PERMENPAN RB NOMOR 28 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman


Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman.

 

Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yang dimaksud Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman. Pejabat Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Pemeriksa PVT adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman. Pemeriksaan Substantif adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa PVT terhadap permohonan PVT. Sedangkan Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

 

Pemeriksa PVT berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pemeriksaan Substantif PVT pada Instansi Pembina. Pemeriksa PVT berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT. Kedudukan Pemeriksa PVT ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman bahwaJabatan Fungsional Pemeriksa PVT merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT terdiri atas: a) Pemeriksa PVT Ahli Pertama; b) Pemeriksa PVT Ahli Muda; dan c) Pemeriksa PVT Ahli Madya. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, bahwa Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pemeriksaan Substantif PVT. Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas: a) pemeriksaan dokumen Permohonan Hak PVT; b) pelaksanaan Pemeriksaan Substantif; c) pemantauan keragaan Varietas Tanaman; d) pelaksanaan identifikasi varietas contoh; dan e) penyusunan atau penyempurnaan panduan pelaksanaan uji.

 

Uraian kegiatan tugas Pemeriksa PVT sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT Ahli Pertama, meliputi:

1. melakukan verifikasi dokumen permohonan Hak PVT dan penamaan Varietas Tanaman;

2. menyusun daftar umum PVT;

3. menyusun berita resmi PVT;

4. mengidentifikasi bahan Pemeriksaan Substantif;

5. melakukan pengukuran karakter kuantitatif ;

6. mengidentifikasi bahan pengamatan pengujian tambahan;

7. menyusun tabel lengkap karakteristik tanaman;

8. melakukan input deskripsi Varietas Tanaman hasil Pemeriksaan Substantif;

9. melakukan identifikasi varietas contoh yang akan dikalibrasi dengan Varietas Tanaman yang akan dilakukan pemantauan keragaan;

10. melakukan identifikasi varietas contoh; dan

11. mengidentifikasi bahan penyusunan atau penyempurnaan panduan pelaksanaan uji;

 

b. Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT Ahli Muda, meliputi:

1. melakukan analisis kebaruan Varietas Tanaman yang dimohonkan Hak PVT;

2. melakukan penelusuran Varietas Tanaman;

3. menyusun proposal Pemeriksaan Substantif;

4. melakukan pengamatan visual grup untuk pemeriksaan keseragaman dan kestabilan Varietas Tanaman;

5. melakukan pengamatan visual karakter kuantitatif, kualitatif, dan pseudokualitatif;

6. melakukan analisis data hasil pengukuran karakter kuantitatif;

7. melakukan pengambilan foto Varietas Tanaman yang diuji;

8. melakukan pengamatan pada pengujian tambahan;

9. melakukan analisis hasil Pemeriksaan Substantif;

10. melakukan verifikasi deskripsi Varietas Tanaman hasil Pemeriksaan Substantif;

11. menyusun proposal pemantauan keragaan Varietas Tanaman;

12. menyusun laporan pemantauan keragaan Varietas Tanaman dalam jangka waktu PVT;

13. menganalisis data hasil identifikasi varietas contoh;

14. menyusun konsep panduan teknis pengujian dalam PVT;

15. menyusun konsep manual pemeriksaan jenis tanaman; dan

16. menyusun konsep panduan teknis pengujian lainnya dalam PVT; dan

 

c. Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT Ahli Madya, meliputi:

1. melakukan analisis kebenaran dokumen permohonan Hak PVT;

2. melakukan evaluasi keberatan, sanggahan, atau pandangan masyarakat atas permohonan Hak PVT;

3. melakukan validasi calon varietas pembanding;

4. melakukan evaluasi rencana Pemeriksaan Substantif;

5. melakukan validasi penilaian keseragaman dan kestabilan Varietas Tanaman;

6. melakukan evaluasi hasil foto Varietas Tanaman yang diuji;

7. melakukan analisis ekspresi karakter dan sifat unik Varietas Tanaman;

8. melakukan intrepretasi hasil pengujian tambahan;

9. mengevaluasi hasil Pemeriksaan Substantif;

10. memberikan keterangan hasil Pemeriksaan Substantif dalam sidang komisi PVT;

11. memberikan keterangan dalam sidang komisi banding;

12. melakukan evaluasi proposal pemantauan keragaan Varietas Tanaman;

13. melakukan validasi konsistensi karakteristik, keseragaman dan kestabilan Varietas Tanaman dalam jangka waktu PVT;

14. melakukan evaluasi terhadap hasil identifikasi varietas contoh;

15. melakukan validasi penyusunan atau penyempurnaan panduan pelaksanaan uji;

16. melakukan validasi konsep manual pemeriksaan jenis tanaman; dan

17. melakukan validasi penyusunan konsep panduan teknis pengujian lainnya dalam PVT.

 

Pemeriksa PVT yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Peraturan Menpan (Permenpan RB) Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman. Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.