Contoh SKP Guru Terbaru Tahun 2021-2022 Sesuai Surat Edaran Menpan

Contoh SKP Guru Terbaru Tahun 2021-2022 Sesuai SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021, PP 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB 8 Tahun 2021


Contoh SKP Guru PNS dan Penilaian Kiner Guru PNS Terbaru Tahun 2021-2022 Sesuai Surat Edaran Menpan SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021, PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021. Sasaran  Kerja  Pegawai  (SKP)  adalah  rencana  kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai, yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan pegawai. Pegawai negeri sipil (PNS) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah diangkat secara tetap dan berhak mendapatkan jabatan tertentu dalam satuan tugasnya. Sebagai penopang pemerintahan suatu negara, berperan menciptakan sistem pada suatu negara dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sedangkan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik  pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Adapun Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

 

Setiap guru PNS  wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berdasarkan RKT instansi.  Dalam menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP), guru harus memperhatikan prinsip: 1)  Jelas dalam artian      Kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas; 2)  Dapat diukur, yang mengandung arti kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara  kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain­lain maupun secara kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan kepada masyarakat memuaskan, dan lain-lain; 3) Relevan yang berarti Kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing- masing; 4)  Dapat dicapai yakni kegiatan yang dilakukan  harus  disesuaikan  dengan kemampuan PNS, serta 5) Memiliki target waktu, yakni kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.

 

SKP Guru sangat berkaitan dengan tugas dan fungsi guru, menurut permenpan RB noor 16 tahun 2009, Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah: a) merencanakan pembelajaranlbimbingan, melaksanakan pembelajaranl bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaranl bimbingan, serta melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan; b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; c) bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; d) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan e) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. Guru juga berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pernbelajaranlbimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/ bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.

 

Contoh SKP Guru PNS dan Penilaian Kiner Guru PNS Terbaru Tahun 2021-2022 Sesuai Surat Edaran Menpan SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021, PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021. Setiap PNS termasuk guru wajib membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Lalu untuk apa SKP? Setidak ada 6 manfaat SKP guru maupun PNS lainnya, yakni 1)  Menetapkan Perkembangan Karir dan Promosi. SKP menilai produktifitas dan kontribusi pegawai PNS terhadap organisasi. Kegagalan dan keberhasilan pegawai melaksanakan tugas menjadi pertimbangan untuk perkembangan karir dan promosi pegawai; 2) Sebagai bahan Kenaikan Jabatan dan Golongan Pegawai. Salah satu syarat naik pangkat pagi pegawai PNS adalah penilaian prestasi SKP selama 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik. Rekomendasi diberikan oleh pejabat penilai berdasarkan hasil ketercapaian target kinerja di SKP yang sudah dibuat pegawai; 3)  Meningkatkan Motivasi Pegawai. SKP membuat target dan nilai yang jelas dalam setiap tugas pokok pegawai. Penilaian kerja yang memiliki standar diawal serta jaminan objektifitas atasan akan meningkatkan motivasi dan semangat pegawai menyelesaikan pekerjaannya; 4) Meningkatkan Produktifitas dan Tanggung Jawab Pegawai. Disiplin pegawai PNS dinyatakan dari pencapaian sasaran kerja PNS di SKP pada akhir tahun. Mereka yang hanya capai 25% s/d 50% dikenakan hukuman sedang dan SKP dibawah 25% dikenakan hukuman berat. Dengan aturan SKP tersebut, pegawai akan lebih produktif dan tanggung jawab terhadap pekerjaaannya; 5). Menentukan Beasaran Tunjangan Kinerja. Pembuatan SKP daapat dijadika salah satu dasar menentukan tunjangan kinerja bagi pegawai; dan 6) Menentukan Diklat/Pelatihan yang dibutuhkan Pegawai. Pembinaan pegawai  PNS dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Dari hasil evaluasi pejabat penilai, bisa ditentukan kebutuhan untuk pengembangan kualitas dan pembinaan SDM-PNS. Pengembangan ini bisa melalui pelatiahan atau training untuk membangun dan mendayagunakan perilaku kerja pegawai.


