Perbedaan Pakaian Seragam PNS dan Pakaian Seragam PPPK terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atau Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, ASN baik
PNS maupun PPPK di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib
memakai Pakaian Dinas dan atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Menteri
ini. Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud bertujuan untuk meningkatkan
kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan
keseragaman dan identitas ASN.
Berikut ini Perbedaan Pakaian Seragam PNS dan Pakaian Seragam PPPK
A.
PAKAIAN SERAGAM PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL)
1)
Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri meliputi:
a.
PDH (Pakaian Dinas Harian);
b.
PSL; dan
c.
pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
2)
Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi:
a.
PDH;
b.
PDL pada perangkat daerah tertentu;
c.
PSL; dan
d.
pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
3)
Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
meliputi:
a.
PDH;
b.
PDL pada perangkat daerah tertentu;
c.
PSL;
d.
PDH camat dan lurah;
e.
PDL camat dan lurah;
f.
PDU camat dan lurah; dan
g.
pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
PDH
terdiri atas: a) PDH warna khaki; b) PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan c)
PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah. Jenis PDH sesuai dengan jenis dan
model serta bahan kain hasil uji laboratorium sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penggunaan bahan
hasil uji laboratorium terserbut mulai berlaku paling lambat pada Tahun 2021.
PDH warna
khaki terdiri atas: a) PDH khaki kemeja lengan panjang/pendek digunakan untuk
pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama; b) PDH khaki
atau warna gelap model safari lengan panjang/pendek digunakan untuk pejabat
pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan c) PDH khaki kemeja
lengan pendek digunakan untuk pejabat dalam jabatan administrator, pejabat dalam
jabatan pengawas, pejabat dalam jabatan pelaksana dan pejabat fungsional.
Hari Penggunaan Pakaian Seragam PNS
PDH warna khaki digunakan
oleh PNS pada hari Senin dan Selasa. PDH
kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan oleh PNS pada hari Rabu.
PDH batik/tenun/lurik digunakan
oleh PNS pada hari Kamis dan Jumat. PDH batik/tenun/lurik juga digunakan PNS pada
hari Batik Nasional setiap tanggal 2 Oktober. Bagi Pemerintah Daerah yang
menerapkan 6 (enam) hari kerja, PDH batik/tenun/lurik digunakan pada hari
Sabtu.
Bagi
pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama dapat
menggunakan PDH batik/tenun/lurik lengan panjang dan/atau pendek. Bagi pejabat dalam
jabatan administrator, pejabat dalam jabatan pengawas, pejabat dalam jabatan
pelaksana dan pejabat fungsional menggunakan PDH batik/tenun/lurik lengan
pendek.
PDL pada
perangkat daerah tertentu digunakan oleh perangkat daerah Pemerintah Daerah provinsi
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada saat bertugas di luar kantor. PDL digunakan
oleh camat dan lurah pada saat menjalankan tugas operasional di lapangan. PDU
camat dan lurah digunakan pada saat melaksanakan pelantikan, upacara
kemerdekaan Republik Indonesia, hari jadi daerah dan hari besar lainnya.
Sedangkan
Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan oleh PNS pada
saat: a) upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia; b) tanggal
17 ( tujuh belas) setiap bulan; c) upacara hari besar nasional; dan d) rapat
atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia.
Pakaian
seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan dengan celana/rok
warna biru tua. Penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia
pada saat upacara dilengkapi dengan mengenakan peci nasional. Apabila tanggal
17 (tujuh belas) bertepatan pada hari Senin, penggunaan pakaian seragam batik Korps
Pegawai Republik Indonesia dilengkapi dengan mengenakan peci nasional.
Atrubut pakaian Seragam PNS
1) Atribut
Pakaian Dinas PNS terdiri atas:
a.
tanda jabatan bagi pejabat struktural;
b.
lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
c.
papan nama;
d.
nama satuan kerja untuk PNS Kementerian Dalam Negeri;
e.
nama Kementerian Dalam Negeri, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemerintah
Daerah kabupaten/kota;
f.
lambang Kementerian Dalam Negeri atau Lambang Pemerintah Daerah provinsi dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
g.
tanda pengenal.
2) Atribut
dasar Pakaian Dinas camat terdiri atas:
a.
tanda pangkat;
b.
tanda jabatan;
c.
lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
d.
papan Nama;
e.
nama Kementerian Dalam Negeri, dan nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
f.
lambang daerah Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
g.
tanda Pengenal.
3) Atribut
dasar Pakaian Dinas lurah terdiri atas:
a.
tanda pangkat;
b.
tanda jabatan;
c.
lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
d.
papan Nama;
e.
nama Kementerian Dalam Negeri, dan nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
f.
lambang Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
g.
tanda Pengenal.
B. PAKAIAN SERAGAM PPPK (PEGAWAI
PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
PDH
(Pakaian Dinas Harian) PPPK digunakan oleh unit kerja di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. PDH
(Pakaian Dinas Harian) utuk PPPK terdiri atas:
a.
PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan
b.
PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
PDH kemeja
putih dan celana/rok hitam digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan hari
Rabu. PDH batik/tenun/lurik digunakan PPPK Kementerian Dalam Negeri pada hari
Kamis dan Jumat. Ketentuan mengenai penggunaan PDH batik/tenun/lurik bagi
Pemerintah Daerah pada hari Sabtu berlaku secara mutatis mutandis terhadap
penggunaan PDH bagi PPPK.
Atribut Pakaian Dinas atau Seragam PPPK
terdiri atas:
a.
papan Nama; dan
b.
tanda Pengenal.
Jadi Perbedaan Pakaian Seragam PNS dan Pakaian Seragam PPPK berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 antara
lain:
1.
Pada hari Senin dan Selasa, PNS menggunakan PDH warna khaki, sedangkan PPPK
menggunakan PDH kemeja putih, celana/rok hitam
2.
Perbedaan dalam penggunaan atribut. Bagi PNS atribut yag diguanakan adalah: tanda
jabatan bagi pejabat struktural; lencana Korps Pegawai Republik Indonesia; papan
nama; nama satuan kerja untuk PNS Kementerian Dalam Negeri; nama Kementerian Dalam
Negeri, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
lambang Kementerian Dalam Negeri atau Lambang Pemerintah Daerah provinsi dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan tanda pengenal. Sedangkan bagi Pegawai
PPPK hanya menggunakan atribut papan Nama dan tanda Pengenal.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. Link download Permendagri Nomor 11 Tahun 2020
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian
Seragam PNS dan Pakaian Seragam PPPK. Semoga ada manfaatnya