Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah

Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah, yang dimaksud Integritas Akademik adalah komitmen dalam bentuk perbuatan berdasarkan nilai-nilai luhur dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Karya Ilmiah adalah hasil karya Tridharma oleh sivitas akademika dan/atau karya yang setara dalam bentuk tertulis atau bentuk lainnya yang telah dinilai dan/atau dipublikasikan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbud ristek Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah bahwa Sivitas Akademika wajib menjunjung tinggi nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah. Nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah meliputi: kejujuran; kepercayaan; keadilan; kehormatan; tanggung jawab; dan keteguhan hati.

 

Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah ditujukan untuk: . menjaga budaya akademik di Perguruan Tinggi dan membina Sivitas Akademika, agar terhindar dari perbuatan yang melanggar nilai Integritas Akademik.

 

Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah, menyatakan bahwa Pembinaan pelaksanaan nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah di lingkungan Perguruan Tinggi dilakukan oleh Perguruan Tinggi dan Kementerian. Pemimpin Perguruan Tinggi bertanggung jawab melakukan pembinaan nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah. Pembinaan nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah dilakukan melalui: a) perumusan kebijakan mengenai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah; b) penetapan peraturan mengenai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah; c) sosialisasi peraturan mengenai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah; dan d) internalisasi nilai Integritas Akademik dalam kegiatan Tridharma melalui kebijakan dan program yang berkelanjutan.

 

Peraturan Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah paling sedikit memuat: a) ruang lingkup Integritas Akademik, meliputi: pencegahan; pembinaan; dan penanggulangan; b) jenis pelanggaran; c) tingkat pelanggaran; d) kelembagaan penegakan Integritas Akademik; e) prosedur penegakan pelanggaran Integritas Akademik; dan f) sanksi.

 

Peraturan Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi setelah mendapat persetujuan dari senat.

 

Sosialisasi peraturan mengenai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah dilakukan Pemimpin Perguruan Tinggi kepada Sivitas Akademika paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu semester.

 

Pembinaan oleh Kementerian dilakukan dalam bentuk fasilitasi Perguruan Tinggi untuk membangun budaya akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah. Fasilitasi sebagaimana dimaksud paling sedikit dalam bentuk: sosialisasi dan bimbingan teknis.

 

Pelanggaran Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah terdiri atas: fabrikasi; falsifikasi; plagiat; kepengarangan yang tidak sah; konflik kepentingan; dan pengajuan jamak. Fabrikasi merupakan pembuatan data penelitian dan/atau informasi fiktif. Falsifikasi merupakan perekayasaan data dan/atau informasi penelitian. Plagiat merupakan perbuatan: a) mengambil sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa menyebut sumber secara tepat; b) menulis ulang tanpa menggunakan bahasa sendiri sebagian atau seluruh karya milik orang lain walaupun menyebut sumber; dan c) mengambil sebagian atau seluruh karya atau gagasan milik sendiri yang telah diterbitkan tanpa menyebut sumber secara tepat.

 

Kepengarangan yang tidak sah merupakan kegiatan seseorang yang tidak memiliki kontribusi dalam sebuah Karya Ilmiah berupa gagasan, pendapat, dan/atau peran aktif yang berhubungan dengan bidang keilmuan berupa: a) menggabungkan diri sebagai pengarang bersama tanpa memberikan kontribusi dalam karya; b) menghilangkan nama seseorang yang mempunyai kontribusi dalam karya; dan/atau c) menyuruh orang lain untuk membuat karya sebagai karyanya tanpa memberikan kontribusi.

 

Konflik kepentingan merupakan perbuatan menghasilkan Karya Ilmiah yang mengikuti keinginan untuk menguntungkan dan/atau merugikan pihak tertentu. Sedangkan Pengajuan jamak merupakan perbuatan mengajukan naskah Karya Ilmiah yang sama pada lebih dari satu Jurnal Ilmiah yang berakibat dimuat pada lebih dari satu Jurnal Ilmiah.

 

Tingkat pelanggaran dalam menghasilkan Karya Ilmiah dikategorikan dalam tingkat: ringan; sedang; dan berat. Tingkat pelanggaran digunakan sebagai dasar penjatuhan sanksi pelanggaran Integritas Akademik oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.

 

Setiap orang dapat melaporkan dugaan pelanggaran terhadap nilai Integritas Akademik. Dugaan pelanggaran harus disertai dengan bukti yang relevan. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi disampaikan kepada Menteri. Dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Sivitas Akademika selain Pemimpin Perguruan Tinggi disampaikan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi, dan ditembuskan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi. Perguruan Tinggi menyediakan sistem layanan informasi terhadap laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud. Tata cara penanganan laporan dugaan pelanggaran ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi setelah mendapat persetujuan dari senat.

 

Pemimpin Perguruan Tinggi menindaklanjuti laporan pelanggaran terhadap Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah yang dilakukan oleh Sivitas Akademika. Dalam hal Pemimpin Perguruan Tinggi tidak menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak laporan diterima, Menteri memberikan pembinaan kepada Pemimpin Perguruan tinggi. Pembinaan tersebut dapat berupa: a) Perintah kepada Pemimpin Perguruan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Integritas Akademik; dan/atau b) pendampingan dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Integritas Akademik;

 

Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Integritas Akademik dilaksanakan berdasarkan prinsip: keadilan; kejujuran; kecermatan; keseimbangan; dan transparansi. Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh senat Perguruan Tinggi. Hasil pemeriksaan dan rekomendasi sanksi disampaikan oleh senat kepada Pemimpin Perguruan Tinggi.

 

Sivitas Akademika yang terbukti melanggar nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya dikenai sanksi oleh Pemimpin Perguruan Tinggi dengan mempertimbangkan rekomendasi senat. Pemimpin Perguruan Tinggi yang terbukti melanggar nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah dikenai sanksi administratif oleh Menteri. Sanksi administratif dikenakan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi negeri berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif dikenakan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi swasta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan badan penyelenggara.

 

Pelanggaran terhadap Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah yang dilakukan oleh Mahasiswa dikenai sanksi administratif berupa: a) pengurangan nilai atas Karya Ilmiah; b) penundaan pemberian sebagian hak Mahasiswa; c) pembatalan pemberian sebagian hak Mahasiswa; d) pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh Mahasiswa; e) pemberhentian dari status sebagai Mahasiswa; atau f) pembatalan ijazah, sertifikat kompetensi, atau sertifikat profesi.

 

Pelanggaran terhadap Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah ang dilakukan oleh Dosen dikenai sanksi administratif berupa: a) penundaan kenaikan jabatan akademik paling lama 3 (tiga) tahun; b) penurunan jabatan akademik satu tingkat; dan/atau c. pemberhentian dari jabatan Dosen. Tata cara penjatuhan sanksi administratif ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

 

Sivitas Akademika yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan beberapa bentuk pelanggaran Integritas Akademik berupa fabrikasi, falsifikasi; plagiat; kepengarangan yang tidak sah; konflik kepentingan, dan pengajuan jamak dikenai sanksi administratif dengan tingkat yang terberat. Dalam hal Sivitas Akademika yang pernah dikenai sanksi administratif atas pelanggaran Integritas Akademik, terbukti melakukan pelanggaran kembali, maka dikenai sanksi administratif yang lebih berat dari sanksi administratif terakhir.

 

Sivitas Akademika yang diduga melakukan pelanggaran Integritas Akademik atas Karya Ilmiah dan telah dikenai sanksi tidak dapat dilaporkan kembali terhadap dugaan pelanggaran yang sama. Sivitas Akademika yang dikenai sanksi atas pelanggaran nilai Integritas Akademik oleh Perguruan Tinggi dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai dengan alasan. Tata cara pengajuan, jangka waktu, dan tata cara pemeriksaan keberatan ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Keberatan dapat diajukan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak sanksi ditetapkan. Keberatan harus dijawab oleh pejabat yang menetapkan sanksi paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keberatan. Penyelesaian keberatan dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterbitkan jawaban. Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dalam menghasilkan Karya Ilmiah dilakukan oleh Perguruan Tinggi tempat dihasilkannya Karya Ilmiah atau Perguruan Tinggi tempat Sivitas Akademika bernaung. Hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi Perguruan Tinggi untuk menjatuhkan sanksi.

 

Bagi yang membutuhkan silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah melalui link yang tersedia. Link download (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.