PERMENPAN RB NOMOR 59 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KARANTINA TUMBUHAN

Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, ditetapkan untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.

 

Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati. Pejabat Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan bahwa Pemeriksa Karantina Tumbuhan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. Pemeriksa Karantina Tumbuhan merupakan jabatan karier PNS. Kedudukan Pemeriksa Karantina Tumbuhan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan kategori keterampilan terdiri atas: Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula; Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil; Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir; dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia.

 

Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan. Standar kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan meliputi: Identitas jabatan; Kompetensi jabatan; dan Persyaratan jabatan. Standar Kompetensi menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Pemeriksa Karantina Tumbuhan; b) pengadaan Pemeriksa Karantina Tumbuhan; c) pengembangan karier Pemeriksa Karantina Tumbuhan; d) pengembangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan; e) penempatan Pemeriksa Karantina Tumbuhan; f) promosi dan/atau mutasi Pemeriksa Karantina Tumbuhan; g) uji kompetensi Pemeriksa Karantina Tumbuhan; h) sistem informasi manajemen Pemeriksa Karantina Tumbuhan; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Pemeriksa Karantina Tumbuhan.

 

Yang dimkasud Identitas jabatan paling sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan. Kompetensi jabatan terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural. Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas: pangkat; kualifikasi pendidikan; jenis pelatihan; ukuran kinerja jabatan; dan pengalaman kerja.

 

Kompetensi Teknis terdiri atas: a) pembinaan penerapan peraturan perundangan dan kebijakan bidang karantina tumbuhan dan keamanan hayati nabati b) pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan; c) pengawasan dan/atau pengendalian keamanan hayati nabati; d) deteksi dan indentifikasi media pembawa; dan e) Pemantauan Daerah Sebar Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Tumbuhan Karantina (OPTK). Kompetensi Manajerial terdiri atas: integritas; kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan. Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.

 

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan kegiatan karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu. Standar Kompetensi berdasarkan pada: a) kamus Kompetensi Teknis; b) kamus Kompetensi Manajerial; dan c) kamus Kompetensi Sosial Kultural. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan/atau mengelola unit organisasi. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.

 

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan tercantum dalam Lampiran Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan ini.

 

Baca selengkapnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



1 comment:

  1. Terima kasih telah berbagi Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.