PERMENPAN RB NOMOR 58 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN

Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, diterbitkan untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.

 

Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati. Pejabat Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan bahwa Analis Perkarantinaan Tumbuhan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. Analis Perkarantinaan Tumbuhan merupakan jabatan karier PNS. Kedudukan Analis Perkarantinaan Tumbuhan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan kategori keterampilan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan terdiri atas: Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama; Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda; Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya; dan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama.

 

Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan. Standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan meliputi: Identitas jabatan; Kompetensi jabatan; dan Persyaratan jabatan. Standar Kompetensi menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Analis Perkarantinaan Tumbuhan; b) pengadaan Analis Perkarantinaan Tumbuhan; c) pengembangan karier Analis Perkarantinaan Tumbuhan; d) pengembangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan; e) penempatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan; f) promosi dan/atau mutasi Analis Perkarantinaan Tumbuhan; g) uji kompetensi Analis Perkarantinaan Tumbuhan; h) sistem informasi manajemen Analis Perkarantinaan Tumbuhan; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Analis Perkarantinaan Tumbuhan.

 

Yang dimaksud Identitas jabatan paling sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan. Kompetensi jabatan terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural. Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas: pangkat; kualifikasi pendidikan; jenis pelatihan; ukuran kinerja jabatan; dan pengalaman kerja. Kompetensi Teknis terdiri atas: a) pembinaan penerapan peraturan perundangan dan kebijakan bidang karantina tumbuhan dan keamanan hayati nabati; b) pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan; c) pengawasan dan/atau pengendalian keamanan hayati nabati; d) pelaksanaan uji laboratoriun karantina tumbuhan; e) analisis risiko karantina tumbuhan dan keamanan hayati nabati; dan f) pemantauan daerah sebar Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Tumbuhan Karantina (OPTK). Kompetensi Manajerial terdiri atas: integritas; kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan. Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.

 

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan kegiatan pengawasan keamanan hayati nabati yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu Standar Kompetensi berdasarkan pada: a) kamus Kompetensi Teknis; b. kamus Kompetensi Manajerial; dan c) kamus Kompetensi Sosial Kultural.

 

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan tercantum dalam Lampiran Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan ini.

 

Baca selengkapnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



1 comment:

  1. Terima kasih telah berbagi Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.