PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL BIDAN

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan


Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan. Pejabat Fungsional Bidan yang selanjutnya disebut Bidan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku. Pelayanan Asuhan Kebidanan adalah rangkaian kegiatan kebidanan yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan bahwa Bidan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebidanan pada Fasyankes di lingkungan Instansi Pemerintah, atau Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan kebidanan. Bidan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Bidan. Kedudukan Bidan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan menjelaskan bahwa Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: a) Bidan Terampil; b) Bidan Mahir; dan c) Bidan Penyelia.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: a) Bidan Ahli Pertama; b) Bidan Ahli Muda; c) Bidan Ahli Madya; dan d) Bidan Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Bidan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor 36 Tahun 2019 ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Bidan berdasarkan Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan adalah melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Bidan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu pelayanan kebidanan, meliputi: a) Pelayanan Kesehatan Ibu; b) Pelayanan Kesehatan Anak; c) Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana; d) Pelayanan Kebidanan Komunitas; e) Mengelola Pelayanan Kebidanan; f) Melaksanakan Program Pemerintah; dan g) Melakukan Inovasi Pelayanan Kebidanan.

 

Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Bidan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. Bidan Terampil, meliputi:

1. melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis;

2. melakukan pemeriksaan laboratorium sederhana pada pelayanan kebidanan;

3. merencanakan asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan;

4. memfasilitasi informed choice dan/atau informed consent;

5. melakukan tindakan pencegahan infeksi;

6. memberikan nutrisi dan rehidrasi/ oksigenisasi/ personal hygiene;

7. memberikan vitamin/suplemen pada klien/ asuhan kebidanan kasus fisiologis;

8. melaksanakan kegiatan asuhan pada kelas Ibu hamil;

9. memberikan KIE tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga sesuai dengan kebutuhan;

10. melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis;

11. melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis;

12. melakukan asuhan Kala III Persalinan fisiologis;

13. melakukan asuhan Kala IV Persalinan fisiologis;

14. melakukan pengkajian pada ibu nifas;

15. melakukan asuhan kebidanan masa nifas 6 jam sampai dengan hari ke tiga pasca persalinan (KF

1);

16. melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 4-28 pasca persalinan (KF 2)

17. melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 29-42 pasca persalinan (KF 3);

18. melakukan asuhan kebidanan pada gangguan psikologis ringan dengan pendampingan;

19. melakukan fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD) pada persalinan normal;

20. melakukan asuhan bayi baru lahir normal;

21. melakukan penanganan awal kegawatdaruratan pada Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR);

22. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada individu/keluarga sesuai kebutuhan;

23. melakukan pelayanan Keluarga Berencana (KB) oral dan kondom;

24. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi perempuan dan Keluarga Berencana (KB) pada individu/keluarga sesuai kebutuhan;

25. melakukan promosi dan edukasi tentang perilaku pola hidup sehat untuk remaja termasuk personal hygiene dan nutrisi;

26. melakukan pendataan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita) di wilayah kerja Puskesmas melalui kunjungan rumah;

27. melakukan tabulasi sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita);

28. mengikuti pelaksanaan kegiatan Survei Mawas Diri (SMD) atau Musyawarah Masyarakat Desa (MMD);

29. melaksanakan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/kampung Keluarga Berencana (KB) atau tempat lain sesuai penugasan; dan

30. melakukan pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah pada anak sekolah;

 

b. Bidan Mahir, meliputi:

1. melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis;

2. melakukan pemeriksaan laboratorium pada pada ibu sebelum hamil, ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas;

3. merencanakan asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan;

4. melakukan Pencegahan Penularan Penyakit dari Ibu ke Anak (PPIA);

5. melakukan deteksi dini terhadap penyulit, komplikasi, atau penyakit pada ibu hamil dengan kolaborasi;

6. melakukan imunisasi Tetanus Toxoid (TT/DT);

7. melaksanakan kegiatan asuhan pada kelas ibu hamil;

