DOWNLOAD PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI ARKAS VERSI 3.3.
Download Juknis atau Panduan Penggunaan Aplikasi ARKAS VERSI 3.3.pdf. Sebagaimana diketahui berdasarkan Standar Pengelolaan Pendidikan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan baik SD SMP, SMA, SMK harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Aplikasi Rencana Kegiatan
dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS termasuk ARKAS versi 3.3 merupakan sistem informasi
yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan
operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah se cara nasional.
Manajemen keuangan merupakan
salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya
kegiatan pendidikan di sekolah. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen
pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.
Manajemen keuangan dapat pula
diartikan sebagai tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan,
perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Sebagai suatu lembaga
pendidikan perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan
pembangunan disegala bidang baik segi sarana dan prasarana Pendidikan, fasilitas
kerja maupun kesejahteraan yang layak bagi seluruh tenaga Pendidik. Untuk memenuhi
sasaran tersebut sangat diperlukan biaya yang cukup dan administrasi yang tertib.
Salah satu pendanaan yang diberikan pihak pemerintah kepada sekolah yaitu
dengan adanya dana Bantuan Operasioanl Sekolah ata u lebih kita kenal dengan
dana BOS.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) atau Panduan Penggunaan Aplikasi ARKAS
VERSI 3.3. Perencanaan program BOS meliputi dua kegiatan utama yang dilakukan
oleh kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah yaitu mengidentifikasi
kebutuhan sekolah dan menyusun Rencana Anggaran Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Dalam mengidentifikasi kebutuhan
sekolah, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah perlu menentukan kondisi sekolah
saat ini. Salah satunya dengan melakukan evaluasi diri. Dengan melakukan evaluasi
diri akan menunjukkan kinerja sekolah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan
atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan. Hal ini
penting dilakukan karena dana BOS merupakan sumber utama bagi sekolah untuk memenuhi
biaya penyelenggaraan sekolah, dan kebijakan pemerintah mengharuskan BOS
menjadi sarana p enting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar yang
bermutu. Setelah mengidentifikasi kebutuhan sekolah sesuai hasil evaluasi diri
yang dilakukan oleh sekolah, maka kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah
dapat menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan hasil
evaluasi diri sekolah.
Dalam penyusunan RKAS, kepala
sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah harus memperhatikan ketentuan -ketentuan dari
masing-masing sumber dana. Sangat dimungkinkan suatu program dibiayai dengan subsidi
silang dari berbagai pos atau sumber dana. Program -program yang memerlukan bantuan
dari pusat harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengan sharing dari
sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Misalnya untuk pembangunan ruang
komputer, laboratorium baru, gedung perpustakaan, dan sebagainya. Sedangkan
yang berupa program rehab besar dana lebih diprioritaskan dari provinsi. Untuk
program yang lebih operasional bisa dari dana blockgrant atau lainnya yang bersifat
lebih luwes. Mengingat begitu pentingnya dalam melakukan manajemen keuangan
sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, maka diperlukan suatu sistem yang mampu
melakukan pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan
pelaporan, Sistem tersebut adalah RKAS.
Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan
dan Anggaran Sekolah) termasuk Aplikasi ARKAS
VERSI 3.3. merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani
masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Dengan sistem yang
terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang terlibat mampu berkoordinasi dengan
baik. Capaian output terakhir yang diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan,
dimana setiap report yang dihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang
dikeluarkan pemerintah.
Anda perlu mengetahui dan
mendownload Petunjuk Teknis (Juknis)
atau Panduan Penggunaan Aplikasi ARKAS VERSI 3.3. karena ARKAS Versi 3.3
memiliki fiture baru yakni: 1) Buka anggaran tahun 2022; 2) Perbaikan Hapus BKU
bulan agustus menjadi draf; 3) Perbaikan anggaran sudah direalisasi muncul
kembali; 4) Perbaikan cek status; 5) Perbaikan copy anggaran tahun sebelum; 6)
Perbaikan BKU Hilang; 7) Perbaikan Report tidak balance; 8) Optimalisasi
aplikasi
Dalam Panduan Penggunaan Aplikasi ARKAS VERSI 3.3. antara lain di bahas Cara
Mengunduh dan Memasang ARKAS 3.3 pada Perangkat Satuan Pendidikan, Cara
Melakukan Registrasi Akun, Cara Mendapatkan Kode Aktivasi, Cara Melakukan Login
ARKAS, Cara Melakukan Reset Password/Lupa Password, Mengisi dan Memperbarui
Penanggungjawab, Mengatasi ARKAS yang Tidak Terkoneksi dengan Database.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Juknis atau Panduan
Penggunaan Aplikasi ARKAS VERSI 3.3. --- LINK DOWNLOAD DISINI
Bagi yang membutuhkan Installer
Aplikasi ARKAS 3.3. (DOWNLOAD DISINI)
Demikian informasi tentang Download
Juknis atau Panduan Penggunaan Aplikasi ARKAS
VERSI 3.3. pdf. Semoga ada manfaatnya.
No comments