PERMENDAGRI NOMOR 60 TAHUN 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 60 Tahun 2021


ainamulyana.com Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa  sesuai  dengan  ketentuan Pasal  83A  ayat  (4) Undang-Undang  Nomor  24 Tahun  2013  tentang Perubahan  atas  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun 2006  tentang  Administrasi  Kependudukan,  telah ditetapkan Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat  pada  Unit  Kerja  yang  Menangani  Urusan Administrasi  Kependudukan  di  Provinsi  dan Kabupaten/Kota; b)  bahwa Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat  pada  Unit  Kerja  yang  Menangani  Urusan Administrasi  Kependudukan  di  Provinsi  dan Kabupaten/Kota sudah  tidak  sesuai dengan  dinamika kebutuhan  dan  perkembangan  peraturan  perundang-undangan sehingga perlu diganti.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 60 Tahun 2021 bahwa Menteri mengangkat  dan  memberhentikan  pejabat pada  Disdukcapil  Provinsi  dan  Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan Keputusan Menteri.  Pejabat  pada  disdukcapil   terdiri dari:  a)  Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;  b)  Jabatan Administrator; dan  c)   Jabatan Pengawas.  Kewenangan  mengangkat  dan  memberhentikan pejabat dimandatkan kepada Dirjen. 

 

Pengangkatan pejabat  pada Disdukcapil Provinsi  dan Disdukcapil  Kabupaten/Kota  dilaksanakan  setelah memenuhi persyaratan.   Persyaratan  pengangkatan pejabat  pada Disdukcapil Provinsi  dan  Disdukcapil  Kabupaten/Kota, untuk  Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama meliputi: a)  sehat jasmani dan rohani; b)  berstatus PNS; c)  paling  rendah  menduduki  pangkat  1  (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan; d)  sedang  atau  pernah  menduduki  Jabatan Administrator atau jabatan  fungsional  jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; e)  paling  rendah  berpendidikan  Strata  I  atau Diploma IV; f)  memiliki tingkat  pendidikan  yang  sesuai  dengan bidang tugasnya;  g)  memiliki Kompetensi jabatan yang diperlukan;  h)  usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; i)  penilaian  prestasi  kerja paling  sedikit  bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; j) telah  mengikuti  pengembangan  Kompetensi bidang administrasi kependudukan;  k)  diutamakan  pernah  bertugas  dan  menangani urusan  yang  berkaitan  administrasi kependudukan; dan l)  memiliki pengalaman kerja di bidang administrasi kependudukan,  di bidang  pemerintahan,  bidang pemberdayaan  masyarakat  dan  desa,  bidang komunikasi  dan  informatika,  bidang  statistik, bidang  perencanaan  daerah,  bidang  keuangan daerah, atau bidang kepegawaian daerah.

 

Persyaratan  pengangkatan pejabat  pada Disdukcapil Provinsi  dan  Disdukcapil  Kabupaten/Kota,  untuk  Jabatan Administrator meliputi: a)  sehat jasmani dan rohani; b)  berstatus PNS; c)  paling  rendah  menduduki  pangkat  1  (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan; d)  memiliki  pengalaman  pada  Jabatan  pengawas paling  singkat  3  (tiga)  tahun  atau  jabatan fungsional  yang  setingkat  dengan  Jabatan Pengawas sesuai  dengan  bidang  tugas  Jabatan yang akan diduduki; e)  paling  rendah  berpendidikan  Strata  1  atau Diploma IV;  f)  memiliki  tingkat  pendidikan  yang  sesuai  dengan bidang tugasnya;  g)  memiliki Kompetensi jabatan yang diperlukan;  h)  penilaian  prestasi  kerja  paling  sedikit  bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i)  telah  mengikuti  pengembangan  Kompetensi bidang administrasi kependudukan;  j)  diutamakan  pernah  bertugas  dan  menangani urusan  yang  berkaitan  administrasi kependudukan; dan k)  memiliki pengalaman kerja di bidang administrasi kependudukan,  di  bidang  pemerintahan,  bidang pemberdayaan  masyarakat  dan  desa,  bidang komunikasi  dan  informatika,  bidang  statistik, bidang  perencanaan  daerah,  bidang  keuangan daerah, atau bidang kepegawaian daerah.

