Permendikbud Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
Permendikbud ristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, diterbitkan dengan pertimbangan; a) bahwa untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pendidikan bagi peserta didik yang berkualitas, terukur, cepat, dan terjangkau, diperlukan standar teknis pelayanan minimal pendidikan yang sesuai jenjang dan jalur pendidikannya; b) bahwa standar teknis pelayanan minimal pendidikan merupakan panduan bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan pendidikan di daerah; c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat mengenai standar teknis pelayanan minimal; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), huruf (b), dan huruf (c), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022
Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, yang dimaksud Standar
Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disebut SPM Pendidikan adalah
ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan
urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara
minimal. SPM Pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah
dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur
Pendidikan. SPM Pendidikan ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip: kesesuaian
kewenangan; ketersediaan; keterjangkauan; kesinambungan; keterukuran; dan ketepatan
sasaran.
Ruang lingkup Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022
Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan ini mengatur Jenis dan
penerima Pelayanan Dasar; Mutu Pelayanan Dasar; pencapaian SPM Pendidikan; dan pelaporan
dan evaluasi.
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM
Pendidikan daerah kabupaten/kota terdiri atas: Pendidikan Anak Usia Dini; Pendidikan
Dasar; dan Pendidikan Kesetaraan. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan daerah
provinsi terdiri atas: Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Pendidikan Dasar
terdiri atas: sekolah dasar; dan sekolah menengah pertama. Pendidikan Menengah
terdiri atas sekolah menengah atas; dan sekolah menengah kejuruan.
Penerima Pelayanan Dasar SPM
Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini merupakan Peserta Didik yang berusia
5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan
pada Pendidikan Dasar merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun
sampai dengan 15 (lima belas) tahun. Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada
Pendidikan Kesetaraan merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun
sampai dengan 18 (delapan belas) tahun. Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan
pada Pendidikan Menengah merupakan Peserta Didik yang berusia 16 (enam belas)
tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun. Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan
pada Pendidikan Khusus merupakan Peserta Didik penyandang disabilitas yang berusia
4 (empat) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
Mutu Pelayanan Dasar merupakan
ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya
secara minimal dalam Pelayanan Dasar pendidikan sesuai standar teknis agar
hidup secara layak. Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar SPM
Pendidikan mencakup: a) standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; b) standar
jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan c) tata cara
pemenuhan standar.
Standar jumlah dan kualitas barang
dan/atau jasa meliputi: a) standar satuan pendidikan; b) kualitas dan
pemerataan hasil belajar Peserta Didik; c) partisipasi dan pemerataan Peserta
Didik; dan d) kualitas dan pemerataan layanan. Standar satuan pendidikan terdiri
atas: a) standar kompetensi lulusan; b) standar isi; c) standar proses; d) standar
sarana dan prasarana; e) standar pengelolaan; f) standar pembiayaan; dan g) standar
penilaian pendidikan.
Kualitas dan pemerataan hasil
belajar Peserta Didik dikecualikan bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Kualitas
hasil belajar Peserta Didik pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan
Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, dan satuan Pendidikan Khusus
mencakup: kompetensi literasi; dan kompetensi numerasi. Kualitas hasil belajar Peserta
Didik pada sekolah menengah kejuruan mencakup: . kompetensi literasi; kompetensi
numerasi; budaya kerja; dan keterserapan lulusan di dunia kerja, berwirausaha,
dan/atau melanjutkan ke pendidikan tinggi.
Pemerataan hasil belajar Peserta
Didik pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan
Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan
Khusus merupakan pemerataan dalam hal kompetensi literasi dan kompetensi
numerasi. Pemerataan menggunakan penghitungan kesenjangan kompetensi literasi
dan kompetensi numerasi berdasarkan gender dan status sosial ekonomi.
Partisipasi dan pemerataan Peserta
Didik pada Pendidikan Anak Usia Dini mencakup: angka partisipasi murni; angka
partisipasi sekolah; dan perbandingan angka partisipasi sekolah kuintil
terendah dengan kuintil tertinggi. Partisipasi dan pemerataan Peserta Didik pada
sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah
atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus mencakup: angka
partisipasi kasar dan angka partisipasi sekolah.
Kualitas dan pemerataan
layanan pada Pendidikan Anak Usia Dini menggunakan indikator proporsi jumlah satuan
Pendidikan Anak Usia Dini yang mendapatkan akreditasi B. Kualitas dan
pemerataan layanan pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan
Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan
Pendidikan Khusus mencakup iklim keamanan dan iklim kebinekaan dan
inklusivitas.
Bagaimana Tata Cara
Pemenuhan Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa? Pemenuhan terhadap standar
satuan pendidikan mencakup: satuan Pendidikan Anak Usia Dini; sekolah dasar; sekolah
menengah pertama; satuan Pendidikan Kesetaraan; sekolah menengah atas; sekolah
menengah kejuruan; dan satuan Pendidikan Khusus. Pemenuhan terhadap standar satuan
pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan kualitas dan
pemerataan hasil belajar Peserta Didik pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama,
satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, dan Pendidikan khusus dilaksanakan
dengan kegiatan pembentukan komunitas belajar dan memastikan kepala satuan pendidikan,
pengawas sekolah/penilik, dan guru/pamong belajar/tutor terlibat aktif. Selain kegiatan
pemenuhan kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik dilaksanakan dengan
kegiatan penguatan kompetensi kepala satuan pendidikan, pengawas
sekolah/penilik, dan guru/pamong belajar/tutor berupa: pelatihan; seminar;
dan/atau lokakarya (workshop)
Pemenuhan kualitas dan
pemerataan hasil belajar Peserta Didik pada sekolah menengah kejuruan dilaksanakan
dengan kegiatan: a) pembentukan komunitas belajar dan memastikan, kepala
sekolah, pengawas sekolah, dan guru terlibat aktif; b) penyediaan data penelusuran
lulusan untuk mengukur keterserapan lulusan; c) fasilitasi kemitraan dengan
dunia kerja; dan d) pemetaan terhadap lembaga sertifikasi dan dunia kerja yang memiliki
sistem sertifikasi untuk mendorong sertifikasi kompetensi bagi Peserta Didik. Selain
kegiatan sebagaimana dimaksud , pemenuhan kualitas dan pemerataan hasil belajar
Peserta Didik dilaksanakan dengan kegiatan penguatan kompetensi kepala sekolah,
pengawas sekolah, dan guru berupa: pelatihan; seminar; dan/atau lokakarya
(workshop).
Pemenuhan partisipasi dan pemerataan
Peserta Didik pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan dengan kegiatan:
a) pendataan warga masyarakat yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam)
tahun yang tidak bersekolah; dan b) sosialisasi mengenai pentingnya Pendidikan Anak
Usia Dini kepada masyarakat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Selain
kegiatan pemenuhan partisipasi dan pemerataan Peserta Didik dilaksanakan dengan
kegiatan: a) pemberian bantuan biaya pendidikan kepada Peserta Didik dari
keluarga tidak mampu; b) peningkatan jumlah desa yang memiliki layanan
Pendidikan Anak Usia Dini paling sedikit 1 (satu) satuan Pendidikan Anak Usia
Dini di setiap desa; c) penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang
kekurangan daya tampung; dan/atau d) penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang
ditetapkan sebagai daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Pemenuhan partisipasi dan pemerataan
Peserta Didik pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan,
sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus
dilaksanakan dengan kegiatan pendataan warga masyarakat yang berusia 4 (empat) sampai
dengan 18 (delapan belas) tahun yang tidak bersekolah. Selain kegiatan
sebagaimana, pemenuhan partisipasi dan pemerataan Peserta Didik dilaksanakan
dengan kegiatan: a) pemberian biaya pendidikan kepada Peserta Didik dari
keluarga tidak mampu sampai lulus; b) penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang
kekurangan daya tampung; dan/atau c) penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang
ditetapkan sebagai daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Pemenuhan kualitas dan pemerataan
layanan pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan dengan kegiatan: a) sosialisasi
kepada satuan pendidikan mengenai kualitas layanan Pendidikan Anak Usia Dini, yang
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran; dan b) fasilitasi
pertemuan guru dalam wadah berbasis komunitas untuk meningkatkan kualitas layanan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. Selain kegiatan sebagaimana dimaksud,
pemenuhan kualitas dan pemerataan layanan dilaksanakan dengan kegiatan: a) pemberian
layanan pendampingan bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini untuk peningkatan
kualitas layanan; b) pemeriksaan kondisi sarana dan prasarana satuan pendidikan
secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan/atau c) pemeliharaan
dan/atau perbaikan terhadap kondisi sarana dan prasarana satuan pendidikan yang
rusak.
Pemenuhan kualitas dan pemerataan
layanan pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan,
sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus
dilaksanakan dengan kegiatan: a) sosialisasi kepada satuan pendidikan mengenai
peningkatan kualitas layanan termasuk pentingnya inklusivitas dan kebinekaan untuk
mencegah diskriminasi terhadap ekonomi, gender, fisik, agama, suku, dan budaya
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran; dan b) fasilitasi pertemuan
guru dalam wadah berbasis komunitas untuk meningkatkan kualitas layanan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. Selain kegiatan sebagaimana dimaksud,
pemenuhan kualitas dan pemerataan layanan dapat dilaksanakan dengan kegiatan: a)
pemberian layanan pendampingan kepada satuan pendidikan untuk mencegah
perundungan kekerasan pada anak paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan; b) pemeriksaan kondisi bangunan satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun; dan/atau c) pemeliharaan dan/atau perbaikan terhadap
kondisi bangunan satuan pendidikan yang rusak sedang dan rusak berat.
Bagaimana Standar Jumlah dan
Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan ?
A. TK PAUD
Berdasaekan Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022
Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, Standar jumlah dan kualitas
pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini terdiri atas: a)
jenis pendidik dan tenaga kependidikan; b) kualitas pendidik dan tenaga
kependidikan; dan c) jumlah pendidik dan tenaga kependidikan. Jenis pendidik
merupakan guru Pendidikan Anak Usia Dini. Jenis tenaga kependidikan jenjang
PAUD, terdiri atas: kepala satuan Pendidikan Anak Usia Dini; dan pengawas
sekolah atau penilik. Kualitas tenaga pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki kualifikasi akademik paling
rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) bidang: Pendidikan Anak Usia
Dini; bimbingan konseling; atau psikologi; b) memiliki sertifikat pendidik untuk
Pendidikan Anak Usia Dini.
Kualitas kepala satuan Pendidikan
Anak Usia Dini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) berasal dari
guru; 2) memiliki sertifikat pendidik; 3) memiliki pengalaman manajerial paling
sedikit 2 (dua) tahun; dan; 4) memiliki surat tanda tamat pendidikan dan
pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak. Sedangkan
Kualifikasi pengawas sekolah PAUD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1)
memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1)
kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi; 2) berasal dari guru; 3) memiliki
sertifikat pendidik; dan 4) memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan
calon pengawas sekolah atau sertifikat guru penggerak Sedangan khusus penilik PAUD
harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau
Sarjana (S1).
Jumlah pendidik diukur dengan
kecukupan jumlah guru ASN terhadap jumlah rombongan belajar pada satuan
Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Jumlah pengawas
sekolah atau penilik PAUD diukur dengan rasio pengawas sekolah dan penilik
terhadap jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
B. SD
Standar jumlah dan kualitas pendidik
dan tenaga kependidikan pada sekolah dasar (SD) terdiri atas: jenis pendidik
dan tenaga kependidikan; kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan jumlah
pendidik dan tenaga kependidikan. Jenis pendidik SD terdiri atas: guru kelas; guru
mata pelajaran; dan guru pembimbing khusus bagi satuan pendidikan yang memiliki
Peserta Didik penyandang disabilitas. Jenis tenaga kependidikan terdiri atas: kepala
sekolah; pengawas sekolah; dan tenaga penunjang lain. Kualitas pendidik jenjang
SD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki kualifikasi akademik
paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan b) memiliki
sertifikat pendidik.
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022
Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, Kepala Sekolah SD harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah
Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); 2) berasal dari guru; 3) memiliki
sertifikat pendidik; 4) memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 2 (dua)
tahun; dan 5) memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah
atau sertifikat guru penggerak. Sedangkan pengawas sekolah jenjang SD harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: 1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah
Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) kependidikan dari perguruan tinggi
terakreditasi; 2) berasal dari guru; 3) memiliki sertifikat pendidik; dan 4) memiliki
surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah atau
sertifikat guru penggerak. Kualifikasi tenaga penunjang lain untuk jejang SD
memiliki kualifikasi akademik paling rendah sekolah menengah atas/sederajat.
Jumlah pendidik diukur
dengan: kecukupan formasi guru ASN untuk sekolah dasar yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah; dan Indeks Distribusi Guru. Jumlah pengawas sekolah SD
diukur dengan rasio pengawas sekolah terhadap jumlah sekolah dasar.
C. SMP
Standar jumlah dan kualitas pendidik
dan tenaga pada sekolah menengah pertama (SMP) terdiri atas: jenis pendidik dan
tenaga kependidikan; kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan jumlah
pendidik dan tenaga kependidikan. Jenis pendidik jenjang SMP yaitu: a) guru mata
pelajaran sesuai dengan kebutuhan kurikulum; b) guru bimbingan dan konseling;
dan c) guru pembimbing khusus bagi satuan pendidikan yang memiliki Peserta
Didik penyandang disabilitas. Jenis tenaga kependidikan terdiri atas: kepala
sekolah; pengawas sekolah; dan tenaga penunjang lainnya. Kualitas pendidik harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) kualifikasi akademik paling rendah
Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan b) memiliki sertifikat pendidik.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022
Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan bahwa Kepala sekolah jenjang
SMP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) memiliki kualifikasi akademik
paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); 2) berasal dari guru; 3) memiliki
sertifikat pendidik; 4) memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 2 (dua)
tahun; dan 5) memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah
atau sertifikat guru penggerak. Sedangkan Pengawas sekolah jenjang SMP harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: 1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah
magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata
pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi; 2) berasal dari
guru; 3) memiliki sertifikat pendidik; dan 4) memiliki surat tanda tamat pendidikan
dan pelatihan calon pengawas sekolah atau sertifikat guru penggerak.
Tenaga penunjang lain jenjang
SMP harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sekolah menengah
atas/sederajat. Jumlah pendidik diukur dengan: kecukupan formasi guru ASN untuk
sekolah menengah pertama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan Indeks
Distribusi Guru. Jumlah pengawas sekolah diukur dengan rasio pengawas sekolah
terhadap jumlah sekolah menengah pertama.
D.SMA
Standar jumlah dan kualitas pendidik
dan tenaga kependidikan pada sekolah menengah atas (SMA) terdiri atas: jenis
pendidik dan tenaga kependidikan; kualitas pendidik dan tenaga kependidikan;
dan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan. Jenis pendidik yaitu: guru mata pelajaran
sesuai dengan kebutuhan kurikulum; guru bimbingan dan konseling; dan guru pembimbing
khusus bagi satuan pendidikan yang memiliki Peserta Didik penyandang
disabilitas. Jenis tenaga kependidikan terdiri atas: kepala sekolah; pengawas
sekolah; tenaga laboratorium; dan tenaga penunjang lain. Kualitas pendidik harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki kualifikasi akademik paling
rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan b) memiliki sertifikat
pendidik.
Kepala sekolah jenjang SMA harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah
Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); 2) berasal dari guru; 3) memiliki
sertifikat pendidik; 4) memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 2 (dua)
tahun; dan 5) memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah
atau sertifikat guru penggerak.
Pengawas sekolah jenjang SMA
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) memiliki kualifikasi akademik
magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata
pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi; 2) berasal dari
guru; 3) memiliki sertifikat pendidik; dan 4) memiliki surat tanda tamat pendidikan
dan pelatihan calon pengawas sekolah atau sertifikat guru penggerak.
Tenaga laboratorium memiliki
kualifikasi akademik paling rendah sekolah menengah atas/sederajat; dan tenaga penunjang
lain di SMA harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sekolah menengah
atas/sederajat. Jumlah pendidik di SMA diukur dengan: kecukupan formasi guru ASN
untuk sekolah menengah atas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan Indeks
Distribusi Guru. Jumlah pengawas sekolah jenjang SMA diukur dengan rasio pengawas
sekolah terhadap jumlah sekolah menengah atas.
E. SMK
Standar jumlah dan kualitas pendidik
dan tenaga kependidikan pada sekolah menengah kejuruan (SMK) terdiri atas: jenis
pendidik dan tenaga kependidikan; kualitas pendidik dan tenaga kependidikan;
dan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan. Jenis pendidik yaitu: a) guru mata
pelajaran sesuai dengan kebutuhan kurikulum; b) guru bimbingan dan konseling;
dan c) guru pembimbing khusus bagi satuan pendidikan yang memiliki Peserta Didik
penyandang disabilitas. Jenis tenaga kependidikan di SMK terdiri atas: kepala
sekolah; pengawas sekolah; tenaga laboratorium/bengkel; dan tenaga penunjang
lain.
Pendidik pada jejang SMK harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki kualifikasi akademik paling
rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan b) memiliki sertifikat
pendidik. Kepala sekolah jenjang SMK harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut: 1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV)
atau Sarjana (S1); 2) berasal dari guru; 3) memiliki sertifikat pendidik; 4) memiliki
pengalaman manajerial paling sedikit 2 (dua) tahun; dan 5) memiliki surat tanda
tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru
penggerak.
Pengawas sekolah SMK harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: 1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah
magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata
pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi; 2) berasal dari
guru; 3) memiliki sertifikat pendidik; dan 4) memiliki surat tanda tamat pendidikan
dan pelatihan calon pengawas sekolah atau sertifikat guru penggerak.
Tenaga laboratorium/bengkel
di SMK harus memenuhi persyaratan memiliki paling rendah ijazah sekolah
menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat; dan tenaga penunjang lain si
SMK harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sekolah menengah
atas/sederajat. Kualitas tenaga kependidikan yang memiliki ijazah sekolah
menengah kejuruan relevan dengan kebutuhan laboratorium/bengkel.
Jumlah pendidik SMK diukur
dengan: kecukupan formasi guru ASN untuk sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah; dan Indeks Distribusi Guru. Jumlah pengawas sekolah SMK
diukur dengan rasio pengawas sekolah terhadap jumlah sekolah menengah kejuruan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Permendikbudristek Nomor 32
Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 32 TAHUN 2022
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022
Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. Semoga ada manfaatnya.
No comments