PERMENDESA PDTT NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat


Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat untuk mencapai kemandirian yang berkelanjutan. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.

 

Uji kompetensi dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi. Standar kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT atau Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bahwa Instansi Pembina dalam penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melakukan:

a. perencanaan kebutuhan jumlah peserta dan rencana anggaran biaya;

b. sosialisasi kepada Instansi Pembina, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah tentang mekanisme penyelenggaraan uji kompetensi;

c. pembentukan tim penyelenggara pada masing-masing dengan beranggotakan berjumlah ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang; dan

d. pemantauan dan evaluasi.

 

Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat terdiri atas:

a. PNS yang akan diangkat pertama kali pada Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;

b. PNS yang akan diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;

c. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang akan diangkat melalui promosi; dan

d. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi.

 

Peserta Uji Kompetensi dapat berasal dari Instansi Pembina; kementerian/lembaga; dan pemerintah daerah. Peserta Uji Kompetensi yang berasal dari PNS yang akan diangkat pertama kali pada Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

b. memiliki sertifikat pelatihan dasar penggerak swadaya masyarakat berbasis kompetensi dan/atau pelatihan pemberdayaan masyarakat.

 

Peserta Uji Kompetensi yang berasal dari PNS yang akan diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

b. berijazah paling kurang S-1 (strata satu)/D-4 (diploma empat);

c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

d. memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas dibidang Pemberdayaan Masyarakat paling kurang 2 (dua) tahun;

e. dalam hal belum memiliki pengalaman melaksanakan tugas dibidang pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf d, wajib melampirkan sertifikat, mengikuti pelatihan, dan/atau dokumen pendukung lain yang relevan dengan jabatan di bidang pemberdayaan masyarakat; dan

f. memiliki angka kredit minimal yang telah ditetapkan untuk jenjang jabatan yang dituju.

 

Peserta Uji Kompetensi yang berasal dari Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang akan diangkat melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

b. memiliki angka kredit paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan yang dituju;

c. memiliki kompetensi untuk jenjang jabatan yang sedang diduduki;

d. memiliki pengalaman melaksanakan tugas dibidang pemberdayaan masyarakat paling sedikit 2 (dua) tahun; dan

e. dalam hal belum memiliki pengalaman melaksanakan tugas dibidang pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf d, wajib melampirkan sertifikat, mengikuti pelatihan, dan/atau dokumen pendukung lain yang relevan dengan jabatan di bidang pemberdayaan masyarakat.

 

Peserta Uji Kompetensi yang berasal dari Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi harus:

a. memiliki angka kredit paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan di atasnya; dan

b. melakukan kegiatan sesuai standar kompetensi teknis pada jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Selain persyaratan di atas, peserta Uji Kompetensi harus melengkapi dokumen pendukung. Dokumen pendukung terdiri atas:

a. daftar riwayat hidup;

b. salinan surat keputusan pengangkatan calon PNS dan surat keputusan pengangkatan PNS, yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. salinan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan dan/atau surat keputusan penempatan pegawai terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. salinan nilai penilaian angka kredit; dan

f. surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Hak peserta Uji Kompetensi berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDTT atau Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, meliputi: a) mendapatkan penjelasan tentang Uji Kompetensi; b) mendapatkan umpan balik hasil pengujian; c) mendapatkan sertifikat bagi peserta yang dinyatakan kompeten; d) melakukan banding terhadap hasil Uji Kompetensi; e) menyampaikan keluhan kepada Penyelenggara Uji Kompetensi; f) peserta yang dinyatakan belum kompeten, diberikan kesempatan untuk mengulang Uji Kompetensi sesuai dengan unit kompetensi yang dinyatakan belum kompeten paling banyak 1 (satu) kali pada periode Uji Kompetensi berikutnya; dan g) peserta yang telah mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebanyak 2 (dua) kali pada jenjang jabatan yang sama dan dinyatakan belum kompeten hanya dapat mengikuti kembali Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebanyak 1 (satu) kali dengan rekomendasi sekretaris direktorat jenderal/sekretaris badan, pimpinan unit kerja pada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

 

Kewajiban peserta Uji Kompetensi, meliputi: a) mengumpulkan dan menyerahkan berkas data dukung yang diperlukan; b) mengajukan permohonan Uji Kompetensi ke pimpinan instansi pengguna dengan diketahui atasan langsung; dan c) mengikuti uji kompetensi sesuai dengan tempat, waktu dan metode yang telah ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Desa, PDTT atau Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Desa, PDTT atau Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



2 comments:

  1. Hebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.

    ReplyDelete
  2. Informasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.