8. melakukan penatalaksaan pada ibu hamil dengan malnutrisi dengan kolaborasi;

9. melakukan penanganan kasus kegawatdaruratan maternal dengan kolaborasi;

10. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga sesuai dengan kebutuhan;

11. melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis;

12. melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis;

13. melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis;

14. melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis;

15. melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis;

16. melakukan pengkajian pada ibu nifas;

17. melakukan asuhan kebidanan masa nifas 6 jam sampai dengan hari ke tiga pasca persalinan (KF 1);

18. melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 4-28 pasca persalinan (KF 2);

19. melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 29-42 pasca persalinan (KF 3);

20. melakukan asuhan bayi baru lahir normal;

21. melakukan penanganan awal kegawatdaruratan asfiksia melalui pembersihan jalan nafas dan pemberian ventilasi tekanan positif;

22. melakukan penanganan awal kegawatdaruratan infeksi tali pusat serta menjaga luka tali pusat tetap bersih dan kering;

23. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam - 48 jam pasca kelahiran (KN 1);

24. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 - hari ke 7 pasca kelahiran (KN 2);

25. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 - hari ke 28 pasca kelahiran (KN 3);

26. melakukan anamnesa dan pemeriksaan pada klien Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS);

27. melakukan anamnesa dan pemeriksaan pada klien Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM);

28. melakukan deteksi dini dan pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah;

29. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada individu/keluarga sesuai kebutuhan;

30. memberikan imuniasi Difteri Tetanus (DT) pada Calon penganten (caten);

31. melakukan pelayanan Keluarga Berencana (KB) suntik;

32. melakukan deteksi dini benjolan pada payudara (SADANIS);

33. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi perempuan dan Keluarga Berencana (KB) pada individu/keluarga sesuai kebutuhan;

34. melakukan pemetaan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita);

35. melakukan asuhan kebidanan secara kolaboratif pada kasus kekerasan pada wanita dan anak-anak;

36. mengikuti kegiatan lokakarya mini bulanan dan tribulanan;

37. melaksanakan tugas jaga shift malam (ditempat/Rumah Sakit/on call/sepi klien);

38. melakukan pemberian imunisasi dasar lengkap rutin sesuai program pemerintah; dan

39. melaksanakan skrining hipotiroid kongenital pada bayi baru lahir; dan

 

c. Bidan Penyelia, meliputi:

1. melakukan pengkajian ibu hamil patologis;

2. memfasilitasi informed choice dan/atau informed consent pada kasus dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta;

3. mengidentifikasi kematian janin intra uterin;

4. melakukan penanganan kasus kegawatdaruratan maternal dengan kolaborasi;

5. melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu pada kelompok/masyarakat sesuai dengan kebutuhan;

6. melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis;

7. melakukan asuhan Kala I persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi;

8. melakukan asuhan Kala II persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi;

9. melakukan asuhan Kala III persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi;

10. melakukan asuhan Kala IV persalinan dengan penyulit/ patologis/ penyakit penyerta secara kolaborasi;

11. melakukan asuhan masa nifas dengan penyulit/ patologis/ penyakit penyerta secara kolaborasi;

12. melakukan tindakan bantuan hidup dasar pada kasus kegawatdaruratan nifas;

13. melakukan asuhan kebidanan pada kasus kebidanan dengan gangguan psikiatri sedang secara kolaborasi;

14. melakukan tindakan penanganan awal dan stabilisasi pra rujukan terhadap kasus dengan penyulit/ komplikasi/ penyakit secara kolaborasi;

15. melakukan persiapan tindakan kasus onkologi obstetri ginekologi dengan penyulit secara kolaborasi;

16. melakukan asuhan kebidanan post operation obstetri ginekologi dengan secara kolaborasi;

17. melakukan konseling ASI pada ibu dengan penyulit;

18. melakukan pemberian pelayanan lain berdasarkan penugasan seperti observasi transfusi darah, observasi intake dan output cairan /balance cairan), memasang oksigenasi, memasang infus, pemberian obat melalui oral injeksi, pemasangan Nasogastrik tube (NGT), pemberian nutrisi melalui sonde lambung;

19. melakukan resusitasi bayi baru lahir dengan penyulit secara kolaborasi;

20. melakukan penanganan awal kegawatdaruratan asfiksia melalui kompresi jantung secara kolaborasi;

21. melakukan penanganan awal kegawatdaruratan bayi baru lahir dengan infeksi gonore (GO) melalui pembersihan dan pemberian salep mata;

22. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam - 48 jam pasca kelahiran (KN 1);

23. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 - hari ke 7 pasca kelahiran (KN 2);

24. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 - hari ke 28 pasca kelahiran (KN 3);

25. melakukan stimulasi deteksi dini dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita dengan menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP);

26. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan;

27. melakukan evaluasi cakupan imunisasi;

28. melakukan evaluasi pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah melalui kegiatan penimbangan berat badan, pengukuran lingkar kepala, pengukuran tinggi badan, stimulasi deteksi dini, dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita dengan menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP);

29. melakukan pemasangan dan pelepasan Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) secara interval;

30. melakukan pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) post placenta;

31. melakukan pemasangan/pelepasan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR);

32. melakukan skrining kanker serviks;

33. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi dan Keluarga Berencana (KB) pada kelompok/ masyarakat sesuai kebutuhan;

34. menilai tumbuh kembang remaja dengan menggunakan log tumbuh kembang remaja;

35. melakukan evaluasi cakupan pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB);

36. merumuskan rencana intervensi hasil analisis data dan sasaran pada individu

(WUS/PUS/ Keluarga Berencana/Ibu hamil/ibu nifas/ibu menyusui/bayi dan balita);

37. melaksanakan rencana intervensi hasil analisis data dan sasaran pada individu (WUS/ PUS/ Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ ibu menyusui/ bayi dan balita);

38. melakukan pemberian pelayanan berdasarkan penugasan seperti deteksi dini, dan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS), pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA);

39. melakukan evaluasi pelayanan kebidanan di Posyandu, Posbindu dan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) lainnya;

40. melakukan asuhan kebidanan dikamar bedah; 41. mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/UKS dengan pemangku kepentingan terkait;

42. melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan kebidanan pada jenjang di bawahnya;

43. melakukan pendokumentasian pelayanan kebidanan;

44. menyelenggarakan rapat koordinasi teknis bidan.


Peraturan Menpan atau Permenpan Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan



Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan bahwa Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Bidan kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. Bidan Ahli Pertama, meliputi:

1. Melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis;

2. Menyusun perencanaan asuhan kebidanan pada ibu hamil fisiologis;

3. Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil fisiologis;

4. Melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis;

5. Memberikan asuhan Kala I persalinan fisiologis;

6. Melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis;

7. Melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis;

8. Melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis;

9. Melakukan pengkajian pada ibu nifas fisiologis;

10. Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas fisiologis;

11. Melakukan persiapan pre operasi obstetri ginekologi;

12. Memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu dan anak pada individu atau keluarga sesuai dengan kebutuhan;

13. Melakukan fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD);

14. Melakukan asuhan neonatal esensial;

15. Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam - 48 jam paska kelahiran (KN1);

16. Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 - hari ke 7 paska kelahiran (KN2) ;

17. Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 - hari ke 28 paska kelahiran (KN3);

18. Memfasilitasi konseling kesehatan reproduksi;

19. Memfasilitasi konseling pra nikah;

20. Memfasilitasi konseling keluarga berencana (KB);

21. Melakukan pemetaan sasaran dan analisis data pada keluarga dan masyarakat;

22. Melakukan pembinaan keluarga balita/ remaja/lansia;

23. Berpartisipasi aktif dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa;

24. Melaksanakan tugas jaga shift malam;

25. Melakukan asuhan kebidanan di kamar bedah;

26. Mengidentifikasi kebutuhan, melakukan analisis dan merencanakan kegiatan UKM terkait pelayanan kebidanan di Puskesmas;

