PERMENLHK NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PENGGUNAAN DAK FISIK PENUGASAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2021

PermenLHK Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021


Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan PermenLHK Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/SET.1/12/2020 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021, dinyatakan bahwa Tujuan DAK Penugasan Bidang LHK terdiri atas sub bidang lingkungan hidup dan sub bidang kehutanan.

 

a) sub bidang lingkungan hidup meliputi:

1. pengendalian pencemaran lingkungan dari limbah cair;

2. pemantauan kualitas air;

3. pengelolaan sampah untuk mendukung peningkatan kualitas lingkungan; dan

4. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun medis Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk peningkatan kualitas lingkungan dan mengurangi penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan

 

b. sub bidang kehutanan bertujuan untuk memulihkan kesehatan dan/atau meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui skema perhutanan sosial ataupun pengembangan usaha ekonomi masyarakat melalui kelompok tani hutan.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam PermenLHK Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021, bahwaSasaran DAK Penugasan Bidang LHK terdiri atas:

a. subbidang lingkungan hidup meliputi:

1. berkurangnya beban pencemaran dari air limbah cair;

2. berkurangnya beban pencemaran dari sampah yang masuk ke lingkungan;

3. tersedianya data pemantauan parameter kualitas air; dan

4. berkurangnya beban pencemaran dan potensi penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari limbah bahan berbahaya dan beracun medis Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan

b. subbidang kehutanan meliputi berkurangnya lahan kritis, dan peningkatan usaha ekonomi produktif masyarakat melalui kelompok tani hutan dan/atau kelompok usaha perhutanan sosial

 

DAK Penugasan Bidang LHK subbidang lingkungan hidup terdiri atas lingkup menu kegiatan:

a. pengelolaan persampahan serta sarana dan prasarana pendukung dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup, penurunan stunting, dan pengembangan destinasi wisata prioritas dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, dengan komponen terdiri atas:

1. pembangunan pusat daur ulang sampah dengan kapasitas 10 ton/hari (sepuluh ton per hari);

2. pembangunan bank sampah induk dengan kapasitas 3 ton/hari (tiga ton per hari);

3. pembangunan rumah kompos dengan kapasitas 1 ton/hari (satu ton per hari);

4. pembangunan biodigester dengan kapasitas 1 ton/hari (satu ton per hari) dan sarana pendukungnya;

5. penyediaan alat angkut sampah meliputi dump truck, arm roll, motor sampah roda 3 (tiga), kontainer sampah, arm roll truck dan/atau gerobak pilah sampah;

6. penyediaan mesin press hidrolik; dan/atau

7. penyediaan mesin pencacah organik;

b. pembangunan early warning system untuk bencana lingkungan hidup dalam upaya penurunan stunting, dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dengan komponen terdiri atas:

1. sistem pemantauan kualitas air secara kontinu, otomatis, dan daring; dan

2. alat laboratorium uji kualitas air dan merkuri; dan

c. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun medis Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, dengan komponen terdiri atas:

1. kontainer atau drop box penampung limbah bahan berbahaya dan beracun medis Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

2. kantong plastik limbah bahan berbahaya dan beracun medis Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

3. motor roda 3 (tiga) pengumpul limbah bahan berbahaya dan beracun medis Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

 

4. alat pelindung diri petugas pengumpul atau pengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun medis Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

5. bangunan depo pengumpul limbah bahan berbahaya dan beracun medis Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

6. ruang pendingin di depo pengumpul limbah bahan berbahaya dan beracun medis Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan

7. mobil boks pendingin pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun medis Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ke jasa pengolah.

 

Dinyatakan dalam PermenLHK Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021 bahwa DAK Penugasan Bidang LHK subbidang kehutanan dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, untuk penyelenggaraan rehabilitasi lahan secara vegetatif maupun sipil teknis di luar kawasan hutan yang dilaksanakan dengan pola padat karya bersama masyarakat, meliputi:

a. rehabilitasi mangrove;

b. penanaman hutan rakyat;

c. pembangunan dam penahan;

d. pembangunan gully plug;

e. pembangunan sumur resapan;

f. pembangunan sumber benih unggul; atau

g. bantuan alat ekonomi produktif untuk pengolahan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu.

