PERMENPAN NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS LEGISLATIF
Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif ditetapkan oleh Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia pada tanggal 21 April 2022. Belied ini diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
Berdasarkan Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022
Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif, yang dimaksud Jabatan Fungsional
Analis Legislatif adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis, asistensi, dan ekspose
hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang
lembaga legislatif. Pejabat Fungsional Analis Legislatif yang selanjutnya
disebut Analis Legislatif adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan
analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan
fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Legislatif, bahwa Analis Legislatif berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan kegiatan analisis,
asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenang lembaga legislatif pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif.
Analis Legislatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif. Kedudukan
Analis Legislatif ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan penetapan kebutuhan
Analis Legislatif, analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis
beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022
Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Analis Legislatif merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis
Legislatif termasuk dalam rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan
Fungsional Analis Legislatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Analis Legislatif terdiri atas: a) Analis Legislatif Ahli
Pertama; b) Analis Legislatif Ahli Muda; c) Analis Legislatif Ahli Madya; dan d)
Analis Legislatif Ahli Utama. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan
Fungsional Analis Legislatif dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Analis
Legislatif menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis
Legislatif adalah melakukan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil
analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga
legislatif. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif yang
dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a) analisis substansi dalam rangka mendukung
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif; b) asistensi dalam rangka
mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif; dan c) ekspose
hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga
legislatif.
Subunsur dari unsur kegiatan
terdiri atas:
a.
analisis substansi dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang
lembaga legislatif, meliputi:
1.
analisis substansi naskah akademik dan rancangan undang-undang dari pemerintah atau
lembaga legislatif;
2.
analisis substansi rancangan undang-undang yang terdapat dalam daftar program legislasi
nasional usulan lembaga legislatif sebagai bahan penyusunan naskah akademik dan
rancangan undang-undang;
3.
analisis substansi yang menjadi bagian dari naskah akademik;
4.
analisis substansi peraturan perundang-undangan dari negara lain yang berkaitan
dengan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif;
5.
analisis substansi isu strategis dan/atau aktual yang berkaitan dengan fungsi, tugas,
dan wewenang alat kelengkapan dewan;
6.
analisis aspirasi dan persepsi masyarakat, lembaga, dan/atau daerah terkait isu
strategis dan/atau aktual yang berkenaan dengan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga
legislatif;
7.
analisis substansi terhadap isu strategis dan/atau aktual secara periodik yang
berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif; dan
8.
analisis substansi atas permintaan alat kelengkapan dewan dan anggota dewan;
b.
asistensi dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga
legislatif, meliputi:
1.
pendampingan substansi dalam pelaksanaan fungsi legislasi;
2.
pendampingan substansi dalam pelaksanaan fungsi anggaran;
3.
pendampingan substansi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan;
4.
pendampingan substansi dalam pelaksanaan peran diplomasi; dan
5.
pendampingan substansi dalam penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan lembaga
legislatif terkait sistem lembaga legislatif yang aktual; dan
c.
ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang
lembaga legislatif, meliputi:
1.
pemaparan dan pembahasan hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan
fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif di alat kelengkapan dewan; dan
2.
pemaparan dan pembahasan hasil analisis yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan
wewenang lembaga legislatif di publik.
Analis Legislatif yang melaksanakan
kegiatan diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan
lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional
Analis Legislatif diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Permenpan RB Nomor 11 Tahun
2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif. Link download Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022
Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11
Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments