JUKNIS – PANDUAN PEMBERIAN VAKSINASI COVID-19 DOSIS BOOSTER KE-2 BAGI TENAGA KESEHATAN
Juknis – Panduan Pemberian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Tenaga Kesehatan terdapat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal P2P, Kemenkes Nomor: SR.02.06/C/3632/2022 tertanggal 29 Juli 2022 tentang Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan Kedua (Booster Ke-2) Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan).
Dalam Surat Edaran tentang Panduan – Juknis Pemberian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Tenaga Kesehatan dinyatakan bahwa menindaklanjuti
Surat Edaran kami Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Dosis Booster Ke-2 Bagi
Sumber Daya Manusia Kesehatan dan sesuai dengan:
a.
Rilis BPOM tanggal 10 Januari 2022
b.
Rekomendasi ITAGI nomor ITAGI/SR/2/2022 tanggal 11 Januari 2022 tentang Kajian
Vaksin COVID-19 untuk Booster
c.
Surat Edaran Dirjen P2P Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis
Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022
d.
Rekomendasi ITAGI nomor ITAGI/SR/3/2022 tanggal 6 Februari 2022 tentang
Rekomendasi Vaksin Sinopharm Booster (Homolog)
e.
Rekomendasi ITAGI nomor ITAGI/SR/5/2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang Update
Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster bagi Lansia
f.
Surat Direktur Jenderal P2P nomor SR.02.06/II/1180/2022 tanggal 25 Februari
2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan
(Booster) bagi Masyarakat Umum
g.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor. HK.01.07/Menkes/1149/2022 tentang Penetapan
Jenis Vaksinasi COVID-19 tanggal 28 April 2022
h.
Surat Direktur Jenderal P2P Nomor SR.02.06/C/2740/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang
Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Sasaran yang
Mendapat Vaksin Primer Sinovac
i.
Surat Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group
on Immunization/ITAGI) tanggal 27 juni 2022 No. ITAGI/SR/11/2022 tentang Kajian
Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua.
Bersama ini disampaikan Juknis – Panduan Pemberian Vaksinasi
Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Tenaga Kesehatan sebagai berikut: 1) Regimen
dosis lanjutan kedua (booster ke-2) bagi SDM Kesehatan yang dapat diberikan yaitu:
2)
Vaksin yang digunakan untuk dosis lanjutan kedua (booster ke-2) bagi SDM
Kesehatan pada poin (1) di atas disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing
daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat.
3)
Vaksinasi dosis primer dan booster pertama tetap harus dikejar agar dapat mencapai
target.
4)
Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan
vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang
Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Baca Juga! Pemberian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Tenaga Kesehatan (DISINI)
Demikian informasi tentang Juknis – Panduan Pemberian Vaksinasi
Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Tenaga Kesehatan. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
No comments