PERMENPAN RB NOMOR 81 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA

Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (KB)


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (KB), ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengelolaan kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menetapkan pengaturan mengenai Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana.


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, yang dimaksud Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga. Sedangkan yang dimaksud Pejabat Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penata KKB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.

 

Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana, bahwa Penata KKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Penata KKB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata KKB. Kedudukan Penata KKB ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penata KKB merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata KKB termasuk dalam rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Penata KKB merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB terdiri atas:

a. Penata KKB Ahli Pertama;

b. Penata KKB Ahli Muda;

c. Penata KKB Ahli Madya; dan

d. Penata KKB Ahli Utama.

 

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata KKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2020 ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Penata KKB menurut Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana, adalah melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga. Adapun Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penata KKB yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

a. penatalaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga;

b. penyelenggaraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga; dan

c. pengembangan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.

 

Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penata KKB yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

a. penatalaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga meliputi:

1. penyusunan substansi teknis pengaturan;

2. perencanaan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;

3. pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga; dan

4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan;

b. penyelenggaraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana Dan Pembangunan Keluarga meliputi:

1. pembangunan keluarga;

2. kependudukan;

3. keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;

4. pengelolaan isu pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana; dan

5. penggerakan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga; dan

c. pengembangan Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana meliputi:

1. bimbingan teknis;

2. diseminasi pengaturan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga;

3. kemitraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga; dan

4. inovasi Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, melalui link download di bawah ini

 

Link download Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana. Semoga ada manfaatnya, terima kaish.



= Baca Juga =



2 comments:

  1. Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin

    ReplyDelete
  2. Makasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.