Pengumuman Pendaftaran Seleksi Fasilitator Daerah (FASDA) REP-MEQR

Juknis dan Surat Edaran Pengumuman Pendaftaran Seleksi Fasilitator Daerah (FASDA) REP-MEQR Tahun 2022
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Fasilitator Daerah (FASDA) REP-MEQR


Juknis dan Surat Edaran Pengumuman Pendaftaran Seleksi Fasilitator Daerah (FASDA) REP-MEQR Tahun 2022 disampaikan melalui Surat Ketua PMU REP-MEQR Dirjen Pendis Nomor : 289/PMU.MEQR/HM/III/2022 tertanggfal 15 Maret 2022 tentang Seleksi Fasilitator Daerah PKB Guru Madrasah di 13 Provinsi. Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – selanjutnya disebut Realizing Education’s Promise- Madrasah Education Quality Reform [REP-MEQR] (IBRD Loan 8992-ID) bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah dalam binaan Kementerian Agama. Proyek ini dilaksanakan dalam waktu lima tahun, dimulai pada awal tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2024 dengan pembiayaan dari Bank Dunia. Proyek ini akan dilaksanakan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

 

Proyek ini terdiri atas empat komponen proyek yang dapat meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem pengelolaan pendidikan di Kementerian Agama. Keempat komponen tersebut adalah:

1. Penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) secara Nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk Madrasah.

2. Penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk Seluruh Peserta Didik Kelas 4 Secara Nasional.

3. Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Peningkatan akses terhadap pelatihan yang bermutu memungkinkan terjadinya peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

4. Penguatan Sistem untuk Mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan. Penguatan sistem pendataan sehingga menjadi basis dalam pembuatan kebijakan, serta penguatan sistem pengelolaan madrasah dan tata kelola di semua jenjang kantor Kemenag diharapkan dapat meningkatkan sistem penyelenggaran pendidikan yang bermutu di Kemenag.

 

Kementerian Agama merupakan salah satu kementerian yang berperan penting dalam pencapaian target pembangunan pendidikan nasional. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, Kementerian Agama menyelenggarakan layanan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

 

Salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan adalah melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah melalui implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP-MEQR, yaitu sebuah program investasi SDM yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024.

 

Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). Fokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.

 

Dalam rangkap mencapai prioritas mutu tersebut diatas, diperlukan rerutmen Instruktur/fasilitator yang berkualitas. Melalui rekrutmen para instruktur/fasilitator, diharapakan mampu mendorong KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS sebagai komunitas belajar bagi guru-guru madrasah. Untuk menjamin mutu penyelenggaraan PKB guru di KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS, para fasilitator pada kelompok kerja ditunjuk sebagai pihak yang melakukan fasilitasi dan pendampingan pada pelaksanaan PKB guru.

 

Surar edaran Pengumuman Pendaftaran Seleksi Fasilitator Daerah (FASDA) Tahun 2022 ini disusun sebagai panduan dalam melakukan seleksi fasilitator daerah tahun 2022 di 13 Provinsi. Panduan teknis ini juga dimaksuskan sebagai acuan bagi pelaksana teknis (Logistic service provider), narasumber, peserta, dan panitia kegiatan untuk menjamin ketercapaian tujuan diselenggarakannya pelatihan instruktur dan fasilitator PKB Guru MI, MTs, dan MA.

 

Tujuan surat edaran Pengumuman Pendaftaran Seleksi Fasilitator Daerah (FASDA) Tahun 2022 ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan seleksi Fasilitator Daerah yang akan menjadi fasilitator pada kegiatan PKB Guru dan tenaga kependidikan di tingkat kabupaten/kota dan tingkat kecamatan melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS di 13 Provinsi, yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawaisi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat.

 

Kriteria dan Persyataran Fasda

1. Kriteria Umum Calon Fasilitator Daerah

Kriteria umum peserta seleksi fasilitator daerah KKG/MGMP/MGBK dari unsur Guru adalah:

a. Memiliki Kualifikasi Pendidikan minimal S1, dan diutamakan sudah berkualifikasi S-2.

b. Masa tugas menjadi guru (negeri atau swasta) minimal 5 tahun.

c. Memiliki penilaian kinerja guru dan diutamakan nilai rerata hasil Asesmen Kompetensi guru kategori terampil.

d. Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB

e. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator/narasumber /instruktur tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten sesuai posisi pendaftaran.

f. Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator.

 

Kriteria umum peserta seleksi fasilitator daerah KKM dan POKJAWAS dari unsur Kepala Madrasah/Pengawas Madrasah/Widyaiswara/Dosen adalah:

a. Memiliki Kualifikasi Pendidikan minimal S1 dan diutamakan sudah berkualifikasi S-2.

b. Masa tugas menjadi Kepala Madrasah/Pengawas Madrasah/Widyaiswara/ Dosen (negeri atau swasta) minimal 2 tahun.

c. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator/narasumber /instruktur tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten sesuai posisi pendaftaran.

d. Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator.

 

2. Persyaratan Khusus Fasilitator Daerah

Fasilitator Daerah direkrut oleh Distric Coordinating Unit /Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota untuk disiapkan menjadi Fasilitator kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru di KKG/MGMP/MGBK tingkat Kabupaten/kota.

 

Peserta seleksi harus memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus sebagai berikut:

a. Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB sebagaimana penjelasan berikut:

1 Fasilitator KKG MI

1. Sertifikat Pendidik

2. Latar belakang Pendidikan S-1 pada PGMI atau PGSD yang mengabdi di madrasah.

3. Diutamakan S1 Bahasa Indonesia (Fasilitator Literasi)

4. Diutamakan S1 Matematika (Fasilitator Numerasi)

5. Diutamakan S1 IPA (Fasilitator Sains)

2 Fasilitator MGMP MTs

1. Sertifikat pendidik sesuai Mapel

2. Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran (Bahasa Indonesia, B. Inggris, Matematika, dan IPA).

3 Fasilitator MGMP MA

1. Sertifikat pendidik sesuai Mapel

2. Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Fisika, Kimia, dan Biologi.

4 Fasilitator MGBK MA

1. Sertifikat pendidik sesuai Mapel

2. Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran (Bimbingan Konseling) atau S-1/S-2 Psikologi

5 Fasilitator KKM/ POKJAWAS

1. Sertifikat Pendidik

2. Kepala Madrasah/Pengawas/Dosen/Widyaiswara

3. Diutamakan S2 Pendidikan

b. Bertugas di Madrasah atau di wilayah kabupaten/kota sasaran;

c. Diutamakan memiliki nilai asesmen kompetensi guru yang terbaik di wilayah kerja untuk Guru/Kepala/Pengawas

d. Memiliki Pengalaman sebagai fasilitator atau narasumber minimal di kegiatan KKG/MGMP/MGBK;

e. Diutamakan pengurus KKG/MGMP/MGBK;

f. Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Madrasah/instansi tempat tugas;

g. Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator;

 

Jadwal Pendaftaran mulai tanggal 20 Maret – 15 April 2022 melalui link berikut: https://madrasahreform.kemenag.go.id/fasilitatorpkb

 

Selengkapnya silahkan download Juknis dan Surat Edaran Pengumuman Pendaftaran Seleksi Fasilitator Daerah (FASDA) Tahun 2022

 

Link download Juknis dan Surat Edaran Pengumuman Pendaftaran Seleksi Fasilitator Daerah (FASDA) Tahun 2022 (DISINI)

 

Demkian informasi tentang Juknis dan Surat Edaran Pengumuman Pendaftaran Seleksi Fasilitator Daerah (FASDA) REP-MEQR Tahun 2022 Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



No comments

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka