PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131 TAHUN 2022 TENTANG JUKLAK JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK
www.ainamulyana.com. Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 131/PMK.03/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang pengujian kepatuhan perpajakan dan/ atau penegakan hukum perpajakan, telah dibentuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; b) bahwa untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak oleh pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
Sahabat
www.ainamulyana.com, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu PMK
Nomor 131/PMK.03/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pajak, Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengujian kepatuhan
perpajakan dan/ atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan
dan tindakan analisis untuk kepentingan perpajakan. Pejabat Fungsional
Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Pemeriksa Pajak adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengujian kepatuhan
perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan
dan tindakan analisis untuk kepentingan perpajakan.
Pemeriksa
Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengujian Kepatuhan
Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan pada Kementerian. Pemeriksa Pajak
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan
tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. Kedudukan
Pemeriksa Pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi
unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu
PMK Nomor 131 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak bahwa Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak merupakan jabatan
fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dari
jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Pemeriksa Pajak
Ahli Pertama; b) Pemeriksa Pajak Ahli Muda; c) Pemeriksa Pajak Ahli Madya; dan
d) Pemeriksa Pajak Ahli Utama. Pangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Tugas
jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak menurut Peraturan
Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 131 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah melaksanakan Pengujian Kepatuhan Perpajakan
dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a) pengujian kepatuhan perpajakan;
dan b) penegakan hukum perpajakan. Adapun sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. pengujian
kepatuhan perpajakan, meliputi:
1. analisis ketentuan teknis perpajakan;
2. pengawasan perpajakan; dan
3. pemeriksaan kepatuhan perpajakan.
b. penegakan
hukum perpajakan, meliputi:
1. intelijen perpajakan;
2. pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan
dan investigasi;
3. forensik digital perpajakan;
4. penagihan perpajakan; dan
5. penelaahan keberatan dan penanganan
sengketa perpajakan.
Pelaksanaan tugas jabatan dilakukan menggunakan sistem klaster. Sistem klaster diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Uraian kegiatan tugas jabatan dan deskripsi kriteria/klasifikasi butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pemeriksa
Pajak melaksanakan kegiatan tugas jabatan sesuai dengan klaster. Pemeriksa Pajak
dapat melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada klaster lain dengan ketentuan: a)
memperoleh penugasan dari pejabat paling rendah pejabat administrator; dan b) melaksanakan
kegiatan tugas jabatan yang dapat diakui Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan
Menteri ini.
Pemeriksa
Pajak dapat melaksanakan tugas yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu)
tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila dalam suatu unit kerja tidak
terdapat Pemeriksa Pajak untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya
dengan ketentuan:
a. Pemeriksa Pajak yang melaksanakan tugas 1 (satu)
tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling
besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pemeriksa Pajak yang melaksanakan tugas 1 (satu)
tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling
besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
Pelaksanaan tugas dapat dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Kegiatan
penyidikan tindak pidana perpajakan dalam klaster Pemeriksaan Bukti Permulaan dan
Penyidikan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai
penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kegiatan penagihan perpajakan dalam klaster Penagihan Perpajakan
dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai jurusita
pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan
tugas jabatan dapat dilaksanakan dalam bentuk tim. Pelaksanaan tugas jabatan oleh
tim terdiri atas paling sedikit 1 (satu) orang supervisor, 1 (satu) orang ketua
tim, dan 1 (satu) orang anggota tim. Pelaksanaan tugas oleh tim dilakukan berdasarkan
penugasan oleh pimpinan unit kerja tempat Pemeriksa Pajak berkedudukan. Supervisor
memiliki tugas untuk melakukan kegiatan perencanaan dan koordinasi kegiatan Pengujian
Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan. Ketua tim memiliki
tugas sebagai pengendali lapangan atas kegiatan Pengujian Kepatuhan Perpajakan
dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan.
Pemeriksa
Pajak yang dapat menduduki jabatan supervisor memenuhi syarat paling sedikit: a)
memiliki jenjang jabatan paling rendah Pemeriksa Pajak Ahli Pertama; dan b) memiliki
pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Pemeriksa Pajak
yang dapat menduduki jabatan ketua tim memenuhi syarat paling sedikit: a) memiliki
jenjang jabatan paling rendah Pemeriksa Pajak Ahli Pertama; dan b) memiliki pangkat
paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a. Penunjukan sebagai supervisor dan
ketua tim dilakukan oleh: a) paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama,
untuk penunjukan supervisor di wilayah kerjanya; dan b) paling rendah pejabat administrator,
untuk penunjukan ketua tim di wilayah kerjanya.
Dalam
hal pada suatu unit kerja tidak terdapat Pemeriksa Pajak yang memenuhi syarat sebagai
supervisor, tugas supervisor dapat dilaksanakan paling rendah oleh pejabat
pengawas. Ketentuan mengenai pola kerja, tugas, dan susunan tim diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Penilaian
kinerja Pemeriksa Pajak bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang
didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak
dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit
atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang
dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak dilakukan secara
objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian
kinerja Pemeriksa Pajak meliputi: a) SKP; dan b) Perilaku Kerja. Penyusunan SKP
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a) SKP Pemeriksa Pajak disusun pada
awal tahun untuk dilaksanakan dalam satu tahun berjalan; b) SKP Pemeriksa Pajak
disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan dan uraian
kegiatan tugas jabatan; c) SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan
langsung. Penilaian SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Hasil penilaian SKP Pemeriksa Pajak ditetapkan sebagai capaian
SKP. Capaian SKP merupakan bahan pengusulan, penilaian, dan penetapan Angka
Kredit Pemeriksa Pajak. Penyusunan, perubahan, penetapan, dan penilaian SKP
Pemeriksa Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil. Pemeriksa
Pajak mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan
setiap tahunnya. Adapun Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja
dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Keuangan
Permenkeu PMK Nomor 131/PMK.03/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 131/PMK.03/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. Semoga ada manfaatnya.
No comments