PERMENPANRB NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI

PermenpanRB Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Industri


Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Industri diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pembinaan industri, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Industri, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri. Pejabat Fungsional Pembina Industri yang selanjutnya disebut Pembina Industri adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri. Sedangkan Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Industri bahwa Pembina Industri berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembinaan Industri pada Instansi Pemerintah. Pembina Industri berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri. Kedudukan Pembina Industri ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Industri menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pembina Industri merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pembina Industri termasuk dalam klasifikasi/rumpun Imigrasi, Pajak, dan Asisten Profesional yang berkaitan. Jabatan Fungsional Pembina Industri merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Pembina Industri Ahli Pertama;

b. Pembina Industri Ahli Muda;

c. Pembina Industri Ahli Madya; dan

d. Pembina Industri Ahli Utama.

 

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Industri ini.

 

Adapun tugas jabatan Pembina Industri berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah melakukan Pembinaan Industri. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pembinaan Industri. Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. penyusunan kebijakan Pembinaan Industri;

b. perencanaan program Pembinaan Industri;

c. pembinaan perancangan perusahaan Industri;

d. pembinaan pengelolaan dan pengembangan perusahaan Industri;

e. pembinaan Standar di bidang Industri;

f. pembinaan Industri 4.0;

g. pembinaan optimalisasi teknologi Industri;

h. pembinaan pemanfaatan sumber daya alam untuk Industri;

i. pembinaan Industri hijau;

j. pembinaan Industri strategis;

k. pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri;

l. pembinaan jasa Industri;

m. pembinaan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha Industri dan usaha kawasan Industri;

n. pembinaan pengamanan dan penyelamatan Industri;

o. pembinaan pengembangan perwilayahan Industri;

p. pembinaan kerja sama internasional bidang Industri;

q. pembinaan kompetensi sumber daya manusia Industri;

r. pembinaan promosi Industri;

s. pembinaan Industri halal;

t. pembinaan iklim usaha Industri; dan

u. pembinaan sistem informasi Industri.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Industri, melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Industri (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Industri. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =



2 comments:

  1. Terima kasih telah membagi posting tentang Permenpan RB nomor 36 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.

    ReplyDelete
  2. Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.