Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban


Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan permohonan dan pelayanan perlindungan saksi dan korban serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban, yang dimaksud abatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPSK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan saksi dan korban. Pejabat Fungsional PPSK yang selanjutnya disebut PPSK adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan saksi dan korban.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban bahwa PPSK berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan Saksi dan Korban pada Instansi Pembina. PPSK berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PPSK. Kedudukan PPSK ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional PPSK merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional PPSK termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional PPSK merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional PPSK, terdiri atas: PPSK Ahli Pertama; PPSK Ahli Muda; dan PPSK Ahli Madya. Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional PPSK tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional PPSK berdasarkan Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban yaitu melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan Saksi dan Korban. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional PPSK yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: penatakelolaan permohonan Perlindungan Saksi dan Korban; dan pelayanan Perlindungan. Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. penatakelolaan permohonan Perlindungan Saksi dan Korban meliputi:

1. penyiapan layanan Perlindungan darurat dan proaktif; dan

2. penerimaan dan penelaahan permohohan Saksi dan Korban; dan

b. pelayanan Perlindungan meliputi:

1. Perlindungan fisik, hukum, dan pemenuhan hak prosedural Saksi dan/atau Korban; dan

2. pemberian bantuan kepada Korban.

 

Uraian kegiatan Jabatan Fungsional PPSK sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. PPSK Ahli Pertama, meliputi:

1. melakukan analisis dan inventarisasi informasi dan data terkait Perlindungan darurat;

2. menyiapkan layanan proaktif;

3. melakukan layanan proaktif;

4. menyusun konsep tanggapan terhadap surat tembusan terkait pengaduan peristiwa tindak pidana;

5. melakukan layanan penerimaan permohonan dan/atau verifikasi permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban;

6. melakukan entri data terkait Perlindungan Saksi dan Korban;

7. menyusun konsep pemberitahuan dimulainya penelaahan permohonan kepada pemohon;

8. menyusun konsep permohonan koordinasi kepada aparat penegak hukum/instansi lainnya;

9. menyusun konsep rekomendasi untuk permohonan yang diterima/ditolak dengan rekomendasi;

10. melakukan penyiapan konsep dokumen pelaksanaan layanan Perlindungan/Perlindungan darurat;

11. melakukan penyusunan jadwal penugasan petugas pengamanan dan pengawalan di rumah aman/shelter, kediaman terlindung, dan pada proses pemeriksaan di tingkat penyidikan atau persidangan;

12. menyusun konsep surat keputusan terkait penetapan petugas pengamanan di wilayah sesuai dengan surat perintah dari kepolisian setempat sesuai dengan permintaan bantuan pengamanan dari lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Saksi dan Korban;

13. menyusun kerangka acuan kerja pemantauan dan evaluasi pengamanan oleh kepolisian daerah sesuai dengan surat dari lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Saksi dan Korban terkait permintaan bantuan tenaga pengamanan;

14. melakukan identifikasi kebutuhan terlindung di rumah aman/shelter;

15. menyusun konsep perjanjian Perlindungan;

16. menyusun konsep penyampaian rujukan dan jaminan pembayaran;

17. menyusun konsep risalah permohonan, perpanjangan, penghentian, atau penambahan layanan Perlindungan; dan

18. menyusun konsep pemberitahuan diterima, ditolak, perpanjangan, atau penghentian layanan Perlindungan;

 

b. PPSK Ahli Muda, meliputi:

1. melakukan penelaahan kelayakan layanan proaktif;

2. menyiapkan pengesahan dokumen layanan proaktif;

3. melakukan pelayanan konsultasi terkait permohonan dan/atau pelaksanaan Perlindungan Saksi dan korban;

4. melakukan tindak lanjut atas permohonan kasus;

5. menyusun konsep tanggapan terhadap surat tembusan terkait permohonan;

6. melakukan telaah awal atas dokumen permohonan Perlindungan;

7. melakukan pengumpulan dokumen permohonan terverifikasi sebagai bahan pertimbangan pimpinan;

8. menyusun konsep permintaan kelengkapan dokumen permohonan yang ditujukan kepada pemohon;

9. menyusun konsep permohonan informasi terkait perkembangan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan/atau instansi terkait lainnya;

10. melakukan penyiapan dokumen dan perlengkapan kegiatan investigasi;

11. melakukan penyusunan bahan dan/atau pelaksanaan investigasi;

12. melakukan penyiapan konsep dokumen permohonan penilaian/asesmen medis, psikologis, dan/atau psikososial;

13. melaksanaan Perlindungan darurat dan penyiapan pengesahan dokumen Perlindungan darurat;

14. memeriksa susunan jadwal penugasan petugas pengamanan dan pengawalan di rumah aman/shelter, kediaman terlindung dan pada proses pemeriksaan di tingkat penyidikan atau persidangan;

15. menyusun konsep permohonan bantuan tenaga pengamanan kepada Kepolisian di Daerah sesuai dengan domisili dan/atau aktivitas sehari-hari terlindung;

16. menyusun konsep permohonan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kesatuan asal satuan tugas pengamanan pengawalan terkait kelengkapan penugasan pengamanan pengawalan pada Instansi Pembina;

17. menyusun naskah berita acara serah terima penempatan terlindung yang masuk ke rumah aman/shelter;

18. menyusun naskah berita acara serah terima barang milik terlindung untuk disimpan petugas selama terlindung berada di rumah aman/shelter;

19. menyusun dokumen telaah atas resume hasil medical check up dan psikologis pemohon/terlindung;

20. menyusun dokumen telaah secara berkala terkait pelayanan di rumah aman/shelter kepada terlindung setiap 2 (dua) minggu sekali;

21. menyusun dokumentasi tertulis terkait aktivitas terlindung yang keluar dari rumah aman/shelter;

22. menganalisis dan identifikasi perjanjian Perlindungan;

23. menyusun konsep pemberitahuan Perlindungan dan perpanjangannya ke aparat penegak hukum/instansi pemerintah lainnya;

24. melaksanakan layanan Perlindungan dalam setiap proses peradilan pidana;

25. melakukan pemantauan perkembangan kasus secara berkala;

26. menyusun konsep permintaan informasi perkembangan kasus kepada aparat penegak hukum yang dituju secara berkala;

27. menyusun konsep penyampaian hak atas keterangan bebas dari tekanan atau pertanyaan menjerat saat pelaksanaan terlindung memberikan keterangan Saksi kepada aparat penegak hukum yang dituju;

28. menyusun konsep permintaan penerjemah saat pelaksanaan terlindung memberikan keterangan saksi kepada aparat penegak hukum/instansi pemerintah yang dituju;

29. menyusun konsep permintaan salinan putusan pengadilan;

30. menyusun konsep permintaan identitas baru Saksi dan Korban kepada pengadilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia, kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan usuran di bidang pemerintahan dalam negeri, dan perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi kependudukan dan pencatatan sipil dan/atau instansi terkait lainnya;

31. menyusun konsep permohonan informasi ke kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan usuran di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam hal terpidana dibebaskan;

32. menyusun konsep permohonan pemberian kesaksian terlindung tanpa hadir langsung di pengadilan;

33. menyusun konsep permintaan pemisahan berkas perkara untuk terlindung yang bersatus saksi pelaku (Justice Collaborator), kepada aparat penegak hukum;

34. menyusun konsep permintaan pemisahan tempat penahanan untuk terlindung yang bersatus saksi pelaku (justice collaborator) atau pelapor (whistleblower) kepada aparat penegak hukum;

35. menyusun konsep permintaan pemberian kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa untuk terlindung yang bersatus Saksi, pelapor (whistleblower), saksi pelaku (justice collaborator), atau ahli kepada aparat penegak hukum;

36. menyusun konsep permintaan keringanan penjatuhan pidana untuk terlindung yang bersatus saksi pelaku (justice collaborator) sebagai penghargaan atas kesaksiannya kepada aparat penegak hukum;

37. menyusun konsep permintaan pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain untuk terlindung yang bersatus saksi pelaku (justice collaborator) sebagai penghargaan atas kesaksiannya kepada aparat penegak hukum;

