JADWAL PENCAIRAN TPG GURU TRIWULAN 1, 2, 3 DAN 4 TAHUN 2022

ainamulyana.com Jadwal Pencairan TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2022


ainamulyana.com Kapan Jadwal Pencairan TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2022. Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh guru yang sudah memiliki sertifkat pendidik. Secara normative aturan terkait Jadwal Pencairan TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 4Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

 

Sebelum mengetahui Jadwal Pencairan TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022. Mari kita ketahui apa itu Tunjangan Profesi Guru dan bagaimana persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) / sertifikasi guru. Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki sertifikat pendidik; b) memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian; c) mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; d) memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian; e) melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; f) memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g) memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”; h) mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan i) tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

 

Berikut ini Jadwal Pencairan TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 berdasarkan lampiran Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi Guru.

·          Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan I Bulan Maret;

·          Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan II Bulan Juni;

·          Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan III Bulan September;

·          Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan IV Bulan November.

 

Mengacu pada Jadwal Pencairan TPG Guru atau Sertifikasi Guru Triulan 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2022 di atas, untuk pencairan TPG triwulan 1 tahun 2022 maka sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian paling lambat tanggal 28/29 Februari 2022. Untuk pencairan TPG triwulan 2 tahun 2022, sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian paling lambat tanggal 31 Mei 2022, Untuk pencairan TPG triwulan 2, sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian paling lambat 31 Agustus 2022. Sedangkan Untuk pencairan TPG triwulan 4, sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian paling lambat tanggal 31 Oktober 2022


Anda sedang membaca berita Jadwal Pencairan TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2022 yang terdapat pada laman ainamulyana.com 

Terkait dengan Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Triulan 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2022, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari guru penerima tunjangan profesi yang berkenaan dengan Input dan/atau Pembaruan Data Guru, yakni sebagai berikut: a) Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik; b) Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar; c) Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian; d) Guru ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e) Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan; f) Penginputan dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru ASN Daerah yang bersangkutan; g) Data Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yang bersangkutan; h) Dalam hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi yang dimiliki oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah; i) Dalam hal Guru ASN Daerah dimutasi ke Satuan Pendidikan lain dalam satu Pemerintah Daerah yang sama maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan memperbaiki data tempat tugas yang baru pada Dapodik.

 

Demikian informasi tentang Jadwal Pencairan TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Dapatkan informasi atau berita terbaru tentang pendidikan melalui laman ainamulyana.com




= Baca Juga =



2 comments:

  1. Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat bagi saya

    ReplyDelete
  2. Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.