27. Melakukan pemantauan pelaksanaan persalinan dan pencegahan komplikasi;

28. Melakukan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di tingkat Puskesmas; dan

29. Melakukan skrining Pencegahan Penularan HIV, sifilis, hepatitis B dari ibu ke anak (PPIA) di Puskesmas atau Rumah Sakit;

 

b. Bidan Ahli Muda, meliputi:

1. Melakukan pengkajian pada ibu hamil patologis dan/atau penyakit penyerta;

2. Menyusun perencanaan asuhan kebidanan pada ibu hamil patologis dan/atau penyakit penyerta;

3. Melaksanakan kolaborasi asuhan kebidanan pada ibu hamil patologis;

4. Melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis;

5. Melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis dan/atau penyakit penyerta;

6. Memberikan asuhan Kala I persalinan fisiologis;

7. Melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis;

8. Melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis;

9. Melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis;

10. Memberikan asuhan Kala I persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;

11. Melakukan asuhan Kala II persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;

12. Melakukan asuhan Kala III persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;

13. Melakukan asuhan Kala IV persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;

14. Melakukan pengkajian pada ibu nifas fisiologis;

15. Melakukan pengkajian pada ibu nifas patologis dan/atau penyakit penyerta;

16. Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas fisiologis;

17. Melakukan tindakan stabilisasi pada kasus kegawatdaruratan kebidanan;

18. Melakukan tindakan penanganan awal dan stabilisasi pra rujukan pada kasus kebidanan patologis dan/atau penyakit penyerta;

19. Melakukan asuhan kebidanan post operation obstetri ginekologi;

20. Melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) asuhan kebidanan pada kelompok atau masyarakat sesuai dengan kebutuhan;

21. Memfasilitasi Konseling ASI eksklusif pada individu dan keluarga dengan kondisi khusus;

22. Melakukan pemasangan dan pelepasan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR);

23. Melakukan pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) post placenta;

24. Melakukan pemasangan dan pelepasan alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK);

25. Melakukan asuhan pre dan pasca kontrasepsi mantap;

26. Melakukan konsultasi, kolaborasi dan/atau rujukan komplikasi penggunaan alat kontrasepsi;

27. Melakukan Focus Group Discussion (FGD) tentang kesehatan reproduksi,dan KB pada Ibu dan kelompok khusus;

28. Berperan dalam pembentukan kampung Keluarga Berencana (KB);

29. Membentuk kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) / Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R);

30. Melaksanakan Audit Maternal Perinatal (AMP);

31. Mengelola pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dalam rangka mewujudkan keluarga sehat;

32. Berperan aktif dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan;

33. Berperan aktif dalam pertemuan internal/antar unit di Puskesmas/Rumah Sakit;

34. Melakukan pendokumentasian pelayanan kebidanan;

35. Melakukan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di tingkat Rumah Sakit Kelas A/B/C/D;

36. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuhan kebidanan di tingkat kabupaten/kota/provinsi;

37. Menyusun Rencana Usulan Kegiatan (RUK) / Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Pelayanan Kebidanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL);

38. Menyusun laporan tahunan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi;

39. Menyusun pemenuhan kebutuhan alat, sarana dan prasarana pelayanan kebidanan di Puskesmas/ kabupaten/kota/provinsi/RS;

40. Melakukan evaluasi kinerja program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi tingkat kabupaten/kota/provinsi;

41. Mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah di bidang kebidanan di lingkungan internal puskesmas/ Rumah Sakit; dan

42. Merancang Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) upaya promotif preventif pelayanan kebidanan;

 

c. Bidan Ahli Madya, meliputi:

