PERMENPAN RB NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN

Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen



Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Agen Intelijen yang selanjutnya disebut Asisten Agen Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi PermenpanRB Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, dinyatakan bahwa) Asisten Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada Badan Intelijen Negara. Asisten Agen Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, bahwa Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun detektif dan penyidik. Fungsional Asisten Agen Intelijen merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Agen Intelijen Terampil;
b. Asisten Agen Intelijen Mahir; dan
c. Asisten Agen Intelijen Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menpan RB atau Permenpa RB Nomor 9 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpa RB Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, yaitu melaksanakan kegiatan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen di Badan Intelijen Negara.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 9 Tahun 2020 (disini)


Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



4 comments:

  1. Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin

    ReplyDelete
  2. Terima kasih banyak, sukses selalu. Amiin

    ReplyDelete
  3. Makasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.