PERMENPAN RB NOMOR 91 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

 

Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, diterbitkan untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang dimaksud Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, bahwa Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada instansi pemerintah. Pengawas Ketenagakerjaan merupakan jabatan karier PNS. Kedudukan Pengawas Ketenagakerjaan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan terdiri atas:

a. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama;

b. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda;

c. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya; dan

d. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama.

 

Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas Jabatan perlu memenuhi Standar Kompetensi. Standar Kompetensi , meliputi:

a. identitas Jabatan;

b. kompetensi Jabatan; dan

c. persyaratan Jabatan.

 

Identitas Jabatan paling sedikit terdiri atas:

a. nama Jabatan;

b. uraian/Ikhtisar Jabatan; dan

c. kode Jabatan.

 

Kompetensi Jabatan terdiri atas:

a. Kompetensi Teknis;

b. Kompetensi Manajerial; dan

c. Kompetensi Sosial Kultural.

Persyaratan Jabatan paling sedikit terdiri atas:

a. pangkat;

b. kualifikasi pendidikan;

c. jenis pelatihan;

d. ukuran kinerja Jabatan; dan

e. pengalaman kerja.

 

Kompetensi Teknis terdiri atas:

a. pembinaan norma ketenagakerjaan;

b. pemeriksaan penerapan norma ketenagakerjaan;

c. pengujian penerapan norma ketenagakerjaan;

d. penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan; dan

e. pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan.

 

Kompetensi Manajerial terdiri atas:

a. integritas;

b. kerja sama;

c. komunikasi;

d. orientasi pada hasil;

e. pelayanan publik;

f. pengembangan diri dan orang lain;

g. mengelola perubahan; dan

h. pengambilan keputusan.

 

Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.

 

Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa Standar Kompetensi dilaksanakan berdasarkan: a) kamus Kompetensi Teknis; b) kamus Kompetensi Manajerial; dan c0 kamus Kompetensi Sosial Kultural. Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2020 ini.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, melalui link di bawah ini

 

Link download Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



1 comment:

  1. Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.