1. Memberikan nutrisi dan rehidrasi parenteral pada kasus kebidanan;

2. Melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis dan/atau penyakit penyerta;

3. Memberikan asuhan Kala I persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;

4. Melakukan asuhan Kala II persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;

5. Melakukan asuhan Kala III persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;

6. Melakukan asuhan Kala IV persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;

7. Melakukan pengkajian pada ibu nifas patologis dan/atau penyakit penyerta;

8. Melakukan kolaborasi asuhan kebidanan pada ibu nifas patologis;

9. Melakukan kolaborasi dengan profesi terkait pada asuhan kebidanan dengan kasus patalogis dan/atau penyakit penyerta;

10. Mengevaluasi pelaksanaan pencegahan infeksi nosokomial dan pengendalian lingkungan dan patient safety pada kasus kebidanan patologis dan/atau kasus kebidanan dengan penyakit penyerta;

11. Melakukan kolaborasi dalam pelayanan kontrasepsi Metode Operasi Wanita (MOW);

12. Melakukan penanganan komplikasi Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) dengan kolaborasi;

13. Melakukan penanganan komplikasi Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) dengan kolaborasi;

14. Melakukan penanganan komplikasi kontrasepsi Metode Operasi Wanita (MOW) dengan kolaborasi;

15. Melakukan identifikasi masalah, analisis, dan intervensi permasalahan kebidanan komunitas;

16. Menggerakkan dan memberdayakan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) di bidang tumbuh kembang, imunisasi dan pelayanan kesehatan reproduksi pada individu, keluarga dan masyarakat di wilayah kerja;

17. Berpartisipasi aktif dalam mengikuti musyawarah perencanaan pembangunan kabupaten/kota;

18. Melaksanakan audit internal mutu pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Kesehatan Reproduksi, dan Keluarga Berencana (KB);

19. Melakukan kredensialing asuhan kebidanan oleh Bidan kategori keahlian pada jenjang di bawahnya dan Bidan kategori keterampilan;

20. Melakukan assesment kompetensi Bidan kategori keahlian pada jenjang di bawahnya;

21. Melakukan pembinaan pelaksanaan Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi tingkat kabupaten/kota;

22. Berpartisipasi aktif dalam forum penguatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB);

23. Melakukan koordinasi Lintas Program (LP)/Lintas Sektor (LS) dan mitra terkait Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi; 24. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dalam peningkatan pelayanan persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

25. Mensosialisasikan program di bidang pelayanan kebidanan pada kabupaten kota/instansi di wilayah kerjanya;

26. Melakukan workshop tata kelola dan rujukan di kabupaten/kota/ provinsi;

27. Mengikuti pertemuan rutin antar instalasi di Rumah Sakit/ antar bidang di Dinas Kesehatan;

28. Melaksanakan supervisi fasilitatif pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Kesehatan Reproduksi/ Keluarga Berencana (KB);

29. Melakukan kunjungan keliling/supervisi secara berkala di unit pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya;

30. Melakukan supervisi kelengkapan rekam medik setiap klien mau pulang dan pindah ke rawat inap lain;

31. Melakukan bimbingan asuhan kebidanan kepada peserta didik di Rumah Sakit Pendidikan atau wahana pendidikan;

32. Memimpin pre dan post conference dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan pada kasus-kasus tertentu;

33. Melakukan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di tingkat Rumah Sakit Kelas A/B/C/D;

34. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuhan kebidanan di tingkat kabupaten/kota/provinsi;

35. Menyusun Rencana Lima Tahunan (Renstra) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL);

36. Menyusun Rencana Kegiatan Perbaikan Mutu dan Kinerja Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL);

37. Menyusun Standar Prosedur Operasional Pelayanan (SOP) Kebidanan;

38. Menyusun pemenuhan kebutuhan alat, sarana dan prasarana pelayanan kebidanan tingkat nasional;

39. Menyusun bahan bimbingan klinik dibidang asuhan kebidanan di rumah sakit pendidikan atau wahana pendidikan;

40. Menyusun materi uji kompetensi jabatan fungsional bidan;

41. Menyusun pedoman/panduan/manual mutu dalam upaya peningkatan mutu dan kinerja di pelayanan kebidanan;

42. Mengevaluasi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) terkait upaya promotif, preventif pelayanan kebidanan;

