SE KEPALA BKN NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PENYESUAIAN PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG BAGI JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT BERDASARKAN PERMENPAN RB 35 TAHUN 2019

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang Bagi Jabatan Fungsional Perawat


Latar belakang diterbitkannya Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang Bagi Jabatan Fungsional Perawat Berdasarkan Permenpan RB 35 Tahun 2019 adalah  untuk  kelancaran pelaksanaannya  perlu  diterbitkan  Surat  Edaran  Kepala  Badan Kepegawaian  Negara  tentang  Penyesuaian  Pangkat  dan  Golongan Ruang  Bagi  Jabatan  Fungsional  Perawat  Berdasarkan  Peraturan Menteri  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor 35 Tahun 2019.

 

Maksud  dan  tujuan SE Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang Bagi Jabatan Fungsional Perawat Berdasarkan Permenpan RB 35 Tahun 2019 adalah sebagai  pedoman bagi Pejabat  Pembina  Kepegawaian  atau  pejabat  lain  dalam pelaksanaan penyesuaian  pangkat  dan  golongan  ruang  bagi  Jabatan Fungsional Perawat.

 

Dasar Hukum diterbikannya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pangkat Dan Golongan Ruang Bagi Jabatan Fungsional Perawat Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019, adalah:  a)  Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  2014  tentang  Aparatur  Sipil  Negara; b)  Undang-Undang  Nomor  38  Tahun  2014  tentang Keperawatan; c)  Peraturan  Pemerintah  Nomor  17 Tahun  2020 tentang Perubahan atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  11  Tahun  2017  tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; d)  Peraturan  Presiden  Nomor  58  Tahun  2013  tentang  Badan Kepegawaian Negara;  e)  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor  35  Tahun  2019  tentang  Jabatan Fungsional Perawat; f)  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor  72  Tahun  2020  tentang  Perubahan  atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor  2  tahun  2019  tentang  Pengadaan  Pegawai Pemerintah  dengan  Perjanjian  Kerja  untuk  Guru,  Dosen,  Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian; g)  Peraturan Menteri  Kesehatan  Nomor 26  Tahun  2019  tentang Peraturan  Pelaksanaan  Undang  Undang  Nomor  38  Tahun  2014 tentang Keperawatan;  h)  Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  4  Tahun  2022  tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat; dan i)  Surat  Edaran  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi  Birokrasi  Nomor  B/537/M.SM.02.00/2021  tanggal 6 September  2021  perihal  Pengangkatan  Jabatan  Fungsional Perawat Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  35  Tahun  2019  tentang Jabatan Fungsional Keperawatan.

  

Isi Surat Edaran Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang Bagi Jabatan Fungsional Perawat, adalah sebagai berikut:

a.  Persyaratan Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang

1)  Persyaratan Pendidikan Jabatan Fungsional Perawat kategori Keahlian adalah Sarjana Keperawatan dan Pendidikan Profesi (Ners),  sesuai  dengan ketentuan Pasal  15  dan  Lampiran  IV Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi  Birokrasi  Nomor  35  tahun  2019  tentang  Jabatan Fungsional Perawat.

2)  Calon  PNS  dengan  kualifikasi  pendidikan  profesi  Ners  yang telah  diangkat  pada  tahun  2020  dengan  pangkat  penata muda golongan ruang III/a pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli  Pertama,  disesuaikan  pangkatnya  menjadi  penata  muda tingkat I golongan ruang III/b.

3)  Calon  PPPK  dengan  kualifikasi  pendidikan  profesi  Ners  yang telah  diangkat  pada  tahun  2020  dengan  golongan  IX  pada Jabatan  Fungsional  Perawat  Ahli  Pertama,  disesuaikan menjadi golongan X.

b.  Tata Cara Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang bagi Jabatan Fungsional Perawat PNS dan PPPK

1)  Pejabat  fungsional  Perawat  ahli  pertama  yang  berijazah  Ners dan masih menduduki pangkat penata muda golongan ruang III/a dengan masa kerja paling sedikit:

a)  1  (satu)  tahun  sejak  pengangkatan  pertama  dalam jabatan fungsional perawat; dan

b)  2  (dua) tahun  sejak  pengangkatan  dalam  pangkat  III/a golongan ruang penata muda, 

diberikan  angka  kredit  sebesar  50  (lima  puluh)  untuk kenaikan pangkat atau golongan setingkat lebih tinggi.

2)  Pemberian angka kredit sebesar 50 (lima puluh) sebagaimana dimaksud pada angka 1), dituangkan dalam penetapan angka kredit  yang  ditetapkan  oleh  pejabat  yang  berwenang menetapkan angka kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3)  Penyesuaian  pangkat  dan  golongan  ruang  bagi  Pejabat Fungsional  Perawat  yang  diangkat  setelah  berlakunya Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi  Birokrasi  Nomor  35  Tahun  2019  dan telah memenuhi  kualifikasi  Pendidikan  profesi  Ners berdasarkan Peraturan  Menteri  dimaksud,  dilakukan  sampai  dengan periode kenaikan pangkat tahun 2024.

4)  Pengangkatan  PPPK  ke  dalam  Jabatan  Fungsional  Perawat berdasarkan  Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019

a)  PPPK  yang  mengisi  kebutuhan  Jabatan  Fungsional Perawat  berdasarkan  Peraturan  Menteri  Pendayagunaan Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor 35 tahun  2019  tentang  Jabatan  Fungsional  Perawat dengan kualifikasi  Pendidikan  profesi  Ners  diberikan golongan X; dan

b)  Bagi  Pejabat  Fungsional  Perawat  yang  diangkat  setelah berlakunya  Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor  35  Tahun  2019 dengan  kualifikasi pendidikan  profesi  Ners  dan  saat pengangkatannya  diberikan  golongan  IX,  dilakukan penyesuaian ke dalam golongan X.

5)  Pengangkatan  dalam  Jabatan  Fungsional  Perawat  Ahli Pertama  dengan  kualifikasi  Ners  sebelum  berlakunya Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi Birokrasi  Nomor  35  Tahun  2019,  tidak  berlaku ketentuan  dalam  Surat  Edaran  ini,  dan  secara  teknis akan diatur  lebih  lanjut  oleh  Instansi  Pembina  Jabatan Fungsional Perawat.

6)  Usul  penyesuaian  pangkat  dan  golongan  ruang  Jabatan Fungsional Perawat disampaikan secara elektronik (paperless) melalui  Sistem  Informasi  Aparatur  Sipil  Negara  (SIASN)  bagi instansi yang menjadi pilot project SIASN atau melalui Sistem Aplikasi  Pelayanan  Kepegawaian  (SAPK)  dan  aplikasi pendukung  dokumen  elektronik  (DOCUdigital)  dengan ketentuan:

a.  bagi PNS  instansi  pusat  disampaikan  kepada  Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan

b.  bagi PNS  instansi  daerah  disampaikan  kepada  Kepala Kantor  Regional  Badan  Kepegawaian  Negara  sesuai wilayah kerja masing-masing.

7)  Pejabat  Pembina  Kepegawaian  Instansi  Pusat  dan  Daerah agar  melakukan  penyesuaian  administrasi  kepegawaian  dan berkoordinasi  dengan  Badan  Kepegawaian  Negara  serta Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat.

 

Bagi yang membutuhkan salinan SE Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang Bagi Jabatan Fungsional Perawat silahkan akses DISINI

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang Bagi Jabatan Fungsional Perawat Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



2 comments:

  1. Terima kasih atas posting yang sangat bermanfaat bagi kami. Semoga sukses.

    ReplyDelete
  2. Artikelnya mantap bro, buat gua sangat bermanfaat, terima kasih admin yang telah berbagai informasi yang dibutuhkan orang lain.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.