Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 disampaikan melalui Surat Dirjen Pendis Nomor: B-1797.1/DJ.I/Dt.1.I/PP.00/07/2022 tertanggal 15 Juli 2022 tentang: Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka pada Madrasah
Dalam Surat Edaran tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Madrasah Tahun
Pelajaran 2022/2023 yang disampaikan untuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi melalui Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di
Seluruh Indonesia, dinyatakan bahwa dalam rangka efektivitas pengelolaan
pendidikan di madrasah serta persiapan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
di Madrasah, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kegiatan pembelajaran di Madrasah berpedoman
pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3001 Tahun 2022
tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.
2. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah
berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor
HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 (SKB 4 Menteri tertanggal
22 April 2022) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):
3. Pembelajaran tatap muka (PTM), pembelajaran
jarak jauh (NJ), maupun campuran berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 22
April 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM);
4. Selama kegiatan pembelajaran madrasah wajib
memperhatikan protokol kesehatan, dan memakai masker dengan benar dan konsisten
selama berada di lingkungan madrasah. Demikian disampaikan, atas perhatian dan
kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Tentang Pelaksanaan
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.