PERMENKEU NOMOR 112 TAHUN 2022, NIK RESMI MENJADI NPWP TERHITUNG TANGGAL 14 JULI 2022

PERMENKEU Nomor 112 Tahun 2022, NIK Resmi Menjadi NPWP Terhitung Tanggal 14 Juli 2022


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PERMENKEU Nomor 112 Tahun 2022 Tentang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa yang dimaksud NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Sedangkan NIK (Nomor lnduk Kependudukan) adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PERMENKEU Nomor 112 Tahun 2022 Tentang NPWP, bahwa terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022: a) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan;dan b) Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

PERMENKEU Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP, NIK Resmi Menjadi NPWP Terhitung Tanggal 14 Juli 2022


Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi. Selain dipergunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak juga menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Direktorat Jenderal Pajak yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

 

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan: a) berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak; atau b) secara jabatan.

 

Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lristansi Pemerintah, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit: a) berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak; atau b) secara jabatan.

 

Ditegaskan dalam PERMENKEU atau PMK Nomor 112 Tahun 2022 Tentang NPWP bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Dalam penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, data identitas Wajib Pajak dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

Hasil pemadanan dikelompokan menjadi: a) data valid; dan b) data belum valid. Data valid merupakan data identitas Wajib Pajak yang telah padan dengan data kependudukan. Data belum valid merupakan data identitas Wajib Pajak yang belum padan dengan data kependudukan.

 

Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan klarifikasi atas data hasil pemadanan kepada Wajib Pajak. Klarifikasi atas data hasil pemadanan, termasuk: a) data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler; b) data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenamya; c) data Klasifikasi Lapangan Usaha; dan d) data unit keluarga. Penyampaian permintaan klarifikasi oleh Direktur Jenderal Pajak dilakukan melalui: a) laman Direktorat Jenderal Pajak; b) alamat pos elektronik Wajib Pajak; c) contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/ atau d) saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.

 

Berdasarkan permintaan klarifikasi Wajib Pajak melakukan perubahan data, dalam hal data yang disampaikan pada saat permintaan klarifikasi belum sesuai dengan keadaan sebenarnya. Perubahan data dilakukan oleh Wajib Pajak melalui: a) laman Direktorat Jenderal Pajak; b) contact center Direktorat Jenderal Pajak; c) Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan/ atau d) saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.

 

Nomor lnduk Kependudukan yang digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan Nomor Induk Kependudukan berdasarkan: a) hasil pemadanan dengan status data valid; atau b) perubahan data yang dilakukan Wajib Pajak dan data tersebut telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang menghasilkan data valid, dan diberitahukan kepada Wajib Pajak.

 

Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid, hanya dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sampa1 dengan tanggal 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data. Penggunaan layanan dapat dilaksanakan dalam hal atas perubahan data tersebut telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang menghasilkan data valid.

 

Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit. Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dilakukan dengan menambahkan angka 0 (nol) di depan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit. Dalam penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan klarifikasi kepada: a) Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, berupa: 1) data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler; 2) data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya; 3) data Klasifikasi Lapangan Usaha; dan 4) data unit keluarga; b) Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, berupa: 1) data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler; 2) data alamat tempat kedudukan Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya; dan 3) data Klasifikasi Lapangan Usaha.

 

Penyampaian permintaan klarifikasi oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dilakukan melalui: a) laman Direktorat Jenderal Pajak; b) alamat pos elektronik Wajib Pajak; c) contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/ atau d) saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan permintaan klarifikasi : a) Wajib Pajak menyampaikan tanggapan berupa persetujuan atas kesesuaian data, dalam hal data yang disampaikan telah sesuai dengan keadaan sebenarnya; atau b) Wajib Pajak melakukan perubahan data, dalam hal data yang disampaikan belum sesuai dengan keadaan sebenarnya. Penyampaian tanggapan berupa persetujuan dan perubahan data dilakukan oleh Wajib Pajak melalui: a) laman Direktorat Jenderal Pajak; b) contact center Direktorat Jenderal Pajak; c) Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan/ atau d) saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.

 

Untuk menjamin keakuratan data, Wajib Pajak melakukan perubahan data secara berkelanjutan sesuai dengan keadaan sebenarnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Terhadap Wajib Pajak cabang yang telah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak melalui: a) laman Direktorat Jenderal Pajak; b) alamat pos elektronik Wajib Pajak; c) contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/ atau d) saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampaidengan tanggal 31 Desember 2023.

 

Terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, Direktur Jenderal Pajak:

a. mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk; atau

b. memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah; dan/atau

c. memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha bagi Wajib Pajak cabang.


Dalam hal layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain belum dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah tetap dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dengan menghapuskan digit pertama berupa angka 0 (nol). Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

 

Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024: a) Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain; b) Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan; dan c) pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi berupa: a) layanan pencairan dana pemerintah; b) layanan ekspor dan impor; c) layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya; d) layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha; e) layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan f) layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

 

Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud. Direktur Jenderal Pajak memberikan layanan kepada pihak lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak, berupa pemadanan:

a. Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dengan Nomor Induk Kependudukan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk;

b. Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah; dan/atau

c. Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dalam penyesuaian data Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam sistem administrasi pihak lain yang terdampak.

 

Layanan tersebut diberikan secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permintaan dari pihak lain yang paling sedikit memuat: a) Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang; dan b) nama Wajib Pajak.

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dan terbit sebelum tanggal 1 Januari 2024, tetap berlaku dan tidak diperlukan pembetulan ataupun penggantian atas ketentuan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit.

 

Untuk lebih memahami mekanisme perubahan NPWP menggunakan NIK silahkan download dan baca melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini. Link download Peraturan Menteri Keuangan atau PERMENKEU Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang NPWP 

 

Masa peralihan ini NIK menjadi NPWP akan dilaksanakan hingga 31 Desember 2023. Dimana penggunaan NPWP akan dilaksanakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan. Kemudian, masa peralihan akan diakhiri dan penggabungan mulai diresmikan pada 1 Januari 2024. Mulai 1 Januari 2024, seluruh wajib pajak akan menggunakan penggabungan NIK dan NPWP untuk melakukan proses layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan atau PERMENKEU Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.