JUKNIS BOS PESANTREN TAHUN 2022

Juknis BOS Pesantren Tahun 2022


Juknis BOS Pesantren Tahun 2022 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7204 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah Pada (BOS) Pesantren Tahun Anggaran 2022. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mempertegas posisi pendidikan pesantren yang diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Diniyah Formal, Pendidikan Muadalah, dan juga pendidikan pesantren dalam bentuk pengajian kitab kuning sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional, dan hal ini juga mempertegas posisi pesantren sebagai bagian dari sasaran program yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan.

 

Usaha untuk memenuhi amanat kedua Undang-Undang tersebut dilakukan melalui program wajib belajar 9 tahun yang merupakan kelanjutan dari program yang diinisiasi pada tahun 1994. Konsekuensi dari keberhasilan program Wajib Belajar 9 Tahun tersebut adalah meningkatnya jumlah lulusan pendidikan dasar yang harus ditampung oleh pendidikan menengah. Pusat Data Statistik Pendidikan atau PDSP Kemdikbud tahun 2011 menyatakan bahwa dari 4,2 juta lulusan MTs/sederajat, hanya sekitar3 juta yang melanjutkan ke pendidikan menengah dan sisanya sebesar 1,2 juta tidak melanjutkan. Sementara pada waktu yang bersamaan, sekitar 159.805 peserta didik pendidikan menengah mengalami putus sekolah yang sebagian besar disebabkan karena alasan ketidakmampuan membayar biaya pendidikan.

 

Atas dasar tersebut, Pemerintah mencanangkan program Wajib Belajar 12 Tahun yang rintisannya dimulai pada tahun 2012 dengan Pendidikan Menengah Universal. Salah satu dari tujuan program tersebut adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu. Untuk mencapai tujuan Program Wajib Belajar 12 Tahun tersebut, Pemerintah telah menyiapkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan disalurkan kepada seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah pada jalur pendidikan formal, termasuk juga kepada satuan pendidikan diniyah formal dan satuan pendidikan muadalah. Tujuan digulirkannya program BOS ini adalah secara bertahap membantu peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dalam rangka Wajib Belajar 12 Tahun.

 

Mengingat bahwa pendidikan keagamaan yang diselenggarakan oleh pesantren di seluruh Indonesia memiliki kekhasan dan memiliki peran strategis dalam rangka Wajib Belajar 12 Tahun, dan Kementerian Agama menetapkan kebijakan bahwa dana BOS diberikan kepada satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah sebagai penyelenggara wajib belajar.

 

Pemberian BOS bagi satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pesantren, dilaksanakan dalam bentuk program Bantuan Operasional Sekolah pada Pesantren. Untuk memberikan acuan dalam Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pesantren tahun anggaran 2022, dipandang pelu untuk menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pesantren Tahun Anggaran 2022.

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor : 7204 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah Pada (BOS) Pesantren Tahun Anggaran 2022 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pesantren Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

KEDUA Kepdirjenpendis Nomor : 7204 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Pesantren Tahun Anggaran 2022 menyatakan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pesantren Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan dalam Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pesantren Tahun Anggaran 2022.

 

Diterbitkannya Kepdirjenpendis Nomor : 7204 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Pesantren Tahun Anggaran 2022 ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pesantren tahun anggaran 2022.

 

Penyusunan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor : 7204 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah Pada (BOS) Pesantren Tahun Anggaran 2022 ini bertujuan untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pesantren Tahun Anggaran 2022 agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

 

Ruang lingkup Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Pesantren Tahun Anggaran 2022 ini meliputi: Pendahuluan, Pelaksanaan BOS Pesantren, Pemanfaatan Dana BOS Pesantren, Pengendalian, Pengawasan dan Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup.

Dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7204 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah Pada (BOS) Pesantren Tahun Anggaran 2022, dinyatakan bahwa Sasaran dan Kriteria Penerima BOS Pesantren Tahun 2022 adalah sebagai berikut

1. Sasaran

Sasaran penerima BOS Pesantren adalah pendidikan pesantren dalam bentuk satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, serta pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.

2. Kriteria

Kriteria satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, serta pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh pondok pesantren penerima BOS Pesantren adalah:

a. memiliki dasar bertindak/ijin operasional melaksanakan pendidikan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang;

b. terdaftar dalam Sistem Informasi dan Manajemen Pendidikan (EMIS/Education Management Information System) Pendidikan Islam dan memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP);

c. memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);

d. santri sebagai dasar penetapan BOS Pesantren telah terdaftar dalam Sistem Informasi dan Manajemen Pendidikan (EMIS/Education Management Information System) Pendidikan Islam.

 

Bentuk dan Besaran Dana BOS Pesantren

1. Anggaran Dana BOS Pesantren Tahun Anggaran 2022 sebagai Bantuan Pemerintah yang disalurkan dalam bentuk uang secara non tunai.

2. Besaran dana BOS Pesantren ditentukan berdasarkan jumlah santri pada kategori jenjang pendidikan yang diikuti, yang ditetapkan pada setiap tahun anggaran, dan berlaku secara nasional;

3. Besaran Dana BOS Pesantren persantri pertahun untuk Tahun Anggaran 2021 berdasar jenjang pendidikan ditetapkan sebagai berikut:

a. Satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah tingkat ula sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah).

b. Satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah tingkat wustha sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah).

c. Satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah tingkat ulya sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

Alokasi Anggaran Dana BOS Pesantren

1. Anggaran Dana BOS Pesantren Tahun Anggaran 2022 dialokasikan dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

2. Anggaran Dana BOS Pesantren Tahun Anggaran 2022 dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang Pemberi Bantuan Operasional Dalam Bentuk Uang.

3. Pelaksana program BOS Pesantren Tahun Anggaran 2022 adalah Satker Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penyaluran dana BOS Pesantren.

4. Tim pengelola BOS Pesantren dari unsur daerah di tingkat Kabupaten/Kota memastikan satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, serta pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh pondok pesantren memenuhi ketentuan sasaran dan kriteria dalam Petunjuk Teknis.

5. Tim pengelola BOS Pesantren dari unsur daerah di tingkat Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi terhadap data santri aktif  jenjang santri (ula/wustha/ulya), dan memastikan bahwa santri telah terdaftar Sistem Informasi dan Manajemen Pendidikan (EMIS/Education Management Information System) Pendidikan Islam.

6. Anggaran biaya operasional kegiatan yang meliputi biaya pengelolaan, biaya koordinasi, biaya sosialisasi, biaya monitoring dan evaluasi, biaya pendampingan pelaksanaan program, serta biaya pengadaan barang dan jasa, dialokasikan berdasarkan kebutuhan dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

7. Pelaksanaan anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor : 7204 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah Pada (BOS) Pesantren Tahun Anggaran 2022

 

Link download Kepdirjenpendis Nomor : 7204 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Pesantren Tahun Anggaran 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Pesantren Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.