PERMENPAN NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL APOTEKER

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker


Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker, diinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian. Pejabat Fungsional Apoteker adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian. Praktik Kefarmasian di Bidang Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Praktik Kefarmasian adalah kegiatan kefarmasian yang meliputi penyusunan rencana praktik kefarmasian, pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, pelayanan farmasi klinik, sterilisasi sentral, pelayanan farmasi khusus, serta penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik.

 

Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker menyatakan bahwa Apoteker berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Praktik Kefarmasian pada Instansi Pemerintah. Apoteker berdudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Apoteker. Kedudukan Apoteker ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker menjelaskan bahwa Jabatan Fungsional Apoteker termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. Jabatan Fungsional Apoteker merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Apoteker dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Apoteker Ahli Pertama; b) Apoteker Ahli Muda; c) Apoteker Ahli Madya; dan d) Apoteker Ahli Utama. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Apoteker berdasarakan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker adalah melaksanakan Praktik Kefarmasian yang meliputi penyusunan rencana Praktik Kefarmasian, pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP, pelayanan farmasi klinik, sterilisasi sentral, pelayanan farmasi khusus, serta penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik.

 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Apoteker yang dapat dinilai angka kreditnya, meliputi: a) penyusunan rencana Praktik Kefarmasian; b) pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP; c) pelayanan farmasi klinik; d) sterilisasi sentral; e) penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik; dan f) pelayanan farmasi khusus.

 

Dinyatakan dalam Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker bahwa uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Apoteker sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. Apoteker Ahli Pertama, meliputi:

1. melakukan penilaian terhadap pemasok terkait dokumen kefarmasian;

2. menyusun surat pesanan dalam rangka pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

3. melakukan pembuatan Sediaan Farmasi;

4. melakukan pemeriksaan hasil pembuatan Sediaan Farmasi;

5. merencanakan kegiatan dan kebutuhan sediaan yang akan dikemas ulang;

6. melakukan pengemasan ulang sediaan;

7. melakukan pemeriksaan hasil akhir Sediaan Farmasi;

8. melakukan pengujian mutu bahan baku secara organoleptis;

9. melakukan pengujian bahan baku secara kualitatif;

10. melakukan pengujian bahan baku secara kuantitatif;

11. melakukan verifikasi berita acara penerimaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

12. mengesahkan berita acara penerimaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

13. melakukan verifikasi berita acara pengembalian barang Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP yang tidak sesuai persyaratan/ spesifikasi;

14. mengesahkan berita acara pengembalian barang Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP yang tidak sesuai persyaratan/ spesifikasi;

15. melakukan stock opname;

16. mengkaji permintaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

17. melaksanakan pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

18. memverifikasi daftar usulan penghapusan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP, yang tidak memenuhi syarat;

19. menyusun usulan penghapusan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

20. melakukan telaah resep;

21. melakukan pemeriksaan dan penyerahan obat disertai pemberian informasi;

22. melakukan rekonsiliasi obat;

23. melakukan konseling penggunaan obat;

24. melakukan konseling obat pada pasien dengan penyakit kronis;

25. melakukan konseling penggunaan obat khusus anti retro viral, hepatitis, dan tuberkulosis;

26. melakukan penelusuran dan pengkajian catatan medik;

27. melakukan analisis, menyimpulkan, dan memberikan rekomendasi hasil pemantauan terapi obat;

28. mengidentifikasi kejadian efek samping Sediaan Farmasi;

29. melakukan pemantauan kondisi pasien;

30. melakukan preparasi sediaan intravena;

31. melakukan preparasi sediaan radiofarmaka;

32. melakukan validasi/verifikasi terhadap mesin heat sealers;

33. mengidentifikasi skala prioritas teknologi kesehatan yang akan dianalisis;

34. melaksanakan pelayanan swamedikasi;

35. melaksanakan pelayanan kefarmasian yang dilaksanakan di tempat tinggal pasien (pelayanan residensial); dan

36. melaksanakan pelayanan kefarmasian untuk pasien di luar Fasyankes;

 

b. Apoteker Ahli Muda, meliputi:

1. menyusun rencana praktik kefarmasian;

2. melakukan kajian terhadap setiap tahap Praktik Kefarmasian;

3. melakukan kajian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

4. menyusun rencana kebutuhan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

5. melakukan analisis rencana usulan pembelian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

6. menyusun usulan kebutuhan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

7. melakukan uji coba formula;

8. merencanakan kegiatan dan kebutuhan untuk pembuatan Sediaan Farmasi;

9. melakukan verifikasi bahan baku dan teknik pembuatan;

10. melakukan pengujian mutu dalam proses pembuatan;

11. melaksanakan uji mutu sediaan hasil pembuatan secara organoleptis;

12. melakukan pengujian sediaan hasil pembuatan secara kualitatif;

13. melakukan pengujian sediaan hasil pembuatan secara kuantitatif;

14. melakukan penatalaksanaan penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

15. mengkaji hasil stock opname;

16. melakukan perencanaan dan penetapan relokasi obat;

17. memverifikasi dan mengesahkan proses pendistribusian;

18. memverifikasi dan mengesahkan daftar usulan penghapusan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP yang tidak memenuhi syarat;

19. melakukan pendataan dan telaah terhadap mutasi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP secara berkala;

20. melakukan pendataan dan telaah terhadap pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP sesuai kebijakan pemerintah;

21. melakukan penelusuran riwayat penggunaan obat;

22. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi baik secara aktif maupun pasif kepada tenaga kesehatan lain, pasien, keluarga pasien, dan/atau masyarakat terkait Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

23. melakukan konseling obat pada pasien khusus geriatrik, pediatrik;

24. menyusun data dan telaah obat pasien;

25. mengidentifikasi permasalahan penggunaan obat;

26. menyusun rencana tindak lanjut hasil visite;

27. melakukan pencatatan pada catatan pengobatan pasien;

28. menganalisis mekanisme kerja dan penyebab efek samping Sediaan Farmasi;

29. menyusun rekomendasi tindak lanjut;

30. melakukan identifikasi skala prioritas dan menyusun indikator terhadap obat yang akan dievaluasi;

31. melakukan analisis data obat terhadap indikator yang telah ditetapkan;

32. melakukan penyebarluasan informasi;

33. melakukan peracikan dan pengemasan nutrisi parenteral;

34. melakukan rekonstitusi sediaan intravena

sesuai dengan jadwal yang ditentukan;

35. melakukan pemeriksaan dan pemastian mutu hasil akhir;

36. melakukan preparasi sediaan sitostatika;

37. melakukan rekonstitusi sediaan radiofarmaka;

38. mengidentifikasi kebutuhan pemantauan kadar obat dalam darah;

39. melakukan supervisi sterilisasi;

40. melakukan pengendalian mutu kasa, kapas, dan verband yang dipergunakan di rumah sakit;

41. mengkaji laporan kegiatan sterilisasi rutin;

42. mengkaji dan menyimpulkan laporan barang yang kadaluarsa;

43. melakukan telaahan data obat dan harga secara farmakoekonomi;

44. melakukan manajemen pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP; dan

45. melakukan pelayanan paliatif;

 

c. Apoteker Ahli Madya, meliputi:

1. menyusun rencana Praktik Kefarmasian kompleks tingkat 1 (satu);

2. melakukan analisis terhadap usulan data perencanaan;

3. mengevaluasi perencanaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

4. melakukan verifikasi dan mengesahkan usulan pembelian;

5. melakukan penilaian mutu Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

6. menyusun rancangan formula induk;

7. melaksanakan penghapusan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

8. melakukan pendataan dan telaah terhadap mutasi obat narkotika dan psikotropika;

9. melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian;

10. menyusun dan memberikan rekomendasi hasil kajian penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan lain berdasarkan prinsip kendali mutu dan kendali biaya;

11. menyusun materi penyebarluasan informasi;

12. melakukan konseling penggunaan obat dengan indeks terapi sempit;

13. melakukan konseling penggunaan obat sitostatika;

14. mengindentifikasi laporan efek samping Sediaan Farmasi;

15. menyusun rekomendasi rencana intervensi hasil evaluasi penggunaan obat;

16. melakukan telaah resep nutrisi parenteral;

17. melakukan rekonstitusi obat sitostatika;

18. melakukan pemeriksaan dan pemastian mutu hasil akhir obat sitostatika;

