Juknis Rincian THR ASN, Pensiunan dan Pegawai Non ASN Tahun 2026 terdapat dalam Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Nomor ND-71/PB/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pegawai Non-ASN Tahun 2026
Dalam surat pengantar
penyampaian Petunjuk Teknis atau Juknis THR ASN, Pensiunan dan Pegawai Non ASN
Tahun 2026 dinyatakan bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2026 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam rangka kelancaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan THR Keagamaan
tahun 2026, Kepala KPPN agar berkoordinasi dengan Satker di wilayah kerjanya
untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2026.
2.
Pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2026 dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Satker menyusun perhitungan SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2026 dengan
menggunakan aplikasi Gaji versi terbaru.
b.
Proses rekonsiliasi Gaji untuk pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2026
dapat dilaksanakan mulai bulan Maret 2026.
c.
SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2026 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 4
Maret 2026.
d.
Penyelesaian SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2026 dapat dilakukan mulai
tanggal 4 Maret 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
SP2D atas SPM THR Gaji PNS/TNI/Polri/PPPK/Pejabat Negara/PPNPN dan SPM THR
Keagamaan tahun 2026 yang diajukan pada:
a)
Tanggal 4 Maret
2026 diterbitkan dengan
tanggal 5 Maret
2026 dengan menggunakan paygroup
RPKBUNP GAJI.
b)
Tanggal 5 s.d. 17 Maret 2026 diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai dengan
ketentuan berlaku dengan menggunakan paygroup RPKBUNP GAJI.
c)
Tanggal 25 Maret 2026 dan seterusnya diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai
dengan ketentuan berlaku dengan menggunakan paygroup RPKBUNP SPAN.
2)
SP2D atas SPM THR Tunjangan Kinerja yang diajukan pada:
a)
Tanggal 4 Maret
2026 diterbitkan dengan
tanggal 5 Maret
2026 dengan menggunakan paygroup
RPKBUNP SPAN.
b)
Tanggal 5 Maret 2026 dan seterusnya diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai
dengan ketentuan berlaku dengan menggunakan paygroup RPKBUNP SPAN.
e.
Khusus untuk SP2D atas SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2026 yang diajukan
pada hari libur, akan diterbitkan SP2D dengan tanggal hari kerja berikutnya.
f.
Untuk SP2D atas SPM THR Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan,
diterbitkan paling cepat dengan tanggal 5 Maret 2026 dengan rekening tujuan PT.
Taspen dan PT. ASABRI, dan selanjutnya didistribusikan ke rekening Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan paling cepat tanggal 5 Maret 2026.
g.
Pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2026 dikecualikan dari Rencana Penarikan
Dana (RPD) sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 155 Tahun 2023 tentang
Perencanaan Kas Pemerintah Pusat, dan dikecualikan dari perhitungan Indikator
Kinerja Individu (IKI).
h.
Pemrosesan SP2D atas SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2026 mengikuti ketentuan terkait pengaturan jam
layanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
i.
Tata cara pembuatan SPM THR dan THR Keagamaan tahun 2026 pada aplikasi SAKTI
sesuai Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI sebagaimana terlampir.
3.
Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun
2026 sebagaimana dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari
nota dinas ini.
4.
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pembayaran THR 2026, proses
rekonsiliasi gaji dan penyampaian SPM untuk Gaji Induk bulan April 2026 ke KPPN
dapat dilakukan sampai dengan tanggal 27 Maret 2026, dan dikecualikan dari
perhitungan IKI.
5.
Untuk memastikan kelancaran pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2026:
a.
Kepala KPPN agar:
1)
membuka layanan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat, dan
dalam hal diperlukan KPPN dapat membuka layanan di luar jam layanan termasuk
pada Hari Libur Nasional atau Hari Sabtu-Minggu setelah mendapat izin
dispensasi dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, dengan tetap menjaga prinsip integritas dan tata kelola user
Aplikasi SAKTI;
2)
memberikan pelayanan prima kepada para pemangku kepentingan dalam rangka
akselerasi pembayaran THR dan THR Keagamaan Tahun 2026, sekaligus memastikan
validitas pembayaran THR dan THR Keagamaan Tahun 2026 dengan memitigasi adanya
anomali pada data gaji maupun tunjangan kinerja.
b.
Untuk memastikan kelancaran pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2026, Kepala
Kanwil Ditjen Perbendaharaan agar:
1)
Melakukan monitoring atas pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2026 oleh KPPN
di wilayah kerjanya.
2)
Melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan konsolidasi atas pelaksanaan
pembayaran THR tahun 2026 untuk Pemerintah Daerah (UIC Bidang PPA II) melalui
tautan t.kemenkeu.go.id/THR2026 (petunjuk pengisian terdapat pada tautan).
Link download Lampiran SE tentang Juknis THR ASN, Pensiunan dan Pegawai Non ASN Tahun 2026
Demikian informasi tentang Juknis Rincian THR ASN, Pensiunan dan Pegawai Non ASN Tahun 2026 ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih
