JUKNIS BOS PESANTREN TAHUN 2022
Juknis BOS Pesantren Tahun 2022 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7204 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah Pada (BOS) Pesantren Tahun Anggaran 2022. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mempertegas posisi pendidikan pesantren yang diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Diniyah Formal, Pendidikan Muadalah, dan juga pendidikan pesantren dalam bentuk pengajian kitab kuning sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional, dan hal ini juga mempertegas posisi pesantren sebagai bagian dari sasaran program yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan.
Usaha untuk memenuhi amanat
kedua Undang-Undang tersebut dilakukan melalui program wajib belajar 9 tahun
yang merupakan kelanjutan dari program yang diinisiasi pada tahun 1994.
Konsekuensi dari keberhasilan program Wajib Belajar 9 Tahun tersebut adalah
meningkatnya jumlah lulusan pendidikan dasar yang harus ditampung oleh
pendidikan menengah. Pusat Data Statistik Pendidikan atau PDSP Kemdikbud tahun 2011
menyatakan bahwa dari 4,2 juta lulusan MTs/sederajat, hanya sekitar3 juta yang
melanjutkan ke pendidikan menengah dan sisanya sebesar 1,2 juta tidak
melanjutkan. Sementara pada waktu yang bersamaan, sekitar 159.805 peserta didik
pendidikan menengah mengalami putus sekolah yang sebagian besar disebabkan
karena alasan ketidakmampuan membayar biaya pendidikan.
Atas dasar tersebut,
Pemerintah mencanangkan program Wajib Belajar 12 Tahun yang rintisannya dimulai
pada tahun 2012 dengan Pendidikan Menengah Universal. Salah satu dari tujuan
program tersebut adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat terutama yang
tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang
terjangkau dan bermutu. Untuk mencapai tujuan Program Wajib Belajar 12 Tahun
tersebut, Pemerintah telah menyiapkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) yang akan disalurkan kepada seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah
pada jalur pendidikan formal, termasuk juga kepada satuan pendidikan diniyah
formal dan satuan pendidikan muadalah. Tujuan digulirkannya program BOS ini
adalah secara bertahap membantu peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk memenuhi
kebutuhan biaya pendidikan dalam rangka Wajib Belajar 12 Tahun.
Mengingat bahwa pendidikan
keagamaan yang diselenggarakan oleh pesantren di seluruh Indonesia memiliki
kekhasan dan memiliki peran strategis dalam rangka Wajib Belajar 12 Tahun, dan
Kementerian Agama menetapkan kebijakan bahwa dana BOS diberikan kepada satuan pendidikan
diniyah formal, pendidikan muadalah, dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren
salafiyah sebagai penyelenggara wajib belajar.
Pemberian BOS bagi satuan
pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, serta pendidikan kesetaraan
pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pesantren,
dilaksanakan dalam bentuk program Bantuan Operasional Sekolah pada Pesantren.
Untuk memberikan acuan dalam Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada
Pesantren tahun anggaran 2022, dipandang pelu untuk menyusun Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah pada Pesantren Tahun Anggaran 2022.
Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Kepdirjenpendis Nomor : 7204 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Operasional Sekolah Pada (BOS) Pesantren Tahun Anggaran 2022 menyatakan
Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pesantren Tahun
Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA Kepdirjenpendis Nomor : 7204 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
BOS Pesantren Tahun Anggaran 2022 menyatakan Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah pada Pesantren Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud
pada Diktum KESATU merupakan acuan dalam Pelaksanaan Bantuan Operasional
Sekolah pada Pesantren Tahun Anggaran 2022.
Diterbitkannya Kepdirjenpendis Nomor : 7204 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Pesantren Tahun Anggaran 2022 ini
dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam Pelaksanaan Bantuan Operasional
Sekolah pada Pesantren tahun anggaran 2022.
Penyusunan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Kepdirjenpendis Nomor : 7204 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Operasional Sekolah Pada (BOS) Pesantren Tahun Anggaran 2022 ini bertujuan
untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pesantren
Tahun Anggaran 2022 agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Pesantren
Tahun Anggaran 2022 ini meliputi: Pendahuluan, Pelaksanaan BOS Pesantren,
Pemanfaatan Dana BOS Pesantren, Pengendalian, Pengawasan dan Layanan Pengaduan
Masyarakat, serta Penutup.
Dalam lampiran Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7204 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah Pada (BOS) Pesantren Tahun Anggaran
2022, dinyatakan bahwa Sasaran dan Kriteria Penerima BOS Pesantren Tahun 2022 adalah
sebagai berikut
1. Sasaran
Sasaran
penerima BOS Pesantren adalah pendidikan pesantren dalam bentuk satuan
pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, serta pendidikan kesetaraan
yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.
2. Kriteria
Kriteria
satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, serta pendidikan
kesetaraan yang diselenggarakan oleh pondok pesantren penerima BOS Pesantren
adalah:
a. memiliki dasar bertindak/ijin operasional
melaksanakan pendidikan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang;
b. terdaftar dalam Sistem Informasi dan
Manajemen Pendidikan (EMIS/Education Management Information System) Pendidikan
Islam dan memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP);
c. memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional
(NPSN);
d. santri sebagai dasar penetapan BOS
Pesantren telah terdaftar dalam Sistem Informasi dan Manajemen Pendidikan
(EMIS/Education Management Information System) Pendidikan Islam.
Bentuk dan Besaran Dana BOS
Pesantren
1.
Anggaran Dana BOS Pesantren Tahun Anggaran 2022 sebagai Bantuan Pemerintah yang
disalurkan dalam bentuk uang secara non tunai.
2.
Besaran dana BOS Pesantren ditentukan berdasarkan jumlah santri pada kategori
jenjang pendidikan yang diikuti, yang ditetapkan pada setiap tahun anggaran,
dan berlaku secara nasional;
3.
Besaran Dana BOS Pesantren persantri pertahun untuk Tahun Anggaran 2021
berdasar jenjang pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
a.
Satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah dan pendidikan kesetaraan
pada pondok pesantren salafiyah tingkat ula sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan
ratus ribu rupiah).
b.
Satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah dan pendidikan kesetaraan
pada pondok pesantren salafiyah tingkat wustha sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu
juta seratus ribu rupiah).
c.
Satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah dan pendidikan kesetaraan
pada pondok pesantren salafiyah tingkat ulya sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu
juta lima ratus ribu rupiah).
Alokasi Anggaran Dana BOS
Pesantren
1.
Anggaran Dana BOS Pesantren Tahun Anggaran 2022 dialokasikan dalam DIPA
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
2.
Anggaran Dana BOS Pesantren Tahun Anggaran 2022 dialokasikan pada Kelompok Akun
Belanja Barang Pemberi Bantuan Operasional Dalam Bentuk Uang.
3.
Pelaksana program BOS Pesantren Tahun Anggaran 2022 adalah Satker Direktorat
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang memiliki kewenangan dan tanggung
jawab penyaluran dana BOS Pesantren.
4.
Tim pengelola BOS Pesantren dari unsur daerah di tingkat Kabupaten/Kota
memastikan satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, serta
pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh pondok pesantren memenuhi
ketentuan sasaran dan kriteria dalam Petunjuk Teknis.
5.
Tim pengelola BOS Pesantren dari unsur daerah di tingkat Kabupaten/Kota
melakukan verifikasi dan validasi terhadap data santri aktif jenjang santri (ula/wustha/ulya), dan memastikan
bahwa santri telah terdaftar Sistem Informasi dan Manajemen Pendidikan (EMIS/Education
Management Information System) Pendidikan Islam.
6.
Anggaran biaya operasional kegiatan yang meliputi biaya pengelolaan, biaya
koordinasi, biaya sosialisasi, biaya monitoring dan evaluasi, biaya pendampingan
pelaksanaan program, serta biaya pengadaan barang dan jasa, dialokasikan
berdasarkan kebutuhan dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
7.
Pelaksanaan anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor : 7204 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah Pada (BOS) Pesantren Tahun
Anggaran 2022
Link download Kepdirjenpendis Nomor : 7204 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Pesantren Tahun Anggaran 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Pesantren
Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
No comments