PERMENPAN RB NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI

Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi


Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi atau Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi. Pejabat Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi pada Instansi Pembina. Penyidik Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi. Kedudukan Penyidik Tindak Pidana Korupsi ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan penyidik dan detektif. Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi terdiri atas: a) Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama; b) Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda; dan c) Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya. Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi. Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. perencanaan penyidikan;

b. pemanggilan;

c. pemeriksaan dan sumpah;

d. permintaan bantuan dan keterangan ahli;

e. penggeledahan, penyitaan dan blokir aset;

f. penangkapan, membawa dan penahanan;

g. penyusunan berkas perkara;

h. penyerahan berkas perkara, tersangka, barang bukti;

i. pengembangan/penghentian penyidikan; dan

j. pelaksanaan kegiatan penyidikan lainnya.

 

Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama, meliputi:

1. menyusun rencana pemanggilan;

2. menyiapkan penggeledahan/penyitaan;

3. memverifikasi barang bukti Tindak Pidana Korupsi;

4. merencanakan penangkapan/ membawa orang/ penahanan/ perpanjangan;

5. Menyusun daftar-daftar dalam berkas perkara Tindak Pidana Korupsi;

6. menyiapkan pelaksanaan penyerahan berkas perkara/ tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Korupsi;

7. menyusun laporan pengembangan penyidikan/ penghentian penyidikan Tindak Pidana Korupsi; dan

8. melaksanakan rekonstruksi Tindak Pidana Korupsi;

 

b. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda, meliputi:

1. menganalisis laporan kejadian Tindak Pidana Korupsi/laporan pengembangan penyidikan dan rencana penyidikan;

2. menyusun rencana penyidikan;

3. mengevaluasi rencana pemanggilan;

4. melaksanakan pemeriksaan atau pengambilan sumpah;

5. melaksanakan kegiatan pengecekan fisik dan pengambilan sampel;

6. melaksanakan penggeledahan/penyitaan;

7. melakukan pemblokiran aset;

8. mengevaluasi penggeledahan/ penyitaan/ blokir aset;

9. melaksanakan penangkapan/ membawa orang/ penahanan/ perpanjangan penahanan;

10. menyusun resume dan sampul berkas perkara;

11. melakukan penyerahan berkas perkara/ tersangka dan barang bukti;

12. melakukan pemaparan ekspose pengembangan penyidikan/ penghentian penyidikan;

13. melakukan pencegahan keluar negeri;

14. Menyusun pemberian keterangan di persidangan;

15. melakukan kegiatan penyidikan lainnya; dan

16. menganalisis barang bukti, laporan pemeriksaan barang bukti elektronik, laporan pelacakan aset, laporan akuntansi forensik, Laporan Hasil Analisis (LHA) Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lainnya; dan

 

c. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya, meliputi:

1. mengevaluasi rencana penyidikan;

2. mengevaluasi hasil pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi;

3. menyusun rencana bantuan dan keterangan ahli;

4. mengevaluasi rencana penangkapan/ membawa orang/penahanan/perpanjangan;

5. memverifikasi berkas perkara Tindak Pidana Korupsi;

6. mengevaluasi penyerahan berkas perkara/tersangka dan barang bukti;

7. mengevaluasi pengembangan penyidikan/ penghentian penyidikan;

8. mengevaluasi laporan resume singkat/laporan analisa barang bukti, laporan pemeriksaan barang bukti elektronik, laporan pelacakan aset, laporan akuntansi forensik dan lainnya;

9. mengevaluasi penghentian penyidikan; dan

10. Melaksanakan penugasan sebagai saksi dalam sidang praperadilan dan/ atau sidang peradilan perkara Tindak Pidana Korupsi/tindak pidana pencucian uang.

 

Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan kegiatan diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi diatur dalam peraturan Pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



2 comments:

  1. Hebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.

    ReplyDelete
  2. Informasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.