SE MENPAN NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG CUTI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA SELAMA PERIODE HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI 2022 (1443 HIJRIAH)
Latar Belakang diterbitkanya Surat Edaran Menpan Nomor: 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2022 (1443 Hijriah) adalah untuk menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 telah ditetapkan tanggal hari libur nasional dan cuti bersama Had Raya !dui Fitri 1443 Hijriah.
Sehubungan dengan hal
tersebut, untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
publik selama periode dimaksud, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Cuti Pegawai
Aparatur Sipil Negara Selama Periode Had Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari
Raya !du! Fitri 1443 Hijriah.
Surat
Edaran Menpan RB Nomor: 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN (Aparatur
Sipil Negara) Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya
Idul Fitri 2022 (1443 Hijriah) ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi
Pemerintah untuk menerapkan kebijakan cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur
nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Surat
Edaran Menpan Nomor: 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN Selama
Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 2022 (1443 Hijriah ini
bertujuan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
publik di Iingkungan Instansi Pemerintah.
Surat
Edaran Menpan Nomor: 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN (Aparatur
Sipil Negara) Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya
Idul Fitri 2022 (1443 Hijriah) ini memuat kebijakan cuti bagi Pegawai Aparatur
Sipil Negara pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan
cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dasar diterbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor: 13 Tahun 2022 Tentang
Cuti Pegawai ASN Selama Masa Idul Fitri 2022 adalah a) Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; b) Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja; c) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil; dan d) Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun
2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan
Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun
2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2022.
Isi atau Ketentuan yag
terdapat dalam Surat Edaran Menpan Nomor:
13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah (2022 M), adalah sebagai berikut
a. Cuti Pegawai Aparatur
Sipil Negara
1) Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat
yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan pada Instansi Pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
di Iingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur
nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
2) Daiam rangka menjamin keberlangsungan
penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti
tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a butir 1) dilakukan dengan
mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai
dari masing-masing Instansi Pemerintah.
3) Pemberian cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil
Negara dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja.
b. Protokol Perjalanan
1)
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah,
mudik, dan/atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti
bersama Hari Raya !dui Fitri 1443 Hijriah, agar selalu memperhatikan dan
mematuhi:
a) status risiko persebaran Covid-19 di wilayah
asal dan/atau tujuan perjalanan;
b) peraturan dan/atau kebijakan mengenai
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri;
c) kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan
yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan,
dan instansi terkait lainnya;
d) protokol kesehatan yang ditetapkan oleh
Kementerian Kesehatan; dan
e) penggunaan platform PeduliLindungi.
2)
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh
pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan
dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar
kepentingan dinas.
c. Disiplin Pegawai
Dalam
rangka menjamin terlaksananya Surat
Edaran Menpan Nomor: 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 2022 ini, Pejabat Pembina
Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar:
1) menetapkan pengaturan teknis dan melakukan
langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan
mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini; dan
2) memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan dimaksud sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Surat Edaran ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Berikut ini salinan Surat Edaran Menpan Nomor: 13 Tahun 2022 Tentang
Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri
2022
Link download Surat Edaran Menpan Nomor: 13 Tahun 2022
(DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menpan Nomor: 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2022 (1443 Hijriah). Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
No comments
Post a Comment