PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PEMBERIAN NOMOR STATISTIK SATUAN PENDIDIKAN ISLAM

juknis Pemberian Nomor Statistik Satuan Pendidikan Islam (NSS)


Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Nomor Statistik Satuan Pendidikan Islam NSS (RA, Madrasah, Pesantren dan  Satuan Pendidikan Keagamaan Islam Lainnya) teruang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5077 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Nomor Statistik Satuan Pendidikan Islam.

 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 5077 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (juknis) Pemberian Nomor Statistik Satuan Pendidikan Islam (NSS), yang dimaksud Nomor Statistik Satuan Pendidikan Islam adalah serangkaian angka-angka yang membentuk suatu kesatuan utuh sehingga dapat dijadikan sebagai identitas yang unik dari sebuah satuan pendidikan Islam yang berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

 

Sebagai upaya pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintah di bidang Pendidikan, maka peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi di lingkungan Kementerian Agama yang meliputi bidang kesatuanan, ketatalaksanaan, ketenagaan, serta sarana dan prasarana merupakan perbaikan yang harus dilakukan secara terus menerus.

 

Pesatnya perkembangan satuan pendidikan Islam baik Pendidikan Umum Berciri Khas Islam, Pendidikan Pesantren Pesantren ataupun Pendidikan Keagamaan Islam yang berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dapat dilihat dari segi kuantitas maupun kualitas. Hal ini tentunya harus diimbangi dengan peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi pada satuan pendidikan Islam tersebut.

 

Dalam rangka mendukung peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi pada satuan pendidikan Islam, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan prosedur penyusunan dan pemberian Nomor Statistik Satuan Pendidikan Islam bagi setiap jenis satuan Pendidikan Islam yang menjadi binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama di seluruh wilayah Indonesia.

 

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 5077 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (juknis) Pemberian Nomor Statistik Satuan Pendidikan Islam menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Nomor Statistik Satuan Pendidikan Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan keputusan ini.

 

KEDUA Kepdirjenpendis Nomor 5077 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (juknis) Pemberian Nomor Statistik Satuan Pendidikan Islam menyatakan Petunjuk Teknis Pemberian Nomor Statistik Satuan Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi pengelola dan pelaksana teknis pada Kementerian Agama dalam menyusun dan memberikan Nomor Statistik Satuan Pendidikan Islam.

 

KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 5077 Tahun 2021 Tentang Juknis Pemberian Nomor Statistik Satuan Pendidikan Islam menyatakan Pada saat Keputusan ini mulai ditetapkan, maka Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor DJ.I/456.A/2008 tentang Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 5077 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (juknis) Pemberian Nomor Statistik Satuan Pendidikan Islam menyatakan bertujuan: 1) Meningkatkan tata kelola dan tertib administrasi bagi satuan-satuan Pendidikan Islam secara nasional; 2) Membedakan antara Satuan Pendidikan Islam dengan satuan pendidikan lainnya; 3) Memudahkan dalam pengelolaan basis data database Satuan Pendidikan Islam; dan 4) Memudahkan dalam pengelompokan peta lokasi jenis Satuan Pendidikan Islam.

 

Ruang Lingkup dan Sasaran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 5077 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (juknis) Pemberian Nomor Statistik Satuan Pendidikan Islam menyatakan meliputi prosedur penyusunan dan pemberian nomor statistik pada:

1. Satuan pendidikan umum berciri khas Islam pada jalur formal, terdiri dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (UIN, IAIN, STAIN, PTKIS) serta Fakultas berciri agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum Swasta;

2. Satuan Pendidikan Pesantren pada jalur formal yang terdiri dari Satuan Pendidikan Muadalah Ula (SPM Ula), Satuan Pendidikan Muadalah Wustha (SPM Wustha), Satuan Pendidikan Muadalah Ulya (SPM Ulya), Pendidikan Diniyah Formal Ula (PDF Ula), Pendidikan Diniyah Formal Wustha (PDF Wustha), Pendidikan Diniyah Formal Ulya (PDF Ulya) dan Ma’had Aly (MAy);

3. Satuan Pendidikan Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan pesantren non formal; dan

4. Satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang terdiri dari:

a. Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah pada jalur non-formal, terdiri dari Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (Ula), Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha, Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Al Jamiah.

b. Pendidikan Al Quran pada jalur formal yang terdiri dari PAUD Al Quran serta pada jalur non-formal, terdiri dari Taman Kanak-kanak Al Qur’an (TKQ), Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ), Ta’limul Qur’an lil ’Aulad (TQA) dan Rumah Tahfidz Al Qur’an (RTQ)

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 5077 Tahun 2021 Tentang juknis Pemberian Nomor Statistik Satuan Pendidikan Islam (NSS) melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Kepdirjenpendis Nomor 5077 Tahun 2021 Tentang PetunjukTeknis Pemberian Nomor Statistik Satuan Pendidikan Islam

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 5077 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (juknis) Pemberian Nomor Statistik Satuan Pendidikan Islam (NSS). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.