Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum
ainamulyana.com Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan serta untuk pengembangan karir Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, perlu pengaturan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; b) bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai instansi pembina mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum, yang dimaksud Pengembangan Kurikulum adalah
proses pengembangan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan kurikulum. Pejabat Fungsional Pengembang
Kurikulum yang selanjutnya disebut Pengembang Kurikulum adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan kegiatan pengembangan kurikulum.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor
41 Tahun 2022 Tentang Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk
Teknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum mengatur:
a) jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum; b) Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; c)
kedudukan dan wilayah kerja Pengembang Kurikulum; d) tugas pokok dan beban
kerja Pengembang Kurikulum; e) pengangkatan dan formasi Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum; f) penilaian prestasi kerja Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum; g) hasil kerja minimal Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; h) kenaikan
pangkat dan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; i) pemberhentian dan pengangkatan
kembali dari dan ke Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; j) uji kompetensi Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum; k) organisasi profesi; dan l) pembinaan dan
pengawasan.
Tujuan diterbitkan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022
Tentang Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum adalah untuk digunakan sebagai pedoman
bagi: a) Pengembang Kurikulum dalam menerapkan Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum; b) Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dalam menetapkan
kesamaan persepsi dalam penilaian Angka Kredit Pengembang Kurikulum; dan c) pejabat
yang berwenang dalam membina dan menentukan karier Pengembang Kurikulum.
Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi
terdiri atas: a) