PERMENPAN RB NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA

Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan. Sedangkan Pejabat Fungsional Penyuluh Agama yang selanjutnya disebut Penyuluh Agama adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, bahwa Penyuluh Agama berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan kepada masyarakat pada Instansi Pembina. Penyuluh Agama berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Kedudukan Penyuluh Agama ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Penyuluh Agama merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penyuluh Agama termasuk dalam klasifikasi/rumpun keagamaan dan pendidikan. Jabatan Fungsional Penyuluh Agama merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keterampilan, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Penyuluh Agama Terampil;

b. Penyuluh Agama Mahir; dan

c. Penyuluh Agama Penyelia.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian, dari

jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Penyuluh Agama Ahli Pertama;

b. Penyuluh Agama Ahli Muda;

c. Penyuluh Agama Ahli Madya; dan

d. Penyuluh Agama Ahli Utama.

 

Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Penyuluh Agama ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yaitu melakukan bimbingan atau penyuluhan, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan. Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. persiapan bimbingan atau penyuluhan;

b. pelayanan konseling atau informasi;

c. penyusunan rencana kerja bimbingan atau penyuluhan;

d. penyusunan materi bimbingan atau penyuluhan;

e. pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;

f. pelayanan pendampingan dan mediasi masalah agama dan pembangunan;

g. monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;

h. pelaksanaan kegiatan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan;

i. pengembangan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan; dan

j. penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan.


Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.