Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi

Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi, yang dimaksud Penamaan Program Studi merupakan proses pemberian nama Program Studi berdasarkan capaian pembelajaran lulusan. Penamaan Program Studi harus sesuai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah diakui oleh masyarakat ilmiah yang relevan dan asosiasi atau organisasi profesi yang kredibel.

 

Penamaan Program Studi dilakukan melalui tahapan: pengajuan usul; . pengkajian usulan; dan penetapan. Tahapan penamaan Program Studi dilakukan melalui sistem yang dikelola oleh direktorat jenderal yang membidangi pendidikan tinggi. Pengajuan usul penamaan Program Studi dilakukan oleh: pemimpin Perguruan Tinggi atau pimpinan kementerian atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian bagi Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian. Pengajuan usul penamaan Program Studi dilakukan untuk: penambahan nama Program Studi; dan/atau perubahan nama Program Studi.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Mendikbudrsitek Permendikbud ristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi bahwa Penambahan nama Program Studi menggunakan nama yang mengikuti: kebutuhan dunia kerja; dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan nama Program Studi dilakukan dalam rangka penyesuaian nama dengan capaian pembelajaran lulusan Program Studi.

 

Pengkajian usulan nama Program Studi meliputi: verifikasi dokumen; dan evaluasi dokumen capaian pembelajaran. Pengkajian usulan nama Program Studi dilakukan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan. Dalam hal hasil pengkajian usulan nama Program Studi disetujui, diumumkan melalui laman resmi Kementerian. Dalam hal hasil pengkajian usulan nama Program Studi ditolak, diinformasikan kepada pengusul.

 

Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi menyatakan bahwa Penamaan Program Studi harus menggunakan kaidah Bahasa Indonesia dan dilengkapi dengan istilah Bahasa Inggris. Penetapan nama Program Studi ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan. Pedoman penamaan Program Studi ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan.

 

Perguruan Tinggi dapat menyesuaikan nama Program Studi dengan penamaan Program Studi. Penyesuaian nama Program Studi tidak mengubah status peringkat akreditasi Program Studi. Dalam penamaan Program Studi, Perguruan Tinggi dapat menggunakan nama Program Studi yang memiliki kekhasan Indonesia dan langka.

 

Dalam menetapkan nama Program Studi, Perguruan Tinggi negeri badan hukum dapat menggunakan nama Program Studi yang sepadan dengan nama Program Studi yang telah ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan.

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Bagi yang membutuhkan silahkan download Peraturan Mendikbudrsitek Permendikbud ristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi melalui link yang tersedia. Link download (DISINI)


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.