PERMENDESA PDTT NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat untuk mencapai kemandirian yang berkelanjutan. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
Uji kompetensi dilaksanakan berdasarkan
standar kompetensi. Standar kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai standar kompetensi Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Desa, PDTT atau Permendesa PDTT Nomor
11 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat bahwa Instansi Pembina dalam penyelenggaraan uji
kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melakukan:
a.
perencanaan kebutuhan jumlah peserta dan rencana anggaran biaya;
b.
sosialisasi kepada Instansi Pembina, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah
tentang mekanisme penyelenggaraan uji kompetensi;
c.
pembentukan tim penyelenggara pada masing-masing dengan beranggotakan berjumlah
ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang; dan
d.
pemantauan dan evaluasi.
Peserta Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat terdiri atas:
a.
PNS yang akan diangkat pertama kali pada Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat;
b.
PNS yang akan diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;
c.
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang akan diangkat melalui
promosi; dan
d.
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional
setingkat lebih tinggi.
Peserta Uji Kompetensi dapat
berasal dari Instansi Pembina; kementerian/lembaga; dan pemerintah daerah. Peserta
Uji Kompetensi yang berasal dari PNS yang akan diangkat pertama kali pada
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
dan
b.
memiliki sertifikat pelatihan dasar penggerak swadaya masyarakat berbasis kompetensi
dan/atau pelatihan pemberdayaan masyarakat.
Peserta Uji Kompetensi yang
berasal dari PNS yang akan diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain ke
dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
b.
berijazah paling kurang S-1 (strata satu)/D-4 (diploma empat);
c.
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d.
memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas dibidang Pemberdayaan Masyarakat
paling kurang 2 (dua) tahun;
e.
dalam hal belum memiliki pengalaman melaksanakan tugas dibidang pemberdayaan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada huruf d, wajib melampirkan sertifikat, mengikuti pelatihan,
dan/atau dokumen pendukung lain yang relevan dengan jabatan di bidang pemberdayaan
masyarakat; dan
f.
memiliki angka kredit minimal yang telah ditetapkan untuk jenjang jabatan yang
dituju.
Peserta Uji Kompetensi yang
berasal dari Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang akan diangkat
melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b.
memiliki angka kredit paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan yang dituju;
c.
memiliki kompetensi untuk jenjang jabatan yang sedang diduduki;
d.
memiliki pengalaman melaksanakan tugas dibidang pemberdayaan masyarakat paling
sedikit 2 (dua) tahun; dan
e.
dalam hal belum memiliki pengalaman melaksanakan tugas dibidang pemberdayaan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada huruf d, wajib melampirkan sertifikat, mengikuti pelatihan,
dan/atau dokumen pendukung lain yang relevan dengan jabatan di bidang pemberdayaan
masyarakat.
Peserta Uji Kompetensi yang
berasal dari Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang akan naik jenjang
Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi harus:
a.
memiliki angka kredit paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan di atasnya; dan
b.
melakukan kegiatan sesuai standar kompetensi teknis pada jenjang jabatan yang
akan diduduki.
Selain persyaratan di atas, peserta
Uji Kompetensi harus melengkapi dokumen pendukung. Dokumen pendukung terdiri
atas:
a.
daftar riwayat hidup;
b.
salinan surat keputusan pengangkatan calon PNS dan surat keputusan pengangkatan
PNS, yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
salinan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan dan/atau surat keputusan penempatan
pegawai terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
salinan nilai penilaian angka kredit; dan
f.
surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat yang
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Hak peserta Uji Kompetensi
berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDTT atau Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Uji
Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, meliputi: a) mendapatkan
penjelasan tentang Uji Kompetensi; b) mendapatkan umpan balik hasil pengujian; c)
mendapatkan sertifikat bagi peserta yang dinyatakan kompeten; d) melakukan
banding terhadap hasil Uji Kompetensi; e) menyampaikan keluhan kepada
Penyelenggara Uji Kompetensi; f) peserta yang dinyatakan belum kompeten,
diberikan kesempatan untuk mengulang Uji Kompetensi sesuai dengan unit kompetensi
yang dinyatakan belum kompeten paling banyak 1 (satu) kali pada periode Uji
Kompetensi berikutnya; dan g) peserta yang telah mengikuti Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebanyak 2 (dua) kali pada jenjang jabatan
yang sama dan dinyatakan belum kompeten hanya dapat mengikuti kembali Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebanyak 1 (satu) kali dengan rekomendasi
sekretaris direktorat jenderal/sekretaris badan, pimpinan unit kerja pada kementerian/lembaga
atau pemerintah daerah.
Kewajiban peserta Uji
Kompetensi, meliputi: a) mengumpulkan dan menyerahkan berkas data dukung yang
diperlukan; b) mengajukan permohonan Uji Kompetensi ke pimpinan instansi pengguna
dengan diketahui atasan langsung; dan c) mengikuti uji kompetensi sesuai dengan
tempat, waktu dan metode yang telah ditetapkan.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menteri Desa, PDTT atau Permendesa PDTT Nomor
11 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat, melalui salinan dokumen yang terdapat di
bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Desa, PDTT atau Permendesa PDTT Nomor
11 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Hebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.
ReplyDeleteInformasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang
ReplyDelete