PERMENLHK NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DAK FISIK PENUGASAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2022

Permen LHK Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Juknis – Juknal Penggunaan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan Tahun 2022


ainamulyana.com Berdasarkan Peraturan Menteri LHK atau PermenLHK Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2022 yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan adalah dana yang dialokasikan untuk kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas nasional dengan menu yang terbatas dan lokus yang ditentukan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan.

 

Peraturan Menteri LHK atau PermenLHK Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2022 ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kegiatan yang dibiayai melalui DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan.

 

Peraturan Menteri LHK atau PermenLHK Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Fisik Penugasan Bidang LHK Tahun 2022 ini bertujuan untuk: a) menjamin tertib pemanfaatan, pelaksanaan, pengelolaan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan, serta pelaporan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota; b) menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian, Perangkat Daerah Provinsi, dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, dan pembinaan teknis kegiatan yang dibiayai dengan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan; c) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan serta mensinergikan kegiatan yang dibiayai DAK Fisik dengan kegiatan prioritas Kementerian dan nasional; dan d) meningkatkan penggunaan sarana dan prasarana bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan untuk peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

 

Ruang lingkup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen LHK Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2022 ini meliputi: a) penyelenggaraan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan; dan b) pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

 

DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan meliputi: a) bidang lingkungan hidup; dan b) bidang kehutanan. DAK Fisik Penugasan bidang lingkungan hidup diselenggarakan oleh Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan wewenang, serta bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup. DAK Fisik Penugasan bidang kehutanan diselenggarakan oleh Perangkat Daerah Provinsi yang diserahi tugas dan wewenang, serta bertanggung jawab di bidang kehutanan. Penyelenggaraan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan di pusat dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro Perencanaan. Unit organisasi Kementerian sebagai pembina teknis DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan meliputi: a) Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan; b) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan; c) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun; d) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; e) Badan Standarisasi dan Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan f) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

 

Ditegaskan dalam Permen LHK Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan Tahun 2022 bahwa Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan harus mengacu pada dokumen perencanaan yang telah disepakati dalam perencanaan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan. Dalam rangka menjaga keberlanjutan program dan kegiatan yang telah didanai dari DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menyediakan anggaran biaya penunjang, operasional dan pemeliharaan yang bersumber dari APBD sebagai bentuk komitmen dan sinergi pendanaan pusat dan daerah.

 

Kementerian menyiapkan sasaran dan target manfaat program dan/atau kegiatan, rincian kegiatan, perkiraan kebutuhan anggaran, dan data pendukung DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan dengan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro Perencanaan. Dalam hal bidang dan lokasi prioritas nasional DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengusulkan usulan rencana kegiatan sesuai dengan prioritas nasional kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian.

 

Usulan rencana kegiatan untuk penggunaan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan mempertimbangkan: a) kebutuhan; b) pengalaman; dan c) pengetahuan laki-laki dan perempuan atau kesetaraan gender, anak, dan kelompok difabel. Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1 (satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian paling lambat minggu pertama bulan Maret tahun anggaran berjalan. Usulan perubahan atas rencana kegiatan dilakukan untuk optimalisasi penggunaan alokasi DAK Fisik berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan yang terealisasi. Optimalisasi sisa kontrak dapat dilaksanakan untuk menambah output kegiatan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama tidak menambah menu dan rincian kegiatan baru. Dalam hal daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, kepala daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan dan/atau perubahan rencana kegiatan kepada Kementerian secara detail mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan Permen LHK Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Juknis – Juknal Penggunaan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan Tahun 2022 dinyatakan bahwa Tujuan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan meliputi: a) DAK Fisik Penugasan bidang lingkungan hidup bertujuan untuk mengendalikan pencemaran lingkungan dari air limbah, pemantauan kualitas air, dan pengelolaan sampah untuk mendukung peningkatan kualitas lingkungan dan mendukung pencapaian target tematik program penguatan destinasi wisata prioritas dan sentra industri kecil menengah serta pengembangan kawasan sentra produksi pangan (food estate) dan sentra produksi pertanian, perikanan dan hewani; dan b) DAK Fisik Penugasan bidang kehutanan bertujuan untuk memulihkan kesehatan dan/atau meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui skema perhutanan sosial ataupun pengembangan usaha ekonomi masyarakat melalui kelompok tani hutan dan mendukung pencapaian isu tema lintas bidang, khususnya tema pengembangan kawasan sentra produksi pangan (food estate) dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian, perikanan, dan hewani.

 

Adapun Sasaran DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan brdasarkan Permen LHK Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Juknis – Juknal Penggunaan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan Tahun 2022 meliputi: a) DAK Fisik Penugasan bidang lingkungan hidup dengan sasaran berkurangnya beban pencemaran dari air limbah dan sampah yang masuk ke lingkungan, dan tersedianya data pemantauan parameter data kualitas air; dan b) DAK Fisik Penugasan bidang kehutanan dengan sasaran berkurangnya lahan kritis, dan peningkatan usaha ekonomi produktif masyarakat melalui kelompok tani hutan dan/atau kelompok usaha perhutanan sosial.

 

Ruang Lingkup kegiatan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan meliputi: a) bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh: pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk penyediaan sistem pemantauan kualitas air secara kontinu, otomatis dan daring (online), serta penyediaan peralatan laboratorium uji kualitas air dan merkuri; dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota untuk: pembangunan pusat daur ulang sampah dengan kapasitas 10 (sepuluh) ton/ (per) hari; pembangunan bank sampah induk dengan kapasitas 3 (tiga) ton/ (per) hari; pembangunan rumah kompos dengan kapasitas 1 (satu) ton/ (per) hari; penyediaan alat angkut sampah (arm roll), kontainer sampah (arm roll truck), gerobak pilah dan/atau motor sampah roda 3 (tiga); penyediaan mesin press hidrolik; dan penyediaan mesin pencacah organic; b). bidang kehutanan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi untuk penyelanggaraan rehabilitasi lahan secara vegetatif maupun sipil teknis di luar kawasan hutan yang menjadi kewenangannya, meliputi: rehabilitasi mangrove; penanaman hutan rakyat; pembangunan bendungan Penahan; pembangunan gully plug; pembangunan sumur resapan; dan pembangunan sumber benih unggul; c) bidang kehutanan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi untuk peningkatan akses kelola hutan sosial berupa pengembangan sarana dan prasarana usaha ekonomi produktif melalui kelompok tani hutan dan/atau kelompok tani usaha perhutanan sosial di luar dan di dalam kawasan hutan berupa bantuan alat ekonomi produktif untuk pengolahan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu; dan d) kegiatan, spesifikasi, dan tata cara pelaksanaan DAK Penugasan Fisik Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan terdiri atas: bidang lingkungan hidup tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan bidang kehutanan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen LHK Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2022, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 

Link download Permen LHK Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permen LHK Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan Tahun Anggara 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih Dapatkan berita terbaru lainnya melalui laman ainamulyana.com




= Baca Juga =



1 comment:

  1. Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.