38. menyusun konsep permintaan penundaan tuntutan hukum kepada Saksi, Korban, saksi pelaku (justice collaborator), dan/atau pelapor (whistleblower) atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah dilaksanakannya kepada aparat penegak hukum;

39. melakukan pemantauan perkembangan kasus secara berkala setiap sebulan sekali kepada pimpinan;

40. menganalisis dan mengidentifikasi konsep pemberitahuan diterima, ditolak, perpanjangan, atau penghentian layanan Perlindungan;

41. mengkaji berkas kasus terlindung yang diputuskan diterima permohonannya dalam sidang mahkamah pimpinan pada Instansi Pembina; dan

42. menyusun bahan rencana penanganan kasus; dan

 

c. PPSK Ahli Madya, meliputi:

1. melakukan penentuan tim Perlindungan darurat;

2. melakukan perencanaan Perlindungan darurat;

3. menyusun telaah hasil Perlindungan darurat;

4. melakukan evaluasi pelaksanaan Perlindungan darurat;

5. menyusun dokumen pelaksanaan Perlindungan darurat;

6. menyusun risalah permohonan Perlindungan yang diajukan melalui mekanisme Perlindungan darurat;

7. melakukan penelaahan kelayakan permohonan dan/atau layanan proaktif;

8. melakukan penentuan tim layanan proaktif;

9. melakukan perencanaan layanan proaktif;

10. menyusun hasil layanan proaktif;

11. melakukan evaluasi layanan proaktif;

12. menyusun risalah permohonan yang diajukan melalui mekanisme layanan proaktif;

13. menyusun rekomendasi untuk permohonan Perlindungan Saksi dan korban;

14. melakukan identifikasi dan klasifikasi jenis tindak pidana dan status hukum pemohon terhadap permohonan Perlindungan;

15. melakukan analisis kebutuhan investigasi;

16. melakukan analisis permohonan yang dituangkan dalam risalah permohonan untuk diajukan pada sidang mahkamah pimpinan Instansi Pembina;

17. menyusun kerangka acuan kerja investigasi;

18. melakukan investigasi terhadap pemohon;

19. melakukan pemaparan hasil pelaksanaan investigasi;

20. menyusun permohonan penilaian/asesmen medis, psikologis, dan/atau psikososial;

21. melakukan pendalaman kebutuhan layanan psikososial;

22. melakukan pendampingan pelaksanaan asesmen medis dan psikologis;

23. menyusun hasil penilaian/asesmen medis, psikologis, dan/atau psikososial;

24. menyusun rekomendasi penilaian/asesmen medis, psikologis, dan/atau psikososial;

25. melakukan penilaian/asesmen dalam rangka penelaahan;

26. menyusun hasil penilaian/asesmen dalam rangka penelaahan;

27. melakukan evaluasi penilaian/asesmen dalam rangka penelaahan Saksi, Korban, saksi pelaku (justice collaborator), pelapor (whistleblower), dan/atau ahli;

28. menyusun risalah permohonan yang dilakukan investigasi/asesmen dan penilaian Saksi, Korban, saksi pelaku (justice collaborator), pelapor (whistleblower), dan/atau ahli; 29. melakukan penelaahan kelayakan Perlindungan darurat;

30. melakukan analisis tingkat ancaman terhadap Saksi dan korban;

31. menyusun rekomendasi tindak lanjut antisipasi potensi ancaman yang mungkin dapat dihadapi oleh petugas dan terlindung;

32. melakukan evaluasi pengamanan dan pengawalan di rumah aman/shelter, kediaman terlindung, dan pada proses pemeriksaan di tingkat penyidikan atau persidangan per kasus per bulan;

33. melakukan analisis terhadap laporan pengamanan dan pengawalan;

34. melakukan evaluasi pengamanan dan pengawalan yang dilakukan oleh kepolisian di daerah sesuai dengan surat terkait permintaan bantuan tenaga pengamanan; dan

35. melakukan pemantauan dan evaluasi layanan program Perlindungan.

 

PPSK yang melaksanakan kegiatan diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PPSK diatur dalam peraturan pimpinan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Saksi dan Korban.

 

Baca selengkapnya Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.