 

Persyaratan  pengangkatan pejabat  pada Disdukcapil Provinsi  dan  Disdukcapil  Kabupaten/Kota,  untuk  Jabatan Pengawas meliputi: a)  sehat jasmani dan rohani; b)  berstatus PNS; c)  paling  rendah  menduduki  pangkat  1  (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan; d)  memiliki  pengalaman  dalam  jabatan  pelaksana paling  singkat  4  (empat)  tahun  atau  jabatan fungsional  yang  setingkat  dengan  Jabatan pelaksana  sesuai  dengan  bidang  tugas  Jabatan yang akan diduduki; e)  paling  rendah  berpendidikan  diploma  III  atau yang setara;  f)  memiliki tingkat  pendidikan  yang  sesuai  dengan bidang tugasnya;  g)  memiliki Kompetensi jabatan yang diperlukan;  h)  penilaian  prestasi  kerja  paling  sedikit  bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i)  telah  mengikuti  pengembangan  Kompetensi bidang administrasi kependudukan;  j)  diutamakan  pernah  bertugas  dan  menangani urusan  yang  berkaitan  administrasi kependudukan; dan k)  memiliki pengalaman kerja di bidang administrasi kependudukan,  di  bidang  pemerintahan,  bidang pemberdayaan  masyarakat  dan  desa,  bidang komunikasi  dan  informatika,  bidang  statistik, bidang  perencanaan  daerah,  bidang  keuangan daerah, atau bidang kepegawaian daerah.

 

Terkait, Pengangkatan Pejabat pada Disdukcapil   Provinsi dan Kabupaten/Kota dtegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota, bahwa  Pejabat  pimpinan  tinggi  pratama  pada Disdukcapil Provinsi diangkat oleh Menteri atas usulan gubernur.   Gubernur  mengusulkan  pengangkatan  pejabat pimpinan  tinggi  pratama  pada Disdukcapil  Provinsi  sebanyak  3 (tiga)  nama  calon  berdasarkan  hasil  dari panitia seleksi jabatan provinsi.  Panitia  seleksi  jabatan  provinsi  berjumlah  paling  sedikit  5 (lima)  orang  dan  paling  banyak  9  (sembilan)  orang dan ditetapkan oleh gubernur yang terdiri atas unsur: a)  pejabat pimpinan tinggi; dan b)  perangkat daerah terkait.

 

Panitia  seleksi  jabatan  provinsi  selain  terdiri dapat  melibatkan  pakar atau  tenaga  ahli yang  memahami  bidang  kependudukan  dan pencatatan sipil.  Usulan  dengan melampirkan  dokumen  persyaratan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur  menyampaikan  usulan  kepada Menteri paling lama 7 (tujuh)  Hari  setelah  diterima  dari  panitia  seleksi jabatan provinsi.

 

Pejabat  pimpinan  tinggi  pratama  pada  Disdukcapil Kabupaten/Kota  diangkat  oleh  Menteri  atas  usulan bupati/wali kota melalui gubernur. Bupati/wali kota mengusulkan pengangkatan pejabat pimpinan  tinggi  pratama  pada  Disdukcapil Kabupaten/Kota  sebanyak  3  (tiga)  nama  calon berdasarkan  hasil dari panitia seleksi jabatan kabupaten/kota.    Panitia  seleksi  jabatan kabupaten/kota berjumlah  paling  sedikit  5 (lima)  orang  dan  paling  banyak  9  (sembilan)  orang dan ditetapkan oleh bupati/wali kota yang terdiri atas unsur: a)  pejabat pimpinan tinggi; dan b)  perangkat daerah terkait.  Panitia  seleksi  jabatan kabupaten/kota selain terdiri dapat  melibatkan  pakar atau  tenaga  ahli yang  memahami  bidang  kependudukan  dan pencatatan sipil.   Usulan  dengan melampirkan  dokumen  persyaratan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati/wali kota menyampaikan usulan kepada Menteri paling lama 7 (tujuh)  Hari  setelah  diterima  dari  panitia  seleksi jabatan kabupaten/kota.

 

Menteri  melalui  Dirjen  melakukan  wawancara terhadap 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama pada  Disdukcapil  Provinsi  sesuai  dengan usulan gubernur   Menteri  melalui  Dirjen  melakukan  wawancara terhadap 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama  pada  Disdukcapil Kabupaten/Kota  sesuai dengan  usulan bupati/wali  kota  melalui  gubernur.  Dalam  melakukan  wawancara, Dirjen  atas nama Menteri menugaskan tim yang akan melakukan wawancara.  Wawancara  dilakukan secara daring atau tatap muka.  Hasil  wawancara   dituangkan  dalam  bentuk  berita  acara  yang ditandatangani oleh tim.

 

Berdasarkan  hasil  wawancara , Dirjen mengusulkan penetapan  1  (satu)  dari  3  (tiga)  nama  calon  pejabat pimpinan  tinggi  pratama  pada  Disdukcapil  Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota kepada Menteri.   Menteri menetapkan 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan  tinggi  pratama pada  Disdukcapil Provinsi  dan  Disdukcapil  Kabupaten/Kota  yang diusulkan  oleh  Dirjen  paling  lama  14  (empat  belas) Hari sejak usulan penetapan oleh Dirjen.  Penetapan  dalam bentuk Keputusan Menteri.


Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 60 Tahun 2021


Pejabat  administrator  dan  pejabat  pengawas pada Disdukcapil Provinsi diangkat oleh Dirjen  atas  nama Menteri berdasarkan usulan gubernur.   Pejabat administrator  dan  pejabat  pengawas pada Disdukcapil  Kabupaten/Kota, diangkat oleh  Dirjen atas  nama  Menteri  berdasarkan usulan  bupati/wali kota melalui gubernur.  Gubernur  dan  bupati/wali  kota  mengusulkan pengangkatan  pejabat  administrator  dan  pejabat pengawas  sebanyak 3 (tiga) nama calon kepada Menteri melalui Dirjen sesuai dengan kewenangannya.  Usulan  dengan melampirkan dokumen  persyaratan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dirjen atas nama Menteri memilih dan menetapkan 1 (satu)  dari  3  (tiga)  nama  calon  yang  diusulkan.   Dirjen  atas  nama  Menteri  menetapkan  pejabat paling  lama 14 (empat  belas)  Hari  sejak  usulan  diterima  dalam bentuk Keputusan Menteri.

 

Pengusulan  pengangkatan  pejabat  pimpinan  tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas pada  Disdukcapil  Provinsi  dan  Disdukcapil Kabupaten/Kota  dilaksanakan  secara  daring melalui sistem  aplikasi  oleh  perangkat  daerah  yang membidangi kepegawaian.   Pengusulan  pengangkatan  pejabat pimpinan  tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas  dilakukan melalui  sistem  informasi  yang  memuat  basis  data pejabat Dukcapil yang dikembangkan oleh Ditjen. Hak  akses  sistem  informasi  diberikan kepada perangkat daerah yang membidangi kepegawaian. Pengangkatan pejabat dengan memenuhi dokumen meliputi: a)  surat usulan pengangkatan pejabat dari gubernur; b)  surat  keterangan  sehat  jasmani  dan  rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit pemerintah; c)  keputusan  panitia  seleksi  jabatan  untuk  Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; d)  berita  acara  atas  hasil  wawancara  untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; e)  surat  penilaian  prestasi  kerja  dalam  2  (dua)  tahun terakhir; f)  keputusan mengenai pangkat terakhir; g)  keputusan mengenai jabatan terakhir; dan h)  rekomendasi dari komisi aparatur sipil negara.

 

Selengkapnya silahkan unduh dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. ainamulyana.com




= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.