PERMENPAN RB NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dengan adanya dinamika penyelenggaraan pelayanan publik, perkembangan teknologi, dan untuk mendapatkan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan secara berkala, perlu adanya penyesuaian kebijakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; b) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi pelayanan publik yang dinamis sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik bahwa Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dilaksanakan untuk: a) memperoleh bahan penyusunan rekomendasi dalam perbaikan pelayanan; b) mendapatkan nilai IPP; c) melakukan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik secara berkala; dan d) memberikan penghargaan kepada Pembina, Penyelenggara, dan/atau Unit Lokus yang berprestasi.

 

Menteri melakukan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) secara nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Menteri dalam melakukan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pelayanan Publik. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pelayanan Publik dalam melakukan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dapat bekerja sama dengan Pihak Lain.

 

Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang digunakan terhadap Unit Lokus terdiri atas: a) penilaian dari Evaluator; dan b) penilaian dari pengguna layanan. Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) ditetapkan oleh Menteri.

 

Mekanisme Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) terdiri atas: persiapan; pelaksanaan; penyampaian hasil dan tindak lanjut; dan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik dan pemberian penghargaan.

 

Persiapan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) terdiri atas: penentuan Unit Lokus; penentuan metode pengumpulan data; pengalokasian anggaran dan waktu pelaksanaan; pembentukan tim Evaluator; dan sosialisasi, pendampingan, dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan. Metode pengumpulan data dapat dilaksanakan secara daring maupun tatap muka melalui: pemeriksaan dokumen; dan/atau wawancara.

 

Kegiatan pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) meliputi: a) menginformasikan jadwal pelaksanaan kepada Unit Lokus; b) melaksanakan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) sesuai dengan metode yang ditetapkan; c) menyusun dan menyampaikan berita acara yang ditandatangani Evaluator, perwakilan Unit Lokus, dan perwakilan Penanggungjawab; d) mengolah dan melakukan analisis data; dan e) menyusun laporan hasil Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP).

 

Penyelenggara Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) menyampaikan hasil kepada Unit Lokus dan Penanggungjawab. Hasil meliputi nilai dan rekomendasi perbaikan dalam bentuk laporan. Unit Lokus wajib menindaklanjuti hasil dan melaporkannya kepada Penyelenggara Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dan Penanggungjawab paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) selanjutnya.

 

Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pelayanan Publik melaporkan hasil Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) secara nasional kepada Menteri.

 

Menteri berdasarkan laporan hasil melakukan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik dan pemberian penghargaan di tingkat nasional. Pemeringkatan kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik) dilakukan berdasarkan kategori Pelayanan Publik. Pemberian penghargaan dalam bentuk: piagam; piala; dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.