Mulai 2022, Pemerintah Stop Permohonan Izin Baru Penyelenggaraan Sistem SKS di SMP SMA SMK

Pemerintah Stop Permohonan Izin Baru untuk Penyelenggaraan Sistem SKS di SMP SMA SMK


Pemerintah Stop Permohonan Izin Baru untuk Penyelenggaraan Sistem SKS di SMP SMA SMK hal ini disampaikan melalui surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Ssia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud Ristek Nomor:0023/C/HK.01.02/2022 Tentang Moratorium Izin Pembukaan Satuan Pendidikan Penyelenggara Sistem Kredit Semester Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

“Sehubungan dengan upaya peningkatan efektivitas penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedang melakukan evaluasi dan kajian terhadap kebijakan Sistem Kredit Semester (SKS)” demikian pernyataan yang disampaikan dalam surat edaran tersebut.

 

Atas dasar itulah, kemendikud memberhentikan sementara Permohonan Izin Baru untuk Penyelenggaraan Sistem SKS di SMP SMA SMK.

 

“Melakukan moratorium izin pembukaan satuan pendidikan penyelenggara SKS mulai sejak diterbitkannya Surat Edaran ini sampai dengan diterbitkannya kebijakan lebih lanjut” demikian lanjutan pernyataan yang terdapat dalam Surat Edaran (SE) Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek Nomor:0023/C/HK.01.02/2022.

 

Selain melakukan moratorium izin pembukaan satuan pendidikan penyelenggara SKS, Kemendikbud juga menyakan bahwa untuk satuan pendidikan yang saat ini sudah menyelenggarakan SKS, hanya dapat memberikan layanan program percepatan kepada peserta didik yang memenuhi persyaratan sebagaiberikut: 1) Potensi kecerdasan yang diukur dengan tes psikologi yang dikeluarkan oleh psikolog yang memiliki izin praktik/profesional. Tes psikologi ini dapat diupayakan oleh peserta didik secara mandiri atau dikoordinasikan oleh satuan pendidikan penyelenggara SKS; 2) Prestasi akademik tinggi ditunjukkan dengan nilai rapor untuk masing-masing mata pelajaran pada jenjang atau semester sebelumnya bernilai “sangat baik”.

 

Selengkapnya silahkan baca Surat Edaran (SE) Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek Nomor:0023/C/HK.01.02/2022 Tentang Moratorium Izin Pembukaan Satuan Pendidikan Penyelenggara Sistem Kredit Semester Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini




Demikian info tentang Mulai 2022, Pemerintah Stop Permohonan Izin Baru untuk Penyelenggaraan Sistem SKS di SMP SMA SMK. Semoga ada manfaatnya. Dapatkan berita pendidikan lainnya melalui laman ainamulyana.com.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.