REVISI JUKNIS BOP DAN BOS MADRASAH TAHUN 2022
Revisi Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 disampaikan melalui Dirjen KSKK Madrasah Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor : B-1344/Dj .I/Dt.1.1/PP.03/06/2022 tertanggal 6 Juni 2022 tentang Pengantar Revisi Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
Isi Surat Edaran Dirjen KSKK
Madrasah Dirjen Pendis Kementerian Agama tentang Revisi Petunjuk Teknis (Juknis) BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022,
menyatakan bahwa Kementerian agama melalui Dirjen Pendis telah menerbitkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepedirjenpendis)
Nomor 2791 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 6065 Tahun
2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Pada
Madrasah Tahun Anggaran 2022. Adapun Surat edaran tersebut serta Naskah Kepedirjen
Pendis Nomor 2791 Tahun 2022 yang dapat diunduh pada link yang tersedia pada
akhir tulisan ini.
Ditegaskan dalam Surat
Edaran Dirjen KSKK Madrasah Dirjen Pendis Kementerian Agama tentang Revisi Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun
Anggaran 2022, bahwa perubahan juknis ada pada ketentuan Bab IV terkait
pembelian buku pelajaran, yaitu : buku pelajaran khusus buku agama dan
keagamaan yang sudah dinilai oleh Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan
Manajemen Organisasi, Badan Litbang dan Diktat Kementerian Agama RI. Namun
lebih lengkapnya diharapkan para kepala madrasah dapat membaca dan mendownload Kepedirjen
Pendis Nomor 2791 Tahun 2022 tentang Perubahan atau Revisi Petunjuk Tekni (Juknis)
BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 ini.
Diktum KESATU Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada
Madrasah Tahun Anggaran 2022, yang menyatakan menetapkan Perubahan Atas
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Ketentuan Umum Penggunaan
Dana BOP dan BOS Penggunaan dana BOP dan BOS harus didasarkan dan mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
1)
Ketentuan umum keseluruhan penggunaan dana BOP dan BOS mengacu pada Standar Biaya
Masukan (SBM) Tahun 2022 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
2)
Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang disusun oleh
tim pengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala
RA/Madrasah dan diketahui/dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
3)
Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah,
khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
4)
Prioritas Penggunaan Dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan
operasional RA dan Madrasah. Bagi RA dan Madrasah yang telah menerima dana bantuan
lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama.
Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan,
maka RA dan Madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang
diterima oleh lembaganya.
5)
RA dan Madrasah yang telah menerima dana bersumber dari APBD tidak diperkenankan
menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP
dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka madrasah dapat
menggunakan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah;
6)
Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan
dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double
accounting;
7)
Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga
kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah negeri dan swasta
sebesar 50% (lima puluh persen) dari total dana BOP dan BOS yang diterima oleh madrasah
dalam satu tahun dengan ketentuan kebutuhan untuk belanja pegawai tersebut harus
melampirkan analisa kebutuhan guru berdasarkan jumlah pegawai yang ada dan disetujui
oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Jika berdasarkan penghitungan kebutuhan
belanja pegawai madrasah, jumlah belanja pegawai melebihi % yang ditetapkan di atas,
maka madrasah harus menyampaikan justifikasi atas kelebihan tersebut untuk di verifikasi
dan disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Dalam menentukan besaran
honor rutin, madrasah dapat mempertimbangkan:
a)
Beban kerja yang diterima masing-masing PTK, baik beban kerja rutin maupun
beban kerja insidentil.
b)
UMK masing-masing daerah, dengan memperhatikan hal berikut: 1) Jika dana BOS mencukupi,
dapat diberikan honor rutin senilai UMK setempat. 2) Jika dana BOS tidak mencukupi,
honor rutin dapat diberikan 50% atau % tertentu dari UMK setempat;
c)
Mempertimbangkan ketersediaan alokasi untuk kebutuhan lainnya baik untuk kegiatan
rutin/operasional dan kegiatan peningkatan mutu berdasarkan hasil EDM; d) Dalam
memperhitungkan kewajaran nilai honor/penghasilan rutin yang diterima PTK, khususnya
madrasah swasta, perlu mempertimbangkan sumber dana lainnya seperti dana Yayasan,
dana komite, serta dari APBD.
8.
Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOP dan BOS mengikuti ketentuan
yang ditetapkan oleh Pemerintah (Satuan Biaya Masukan yang ditetapkan Kementerian
Keuangan) dan/atau Pemerintah Daerah.
Ditegaskan dalam Revisi Juknis BOP dan BOS Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun
Anggaran 2022 bahwa Ruang Lingkup Komponen Penggunaan Dana BOP dan BOS meliputi
tiga komponen utama, yaitu :honor, Kegiatan, Kegiatan Kondisi Khusus, dan
lain-lain. Pada bagian selanjutnya dijelas secara detil komponen pembiayaan yang
dapat dibelanjakan oleh Madrasah.
Selengkapnya silahkan
download Salinan Revisi Juknis BOP dan
BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 melalui link yang tersedia.
Link download Revisi Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun
Anggaran 2022 (disini)
Demikian informasi tentang Perubahan
atau Revisi Juknis (Petunjuk Teknis) BOP
dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments