PERMENPAN RB NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN

Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan. Sedangkan Inspektur Ketenagalistrikan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan.

 

Inspektur Ketenagalistrikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang inspeksi ketenagalistrikan pada instansi pusat dan provinsi. Inspektur Ketenagalistrikan merupakan jabatan karier PNS. Kedudukan Inspektur Ketenagalistrikan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan bahwa Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan terdiri atas: Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama; Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda; Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya; dan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama.

 

Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan. Standar kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan meliputi: Identitas jabatan; Kompetensi jabatan; dan Persyaratan jabatan. Standar Kompetensi menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Inspektur Ketenagalistrikan; b) pengadaan Inspektur Ketenagalistrikan; c) pengembangan karier Inspektur Ketenagalistrikan; d) pengembangan kompetensi Inspektur Ketenagalistrikan; e) penempatan Inspektur Ketenagalistrikan; f) promosi dan/atau mutasi Inspektur Ketenagalistrikan; g) uji kompetensi Inspektur Ketenagalistrikan; h)sistem informasi manajemen Inspektur Ketenagalistrikan; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Inspektur Ketenagalistrikan.

 

Adapun yang dimaksud Identitas jabatan paling sedikit terdiri atas nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan. Kompetensi jabatan terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural.

 

Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) ukuran kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja. Kompetensi Teknis terdiri atas: a) inspeksi instalasi pembangkit tenaga listrik; b) inspeksi instalasi transmisi tenaga listrik; c) inspeksi instalasi distribusi tenaga listrik; d) inspeksi instalasi pemanfaatan tenaga listrik; e) pengawasan pelaksanaan regulasi ketenagalistrikan pada badan usaha penyediaan tenaga listrik; dan f) pengawasan pelaksanaan regulasi ketenagalistrikan pada badan usaha jasa penunjang ketenagalistrikan dan badan usaha pemanfaat jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telematika. ompetensi Manajerial terdiri atas: integritas; kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan. Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.

 

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan kegiatan inspeksi ketenagalistrikan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu. Standar Kompetensi dilaksanakan berdasarkan: a) kamus Kompetensi Teknis di bidang energi dan sumber daya mineral; b) kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur sipil negara; dan c) kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara.

 

Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan tercantum dalam Lampiran Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan ini.

 

Baca selengkapnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



1 comment:

  1. Terima kasih telah berbagi Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2021

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.