Penyusunan SKP Sesuai PP Nomor 30 Tahun 2019, Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021. Sebagaimana diketahui mulai Juli 2021 telah diberlakukan model baru dalam Penyusunan SKP Jabatan Administrasi (JA) maupun Jabatan Fungsional (JF) seperti guru, pengawas sekolah, dll yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021.

 

Pada Desember 2021, dinas pendidikan telah melakukan Sosialisasi Model Penyusunan SKP Sesuai PP Nomor 30 Tahun 2019, Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 termasuk untuk SKP Pengawas Sekolah dan Guru. Berikut ini beberapa slide dan contoh model penyusunan sasaran kerja pegawai (SKP) terbaru.

 

Slide Penyusunan SKP Jabatan Administrasi (JA) maupun Jabatan Fungsional (JF) Sesuai Surat Edaran Menpan SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021, PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021

 



Link download Slide Penyusunan SKP (disini)


Slide Model Penilaian Kinerja PNS Jabatan Administrasi (JA) maupun Jabatan Fungsional (JF) Sesuai Surat Edaran Menpan SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021, PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021

 




Link download Slide Model Penilaian Kinerja PNS (disini)


Contoh SKP Guru Khusus Untuk Tahun 2021 (Januari – Juni 2021 pakai format lama dan Juli – Desember 2021 pakai format Baru)  SKP INTEGRASI----Disini 

Link Alternatif Download Contoh SKP Guru Tahun 2022 Excel (DISINI


Link Alternatif Download Contoh KEPALA SEKOLAH Tahun 2022 Excel (DISINI


Contoh SKP Guru Excel PDF

Shet 1 Rencana SKP (disini)

Shet 2 Keterkaitan SKP dengan JF (disini)    

Shet 3 Review SKP (disini)

Shet 4 Verifikasi JF  (disini)

Shet 5 Penetapan SKP (disini)

Shet 6 Perhitungan capaian SKP (disini)

Shet 7 Penilaian Perilaku (disini)

Shet 8 Hasil Penilaian SKP (disini)

Shet 9 Penilaian Prestasi Kerja  (disini)


Tambahan Khusus Kab. Pandeglang: Link download Indikator Kinerja Utama Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang Berdasarkan Peraturan Bupati Perbup Pandeglang Nomor 57 Tahun 2019 Tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kabupaten Pandeglang (disini)


Demikian informasi tentang Contoh SKP Guru PNS dan Penilaian Kiner Guru PNS Terbaru Tahun 2021-2022 Sesuai Surat Edaran Menpan SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021, PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



22 comments:

  1. password untuk aplikasi excel SKP apa ya?

    ReplyDelete
  2. pasword rar : ainamulyana.blogspot.com
    pasword excel: 123456789

    ReplyDelete
  3. mohon contoh skp kepala sekolah 2021

    ReplyDelete
  4. Terimakasih pak,...sangat bermanfaat.

    ReplyDelete
  5. Terima kasih bapak, sangat membantu dan memberikan pencerahan bagi kami operator sekolah dan khususnya bagi PNS

    ReplyDelete
  6. Adakah contoh skp kepala sekolah dengan aplikasi baru pak

    ReplyDelete
  7. Replies
    1. Update winrar ke versi 6.00 atau gunakan link altternatif yang tersedia ada yang via dropbox

      Delete
  8. Mohon Kirim Password shett exelnya semua unpretectec pakai passwor pandeglang22 tidak mau mohon bantuan

    ReplyDelete
  9. untuk gol 3c dan 3d ??? bagaimana ??? Mohon petunjuk

    ReplyDelete
  10. untuk gol 3c dan 3d ??? mohon petunjuk !

    ReplyDelete
  11. shet excel tidak bisa di buka dengan pasword pandeglang22..

    ReplyDelete
  12. Aslkm wr wb..terimakasih banget mas semoga menjadi Amal Ibadah By. Irmansyah m

    ReplyDelete
  13. trimakasi banyak, filenya mantap n sangat membantu,

    ReplyDelete
  14. contoh SKP format baru untuk petugas administrasi sekolah ada pak??

    ReplyDelete
  15. Berbagi ilmu takkan habis-habisnya dan balasannya berlipat ganda.....

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.