 

DAK Penugasan Bidang LHK dilaksanakan sesuai dengan petunjuk operasional:

a. subbidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I; dan

b. subbidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

DAK Penugasan Bidang LHK subbidang lingkungan hidup untuk lingkup menu kegiatan pengelolaan persampahan diberikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang memenuhi kriteria teknis:

a. telah menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga (jakstrada); dan

b. termasuk daerah:

1. sebagai lokus penanganan stunting;

2. sebagai kawasan destinasi wisata prioritas;

3. sebagai venue Pekan Olahraga Nasional Papua 2021 sesuai arah kebijakan Percepatan Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua; atau

4. yang memiliki nilai capaian pengurangan dan pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di bawah 90% (sembilan puluh persen).

 

DAK Penugasan Bidang LHK subbidang lingkungan hidup untuk lingkup menu kegiatan pembangunan early warning system untuk bencana lingkungan hidup dengan komponen sistem pemantauan kualitas air secara kontinu, otomatis, dan daring diberikan kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang memenuhi kriteria teknis:

a. merupakan lokus desa penanganan stunting; atau

b. terletak pada 15 (lima belas) daerah aliran sungai prioritas, 15 (lima belas) danau prioritas dan sungai tercemar berat.

 

DAK Penugasan Bidang LHK subbidang lingkungan hidup untuk lingkup menu kegiatan pembangunan early warning system untuk bencana lingkungan hidup dengan komponen alat laboratorium uji kualitas air dan merkuri diberikan kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang memenuhi kriteria teknis:

a. merupakan lokus desa penanganan stunting;

b. terletak pada 15 (lima belas) daerah aliran sungai prioritas, 15 (lima belas) danau prioritas dan sungai tercemar berat;

c. merupakan lokus rencana aksi penanganan merkuri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

d. memiliki laboratorium lingkungan telah operasional dan terakreditasi atas uji profisiensi.

 

DAK Penugasan Bidang LHK subbidang lingkungan hidup untuk lingkup menu kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun medis Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan ketentuan:

a. diberikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang memenuhi kriteria:

1. masuk tren zona merah/resiko tinggi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 3 (tiga) bulan hingga tanggal 31 Agustus 2021;

2. merupakan ibu kota pemerintah daerah provinsi sebagai pusat rujukan rumah sakit pemerintah daerah provinsi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau

3. berpotensi menghasilkan 40% (empat puluh persen) timbulan limbah bahan berbahaya dan beracun medis Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di setiap pemerintah daerah provinsi berbasis jumlah penduduk;

b. limbah bahan berbahaya dan beracun medis Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bersumber dari fasilitasi isolasi terpadu dan mandiri, meliputi:

1. hotel;

2. wisma;

3. rumah karantina;

4. apartemen; dan

5. rumah tinggal; dan

c. jenis limbah bahan berbahaya dan beracun medis Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa:

1. masker bekas;

2. alat pelindung diri (APD)/baju hazmat;

3. sarung tangan medis bekas (handscoen);

4. pelindung kepala;

5. pelindung sepatu;

6. pelindung mata (google);

7. pelindung wajah (face shield);

8. limbah jarum suntik yang digunakan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

9. alat deteksi dini Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan

10. sampah lain yang terkontaminasi oleh Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

DAK Penugasan Bidang LHK subbidang kehutanan diberikan kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota yang memenuhi kriteria teknis:

a. daerah yang memiliki lahan sangat kritis dan kritis di luar kawasan hutan;

b. daerah tangkapan air dan bangunan penting serta di luar pemerintah daerah provinsi dengan alolasi dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi yang besar;

c. daerah aliran sungai sangat prioritas 15 (lima belas) daerah aliran sungai prioritas dan daerah aliran sungai rawan bencana banjir, longsor, dan kekeringan;

d. daerah aliran sungai yang menjadi hulu dari 15 (lima belas) danau prioritas;

e. daerah yang memiliki kawasan mangrove kritis sesuai peta indikatif rehabilitasi mangrove;

f. kelompok tani hutan madya; atau

g. kelompok usaha perhutananan sosial dengan kriteria silver dan/atau gold.

 

Selengkapnya silahkan baca PermenLHK Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang PermenLHK Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.