PP THR DAN GAJI KE-13 ASN TAHUN 2022 SUDAH DI TANDATANGANI, PENCAIRAN THR TINGGAL TUNGGU PMK
Peraturan Pemerintah atau PP Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN Tahun 2022 Sudah di Tandatangani, Pencairan THR tinggal tunggu PMK tentang Juknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN Tahun 2022. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.
“Pada 13 April 2022, saya
telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13
untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan
pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan
Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Kebijakan ini merupakan wujud
penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani
pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu
percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Setelah terbit Peraturan Pemerintah Pemberian THR dan Gaji
ke-13 Bagi ASN Tahun 2022, masih dibutuhkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK
tentang Juknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN Tahun 2022. Hal ini
karena ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini,
lanjut Presiden, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk
anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan
Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Terkait kebijakan
pemerintah yang memperbolehkan mudik, Presiden mengungkapkan bahwa arus mudik
tahun ini diperkirakan akan sangat besar. Menurut laporan yang diterima
Presiden, di Pulau Jawa saja diperkirakan sekitar 23 juta mobil pribadi dan 17
juta sepeda motor akan melakukan perjalanan mudik. Oleh karena itu, masyarakat
diminta untuk tetap waspada terhadap penularan COVID-19.
“Masyarakat dapat kembali
merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman.
Namun, kita harus tetap waspada, jangan sampai perjalanan mudik justru memicu
munculnya gelombang baru penularan COVID-19,” tegasnya.
Pemerintah, tegas Presiden,
selalu meletakkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, baik
keselamatan selama perjalanan mudik maupun keselamatan kesehatan kita.
“Pemerintah, kita semua,
tentu sangat menginginkan perjalanan mudik berlangsung lancar dan penuh
kegembiraan. Sekali lagi, jangan sampai ada lonjakan kasus yang tak terkendali
setelah kita merayakan hari raya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Negara
menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan pengaturan-pengaturan perjalanan
mudik secara ketat dan terperinci.
“Para menteri dan seluruh
jajaran pemerintah sedang bekerja keras untuk menyiapkan aturan-aturan ini,
pekan depan akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat,” tandasnya.
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah atau PP Pemberian THR dan Gaji
ke-13 Bagi ASN Tahun 2022 Sudah di Tandatangani, Pencairan THR tinggal tunggu
PMK tentang Juknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.
No comments