Surat Edaran Menpan Nomor B-1161-M.SM.01.00-2021 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2022 (Hanya untuk PPPK)

Surat Edaran Menpan Nomor  B-1161-M.SM.01.00-2021 Tentang Pengadaan ASN Tahun  2022 (Hanya untuk PPPK)


Kementerian PAN RB telah menerbitkan surat tentang rencana pengadaan ASN tahun 2022 melalui Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 Tentang Pengadaan ASN Tahun  2022. Dalam Surat tersebut dinyatakan Pengadaan ASN Tahun 2022 hanya untuk PPPK. Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

 

Isi lengkap Surat Edaran Menpan RB Nomor  B/1161/M.SM.01.00/2021 Tentang Pengadaan ASN Tahun  2022 (Hanya untuk PPPK), menyatakan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa setiap instansi menyampaikan usulan kebutuhan ASN untuk memperoleh pendapat dari Menteri Keuangan serta pertimbaingan teknis dari BKN .

 

Pandemi Covid-19 telah rnengubah pola kerja birokrasi melalui penggunaan teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN baik dari segi jumlah maupun kualitas. Di samping itu, Menteri PAN RB telah mernerbitkan Peraturan Menteri PA NRB nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Oganisasi pada lnstarnsi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi yang  bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimaikan perrnanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang meliputi penyederharnaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja.

 

Memperhatikan hal tersebut di atas, Pengadaan ASN tahun 2022  dilakukan hanya untuk PPPK. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan PPPK pada E-formasi sebagai berikut:

 

1. Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merujuk pada Peraturan Presiden nomor 38 Tahun 2020;

2.  lnstansi melakukan pembaharuan data terkait  struktur organisasi, analisis Jabatan, abk, eksisting pegawai, usulan PPPK, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK;

3.  lnstansi dalam menyampaikan usulan kebutuhan wajib memperhatikan jumlah pegawai  yang memasuki Batas Usia Pensiun, jumlah  penetapan kebutuhan tahun 2021, kemampuan keuangan dan fiskal untuk belanja pegawai;

4.  Bagi lnstansi Daerah, kebutuhan guru merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.

 

Usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi agar dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN dengan dilengkapi surat kesanggupan ketersediaan anggaran untuk gaji dan tunjangan pada tahun 2022. Surat tersebut diunggah dalam format file pdf pada menu unggah usulan formasi yang terdapat dalam apilikasi e-Formasi, paling lambat akhir 14 September 2021,

 

Apabila Saudara belum juga menyampaikan usulan sampai dengan tenggal waktu tersebut, kami menyatakan Pemda yang Saudara pimpin tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2022.

 

Perlu kami sampaikan juga untuk membantu lnstansi dalam pengusulan ASN, Kementerian PAN RB akan melakukan Coaching Clinic terhadap usulan yang sudah disampaikan instansi pada e-Formasi. Adapun jadwal Coaching Clinic akan diinfokan pada kesempatan berikutnya.

 

Selengkap silahkan baca Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 Tentang Pengadaan ASN Tahun  2022, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.

 



Link download Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 Tentang Pengadaan ASN Tahun  2022 (disini)


Demikian informasi tentang Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 Tentang Pengadaan ASN Tahun  2022. Semoga ada manfaatnya.  




= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.