43. Melakukan evaluasi dan analisis penyebab ketidakberhasilan program pada individu,keluarga, dan masyarakat;

44. Melakukan evaluasi pelayanan kebidanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL);

45. Melakukan evaluasi asuhan kebidanan post tindakan kasus onkologi obstetri ginekologi dengan penyulit secara kolaborasi;

46. Melakukan evaluasi kinerja program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi tingkat kabupaten/ kota/ provinsi;

47. Merancang atau mendesain instrumen monitoring dan evaluasi pelayanan kebidanan yang digunakan skala provinsi/kabupaten/kota; dan

48. Merancang dan merencanakan program kesehatan ibu dan anak serta perbaikan gizi ibu dan anak; dan

 

d. Bidan Ahli Utama, meliputi:

1. Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus subspesialistik dibidang endokrinologi reproduksi kebidanan dengan kolaborasi;

2. Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik dibidang pelayanan kebidanan (obstetri dan ginekologi) dengan kolaborasi;

3. Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik dibidang anak (perinatologi, pediatrik dan neonatologi) dengan kolaborasi;

4. Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik dibidang bedah kebidanan dengan kolaborasi;

5. Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik lain dibidang kebidanan dengan kolaborasi;

6. Menyusun perencanaan pelayanan kebidanan pada kondisi bencana;

7. Menjadi saksi ahli kasus asuhan kebidanan;

8. Memberikan pertimbangan ilmiah kepada pejabat pimpinan tinggi atau Menteri pada penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebidanan;

9. Melaksanakan audit mutu asuhan kebidanan tingkat nasional;

10. Melakukan pembinaan etik dan disiplin bidan;

11. Melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan kebidanan kepada bidan satu jenjang di bawahnya;

12. Melakukan kredensialing asuhan kebidanan oleh Bidan kategori keahlian pada jenjang di bawahnya dan Bidan kategori keterampilan;

13. Melakukan assesment kompetensi Bidan kategori keahlian pada jenjang di bawahnya;

14. Melakukan pengkajian kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) kebidanan tingkat provinsi dan nasional;

15. Menyusun materi uji kompetensi jabatan fungsional bidan;

16. Menyiapkan rancangan rumusan kebijakan asuhan kebidanan di tingkat nasional;

17. Menyusun bahan perencanaan pelayanan kebidanan tingkat nasional;

18. Menyusun bahan rencana strategis bidang pelayanan kebidanan;

19. Menyusun pedoman audit mutu asuhan kebidanan tingkat nasional/ tingkat rumah sakit rujukan nasional;

20. Menyusun kurikulum dan modul pelatihan inservice untuk bidan yang digunakan secara nasional;

21. Melakukan evaluasi pelaksanaan program Kesehatan Ibu Anak (KIA) tingkat nasional;

22. Menyusun konsep pengembangan program pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi yang mendapat pengakuan secara nasional;

23. Merumuskan konsep pengembangan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) dalam pelayanan kebidanan;

24. Menciptakan teknologi tepat guna dalam pelayanan kebidanan;

25. Mengembangkan pelayanan kebidanan komunitas sebagai role model dalam pelayanan kebidanan;

26. Merancang program upaya pemberdayaan ibu untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak, dan antisipasi masalah, pencegahan komplikasi dan kegawatdaruratan;

27. Mengembangkan inovasi asuhan pelayanan kebidanan;

28. Menciptakan inovasi di bidang pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi

29. Menciptakan inovasi di bidang pelayanan kebidanan komunitas;

30. Menyusun pedoman/panduan pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi di tingkat nasional;

31. Menyusun pedoman/panduan pelayanan terkait kebidanan komunitas tingkat nasional;

32. Menyusun rincian kewenangan klinis bidan sesuai dengan unit kerjanya;

33. Merancang atau mendesain program peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan kebidanan tingkat nasional;

34. Merekomendasikan penghargaan atau sanksi pelanggaran etika bagi Bidan;

35. Melaksanakan uji coba penerapan teknologi terbarukan di bidang pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi;

36. Melaksanakan uji coba penerapan teknologi terbarukan dalam pelayanan kebidanan komunitas;

37. Mengevaluasi hasil penerapan inovasi pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi;

38. Mengevaluasi hasil penerapan inovasi pelayanan kebidanan komunitas;dan

39. Menganalisis jurnal internasional bidang pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana / Kesehatan Reproduksi / kebidanan komunitas dan menuangkannya dalam bentuk pedoman/panduan.

 

Bidan kategori terampilan dan kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 ini. Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Bidan diatur oleh instansi pembina.

 

Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan dinyatkan bahwa Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Bidan dilakukan melalui pengangkatan: pertama, perpindahan dari jabatan lain dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Bidan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah Diploma III Kebidanan bagi Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan;

e. berijazah pendidikan profesi Bidan bagi Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian;

f. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan;

g. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan

h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Dikecualikan dari ketentuan harus berijazah pendidikan profesi Bidan bagi Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian apabila pengangkatan jabatan fungsional bidan kategori keahlian dapat dipenuhi dari kualifikasi pendidikan D-IV kebidanan sampai dengan tahun kelulusan 2021. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Bidan dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Bidan. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Bidan paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Bidan. ) Bidan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas. Bidan dengan kategori keahlian dapat dipenuhi dari kualifikasi pendidikan D-IV kebidanan diberikan kenaikan pangkat/jenjang sampai dengan jenjang ahli muda. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Bidan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Bidan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah Diploma III Kebidanan bagi Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan;

e. berijazah pendidikan Profesi Bidan bagi Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian;

f. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan;

g. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

h. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan Kebidanan paling singkat 2 (dua) tahun;

i. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

j. berusia paling tinggi:

1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Bidan Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Bidan Ahli Muda;

2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Bidan Ahli Madya; dan

3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Bidan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan Kebidanan.

 

Bidan kategori keterampilan dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian;

b. memperoleh ijazah pendidikan profesi Bidan;

c. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan;

d. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

e. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan ketentuan pangkat Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian; dan

f. berusia paling tinggi sesuai ketentuan.

 

Dalam hal kebutuhan organisasi, persyaratan kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian dari kategori keterampilan, dapat dikecualikan dari ketentuan. Kualifikasi pendidikan yang dikecualikan dipenuhi dari kualifikasi pendidikan D-IV kebidanan dengan tahun kelulusan sampai dengan 2021.

 

Bidan kategori keahlian yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Bidan dengan ketentuan diberikan kenaikan pangkat/ jabatan sampai dengan jenjang ahli muda. Bidan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Bidan kategori keahlian diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Bidan kategori keterampilan.

 

Bidan ahli utama dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional ahli utama yang akan diduduki;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Bidan paling kurang 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional bidan melalui perpindahan harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidan dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Bidan; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Bidan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Bidan. Ada persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidan melalui promosi adalah sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan;

c. nilai kinerja/prestasi paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

d. memiliki rekam jejak yang baik;

e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan

f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

 

Pengangkatan dalam jabatan fungsional Bidan melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Bidan yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidan melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



5 comments:

  1. Mantap bang, terima kasih telah beragi info yang sangat bermanfaat

    ReplyDelete
  2. Terima kasih banyak, sukses selalu. Amiin

    ReplyDelete
  3. Makasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.

    ReplyDelete
  4. Terima kasih atas posting yang banyak memberikan insiprasi dan pencerahan.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.