KEPMENPAN RB NOMOR 1148 TAHUN 2021 TENTANG APLIKASI UMUM BIDANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1148 Tahun 2021 Tentang Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah


Kepmenpan RB Nomor 1148 Tahun 2021 Tentang Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 43 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

 

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menjelaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa merupakan kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Tahapan pengadaan meliputi: perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, proses pemilihan, pelaksanaan kontrak, dan serah terima. Dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa, terdapat tujuan pengadaan yang ingin dicapai meliputi mewujudkan pengadaan yang menghasilkan value for money, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan peran usaha mikro, kecil dan koperasi, meningkatkan peran pelaku usaha nasional, mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian, meningkatkan keikutsertaan industri kreatif, mewujudkan pemerataan ekonomi dan perluasan kesempatan usaha dan meningkatkan pengadaan yang berkelanjutan.

 

Dalam rangka pencapaian tujuan pengadaan tersebut, salah satu upaya yang dilakukan dalam bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah melalui pemanfaatan teknologi. Penyelenggaraan pengadaan barang/jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung. Saat ini, SPSE sudah dimanfaatkan oleh seluruh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Ruang lingkup SPSE itu sendiri terdiri atas: perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima pekerjaan, pengelolaan penyedia, dan katalog elektronik. Sebagian besar ruang lingkup tersebut sudah bersifat transaksional dimana proses bisnis pelaksanaan dilakukan melalui aplikasi.

 

Meski demikian, masih terdapat beberapa lingkup yang sifatnya adalah pencatatan dan pelaporan sehingga belum keseluruhan alur secara end to end difasilitasi melalui proses bisnis dalam sistem. Meski demikian, secara peta jalan pengembangan, beberapa lingkup yang saat ini masih dalam bentuk pencatatan dan pelaporan sudah dalam rencana pengembangan untuk kemudian dapat dilakukan secara transaksional di dalam aplikasi.

 

Sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang mengatur bahwa layanan yang mendukung kegiatan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik. Dengan demikian, SPSE sebagai aplikasi yang memfasilitasi layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat diterapkan dengan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum. Penerapan SPSE sebagai Aplikasi Umum oleh Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang terpadu.

 

Diktum KESATU Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1148 Tahun 2021 Tentang Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, menyatakan menetapkan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Secara Elektronik (SPSE) sebagai Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1148 Tahun 2021 Tentang Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, menyatakan bahwa Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berlaku secara nasional.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 1148 Tahun 2021 Tentang Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, menyatakan bahwa Pengembangan dan pembinaan penerapan Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada unsur: a) proses bisnis dan data dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah; b) teknologi informasi dan komunikasi dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan c) keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1148 Tahun 2021 menyatakan Pimpinan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menerapkan Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu di lingkungan instansi masing-masing.

Diktum KELIMA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1148 Tahun 2021 Tentang Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, menyatakan Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu memiliki persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Penetapan Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ini dimaksudkan sebagai dasar acuan bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan layanan administrasi pemerintahan di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berbasis elektronik. Sedangkan tujuan Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah:

1. Mewujudkan pelayanan administrasi pemerintahan di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang berkualitas dan terpercaya di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;

2. Mewujudkan keseragaman dan keterpaduan pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berbasis elektronik; dan

3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui penerapan SPBE Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

Ruang lingkup Persyaratan Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1148 Tahun 2021 Tentang Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah dibatasi pada: 1. Pemetaan Referensi Arsitektur Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; 2. Persyaratan Proses Bisnis; 3. Persyaratan Data; 4. Persyaratan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan 5. Persyaratan Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

 

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 1148 Tahun 2021 Tentang Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1148 Tahun 2021 Tentang Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.