19. melakukan pemeriksaan dan pemastian mutu hasil akhir sediaan radiofarmaka;

20. menyusun rencana pelaksanaan pemantauan kadar obat dalam darah;

21. menyusun laporan dan rekomendasi kegiatan farmasi klinik bulanan dan tahunan;

22. melakukan analisis kejadian efek samping obat;

23. merencanakan kegiatan sterilisasi serta kebutuhan peralatan dan bahan;

24. menganalisis proses sterilisasi;

25. melakukan uji jaminan mutu sterilisasi terhadap produk dan menyimpulkan hasil ujinya;

26. melakukan analisis hasil swab test produk sterilisasi;

27. mengkaji laporan kegiatan sterilisasi khusus;

28. menyusun rekomendasi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP yang cost-effective;

29. melakukan uji klinis obat berdasarkan protokol penelitian; dan

30. melakukan kegiatan pengawasan penggunaan obat program; dan

 

d. Apoteker Ahli Utama, meliputi:

1. menyusun rencana Praktik Kefarmasian kompleks tingkat 2 (dua);

2. mengevaluasi perencanaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

3. melakukan verifikasi dan mengesahkan data Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

4. menyusun rancangan formula induk;

5. menetapkan formula induk;

6. melakukan pendataan dan telaah terhadap hasil monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

7. melakukan pendataan dan telaah terhadap kegiatan pengawasan dan pengendalian;

8. menyusun rencana pengawasan dan pengendalian;

9. melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian;

10. menganalisis dan merekomendasikan hasil pengawasan dan pengendalian;

11. menyusun dan memberikan rekomendasi hasil kajian penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan lain berdasarkan prinsip kendali mutu dan kendali biaya;

12. melakukan konseling penggunaan obat dengan indeks terapi sempit;

13. melakukan konseling penggunaan obat sitostatika;

14. melakukan intervensi hasil evaluasi penggunaan obat;

15. menyusun formula nutrisi parenteral;

16. melakukan pemeriksaan dan pemastian mutu hasil akhir obat sitostatika;

17. melakukan pengkajian hasil pemantauan kadar obat dalam darah;

18. menyusun rekomendasi dosis terapi;

19. melakukan analisis dokumen kegiatan farmasi klinik;

20. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelayanan farmasi klinik;

21. melakukan evaluasi kegiatan pelayanan farmasi klinik;

22. menyusun rekomendasi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP yang cost-effective;

23. melakukan uji kelayakan penerapan health technology assessment;

24. melakukan evaluasi kegiatan di bidang pelayanan kefarmasian; dan

25. melakukan kegiatan pengawasan penggunaan obat program.

 

Apoteker yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker ini. Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan ditetapkan oleh Instasi Pembina.


Peraturan Menpan atau Permenpan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker


Dijelaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker bahwa Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Apoteker dilakukan melalui pengangkatan: pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Apoteker melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker;

e. memiliki surat tanda registrasi Apoteker; dan

f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Apoteker dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Apoteker. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Apoteker paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Apoteker. Apoteker yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Apoteker tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas. Angka kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Apoteker dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Apoteker.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Apoteker melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker;

e. memiliki surat tanda registrasi Apoteker;

f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Praktik Kefarmasian paling singkat 2 (dua) tahun;

h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

i. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Apoteker Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Apoteker Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Apoteker Ahli Madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Apoteker Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang Jabatan Fungsional Apoteker ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Praktik Kefarmasian.

 

Apoteker Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker;

e. memiliki surat tanda registrasi Apoteker;

f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Praktik Kefarmasian paling singkat 2 (dua) tahun;

h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

i. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Apoteker melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Apoteker yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Apoteker melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Apoteker; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Apoteker 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Apoteker. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Apoteker melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. memiliki surat tanda registrasi Apoteker;

c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam dua (2) tahun terakhir;

d. memiliki rekam jejak yang baik;

e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan

f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

 

Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Apoteker melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Apoteker melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



5 comments:

  1. Terima kasih mas, file sangat bermanfaat bagi saya.

    ReplyDelete
  2. Terima kasih banyak, sukses selalu. Amiin

    ReplyDelete
  3. Makasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.

    ReplyDelete
  4. Terima kasih atas posting yang banyak memberikan insiprasi dan pencerahan.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.