SURAT EDARAN MENPAN NOMOR 07 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN INTEGRITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM AREA RAWAN KORUPSI

SE Menpan Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Penguatan Integritas Aparatur Sipil Negara Dalam Area Rawan Korupsi


Latar Belakang diterbitkan Surat Edaran SE Menpan Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Penguatan Integritas Aparatur Sipil Negara Dalam Area Rawan Korupsi, bahwa berdasarkan hasil Survei Penilaian lntegritas (SPI) tahun 2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi, ditemukan adanya berbagai risiko korupsi di seluruh instansi pemerintah. Nilai SPI secara rini dapat dilihat di: jaga.id/jendela-pencegahan pada Menu Survei Penilaian Integritas. Risiko tersebut antara lain berupa: penerimaan gratifikasi/suap, intervensi atau perdagangan pengaruh (trading in influence), korupsi pengadaan barang dan jasa serta konflik kepentingan dalam mutasi/promosi jabatan. Selain itu, hasil SPI tahun 2021 juga menunjukkan pemanfaatan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi dan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di berbagai instansi.

 

Surat Edaran SE Menpan Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Penguatan Integritas Aparatur Sipil Negara Dalam Area Rawan Korupsi ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam upaya mitigasi risiko korupsi di instansi pemerintah sebagai tindak lanjut atas hasil Survei Penilaian lntegritas (SPI) tahun 2021yang dilaksanakan oleh KPK.

 

Tujuan Surat Edaran SE Menpan Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Penguatan Integritas Aparatur Sipil Negara Dalam Area Rawan Korupsi, adalah a) Untuk memastikan setiap instansi pemerintah menerapkan prinsip-prinsip good governance; b) Untuk memastikan setiap instansi pemerintah melakukan mitigasi risiko korupsi yang ada di lingkungan instansinya.

 

Ruang Lingkup Surat Edaran SE Menpan Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Penguatan Integritas Aparatur Sipil Negara Dalam Area Rawan Korupsi ini memuat arahan bagi setiap pimpinan instansi pemerintah dalam melakukan pencegahan korupsi dengan meningkatkan integritas para Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan instansinya.

 

Dasar Hukum diterbikan Surat Edaran SE Menpan Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Penguatan Integritas Aparatur Sipil Negara Dalam Area Rawan Korupsi adalah sebagai berikut.

1.  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

2.  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

3.  Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

4.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi;

5.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.

 

lsi Edaran Surat Edaran SE Menpan Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Penguatan Integritas Aparatur Sipil Negara Dalam Area Rawan Korupsi adalah sebagai berikut:

Dalam rangka menindaklanjuti hasil SPI tahun 2021 serta untuk mengefektifkan upaya pencegahan korupsi, terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian setiap pimpinan instansi pemerintah, yaitu:

1.  Meningkatkan upaya pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reform asi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Peningkatan lntegritas Aparatur Sipil Negara sebagai rujukan untuk meningkatkan sistem integritas internal di setiap instansi pemerintah;

2.  Memperhatikan hasil SPI sebagai masukan perbaikan tata kelola, dan menyusun rencana aksi perbaikan yang harus dipantau secara berkala oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di instansi Saudara;

3.  Menguatkan sistem pencegahan korupsi yang ada agar lebih nyata dampaknya Upaya ini juga harus dilengkapi dengan peningkatan komunikasi secara aktif di internal pegawai dan seluruh pemangku kepentingan untuk selalu berhati-hati dan saling mengingatkan dalam mencegah terjadinya korupsi;

4.  Meningkatkan kualitas sistem merit dan kualitas pengelolaan konflik kepentingan berikut implementasinya pada proses promosi/mutasi jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pegawai/pejabat yang profesional dan berintegritas melalui mekanisme yang transparan dan adil. Selain itu, perlu memperkuat dan mengoptimalkan kemampuan APIP untuk mendeteksi risiko korupsi secara proaktif pada proses promosi/mutasi jabatan tersebut;

5.  Mengembangkan sosialisasi dan kampanye antikorupsi pada pengguna layanan publik di instansi Saudara. Secara aktif menyampaikan upaya dan capaian program antikorupsi melalui berbagai sarana/media untuk mempengaruhi perubahan perilaku kepada pengguna layanan agar tidak memberi suap/gratifikasi termasuk melaporkan pelanggaran kesaluran SP4N - LAPOR! atau kanal pengaduan internal;

6.  Menghilangkan intervensi atau trading in influence dengan mendorong transparansi pada proses pelaksanaan tugas dan pemberian layanan publik melalui penggunaan teknologi inform asi, komunikasi, keterbukaan dan kemudahan akses informasi. pemangkasan birokrasi yang menghambat, serta penguatan tata kelola kelembagaan. Fokus pada area rawan korupsi yaitu: pemberian layanan publik, perizinan, pengadaan barang/jasa, pelaksanaan tugas pegawai, pengelolaan SOM, dan pengelolaan anggaran;

7.  Memperkuat peran APIP melalui penyediaan personil yang cukup dan kompeten, anggaran pengawasan yang memadai untuk mendorong pelaksanaan tindak lanjut diatas;

8.  Mengingat hasil Survei Penilaian lntegritas KPK menjadi salah satu komponen penilaian dalam evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan akan dilaksanakan setiap tahun, oleh karenanya Bapak/lbu Pimpinan instansi untuk dapat aktif mendukung dan mengikuti pelaksanaan SPI dan memperhatikan secara seksama serta mendorong pencegahan terjadinya korupsi di lingkungan instansi pemerintah.

 

Salinan dapat Surat Edaran SE Menpan Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Penguatan Integritas Aparatur Sipil Negara Dalam Area Rawan Korupsi diakses DISINI

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menpan Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Penguatan Integritas Aparatur Sipil Negara Dalam Area Rawan Korupsi. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter