PERMENPAN NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS LEGISLATIF

Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif


Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif ditetapkan oleh Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia pada tanggal 21 April 2022. Belied ini diterbitkan untuk  pengembangan  karier  dan  peningkatan profesionalisme Pegawai  Negeri  Sipil yang  mempunyai tugas,  tanggung  jawab,  dan  wewenang  melakukan analisis,  asistensi,  dan  ekspose  hasil  analisis  dalam rangka  mendukung  pelaksanaan  fungsi,  tugas,  dan wewenang  lembaga  legislatif.

 

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. Pejabat Fungsional Analis Legislatif yang selanjutnya disebut Analis Legislatif adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif, bahwa Analis Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif. Analis Legislatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif. Kedudukan Analis Legislatif ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan penetapan kebutuhan Analis Legislatif, analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Legislatif merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Legislatif termasuk dalam rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Analis Legislatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Legislatif terdiri atas: a) Analis Legislatif Ahli Pertama; b) Analis Legislatif Ahli Muda; c) Analis Legislatif Ahli Madya; dan d) Analis Legislatif Ahli Utama. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Legislatif dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah melakukan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a) analisis substansi dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif; b) asistensi dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif; dan c) ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.

 

Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. analisis substansi dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif, meliputi:

1. analisis substansi naskah akademik dan rancangan undang-undang dari pemerintah atau lembaga legislatif;

2. analisis substansi rancangan undang-undang yang terdapat dalam daftar program legislasi nasional usulan lembaga legislatif sebagai bahan penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang;

3. analisis substansi yang menjadi bagian dari naskah akademik;

4. analisis substansi peraturan perundang-undangan dari negara lain yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif;

5. analisis substansi isu strategis dan/atau aktual yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang alat kelengkapan dewan;

6. analisis aspirasi dan persepsi masyarakat, lembaga, dan/atau daerah terkait isu strategis dan/atau aktual yang berkenaan dengan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif;

7. analisis substansi terhadap isu strategis dan/atau aktual secara periodik yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif; dan

8. analisis substansi atas permintaan alat kelengkapan dewan dan anggota dewan;

b. asistensi dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif, meliputi:

1. pendampingan substansi dalam pelaksanaan fungsi legislasi;

2. pendampingan substansi dalam pelaksanaan fungsi anggaran;

3. pendampingan substansi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan;

4. pendampingan substansi dalam pelaksanaan peran diplomasi; dan

5. pendampingan substansi dalam penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan lembaga legislatif terkait sistem lembaga legislatif yang aktual; dan

c. ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif, meliputi:

1. pemaparan dan pembahasan hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif di alat kelengkapan dewan; dan

2. pemaparan dan pembahasan hasil analisis yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif di publik.

 

Analis Legislatif yang melaksanakan kegiatan diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Legislatif diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif. Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.