Juknis THR ASN, Pensiunan dan Pegawai Non ASN Tahun 2026

Juknis Rincian THR ASN, Pensiunan dan Pegawai Non ASN Tahun 2026


Juknis Rincian THR ASN, Pensiunan dan Pegawai Non ASN Tahun 2026 terdapat dalam Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Nomor ND-71/PB/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pegawai Non-ASN Tahun 2026

 

Dalam surat pengantar penyampaian Petunjuk Teknis atau Juknis THR ASN, Pensiunan dan Pegawai Non ASN Tahun 2026 dinyatakan bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam rangka kelancaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan THR Keagamaan tahun 2026, Kepala KPPN agar berkoordinasi dengan Satker di wilayah kerjanya untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2026.

 

2. Pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2026 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Satker menyusun perhitungan SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2026 dengan menggunakan aplikasi Gaji versi terbaru.

b. Proses rekonsiliasi Gaji untuk pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2026 dapat dilaksanakan mulai bulan Maret 2026.

c. SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2026 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 4 Maret 2026.

d. Penyelesaian SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2026 dapat dilakukan mulai tanggal 4 Maret 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:

1) SP2D atas SPM THR Gaji PNS/TNI/Polri/PPPK/Pejabat Negara/PPNPN dan SPM THR Keagamaan tahun 2026 yang diajukan pada:

a) Tanggal   4   Maret   2026   diterbitkan   dengan   tanggal   5   Maret   2026   dengan menggunakan paygroup RPKBUNP GAJI.

b) Tanggal 5 s.d. 17 Maret 2026 diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai dengan ketentuan berlaku dengan menggunakan paygroup RPKBUNP GAJI.

c) Tanggal 25 Maret 2026 dan seterusnya diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai dengan ketentuan berlaku dengan menggunakan paygroup RPKBUNP SPAN.

2) SP2D atas SPM THR Tunjangan Kinerja yang diajukan pada:

a) Tanggal  4  Maret  2026  diterbitkan  dengan  tanggal  5  Maret  2026  dengan menggunakan paygroup RPKBUNP SPAN.

b) Tanggal 5 Maret 2026 dan seterusnya diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai dengan ketentuan berlaku dengan menggunakan paygroup RPKBUNP SPAN.

e. Khusus untuk SP2D atas SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2026 yang diajukan pada hari libur, akan diterbitkan SP2D dengan tanggal hari kerja berikutnya.

f. Untuk SP2D atas SPM THR Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, diterbitkan paling cepat dengan tanggal 5 Maret 2026 dengan rekening tujuan PT. Taspen dan PT. ASABRI, dan selanjutnya didistribusikan ke rekening Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan paling cepat tanggal 5 Maret 2026.

g. Pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2026 dikecualikan dari Rencana Penarikan Dana (RPD) sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat, dan dikecualikan dari perhitungan Indikator Kinerja Individu (IKI).

h. Pemrosesan SP2D atas SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2026  mengikuti ketentuan terkait pengaturan jam layanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

i. Tata cara pembuatan SPM THR dan THR Keagamaan tahun 2026 pada aplikasi SAKTI sesuai Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI sebagaimana terlampir.

 

3. Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2026 sebagaimana dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari nota dinas ini.

 

4. Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pembayaran THR 2026, proses rekonsiliasi gaji dan penyampaian SPM untuk Gaji Induk bulan April 2026 ke KPPN dapat dilakukan sampai dengan tanggal 27 Maret 2026, dan dikecualikan dari perhitungan IKI.

 

5. Untuk memastikan kelancaran pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2026:

a. Kepala KPPN agar:

1) membuka layanan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat, dan dalam hal diperlukan KPPN dapat membuka layanan di luar jam layanan termasuk pada Hari Libur Nasional atau Hari Sabtu-Minggu setelah mendapat izin dispensasi dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjaga prinsip integritas dan tata kelola user Aplikasi SAKTI;

2) memberikan pelayanan prima kepada para pemangku kepentingan dalam rangka akselerasi pembayaran THR dan THR Keagamaan Tahun 2026, sekaligus memastikan validitas pembayaran THR dan THR Keagamaan Tahun 2026 dengan memitigasi adanya anomali pada data gaji maupun tunjangan kinerja.

b. Untuk memastikan kelancaran pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2026, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan agar:

1) Melakukan monitoring atas pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2026 oleh KPPN di wilayah kerjanya.

2) Melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan konsolidasi atas pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026 untuk Pemerintah Daerah (UIC Bidang PPA II) melalui tautan t.kemenkeu.go.id/THR2026 (petunjuk pengisian terdapat pada tautan).

 

Link download Lampiran SE tentang Juknis THR ASN, Pensiunan dan Pegawai Non ASN Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Juknis Rincian THR ASN, Pensiunan dan Pegawai Non ASN Tahun 2026 ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih




































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter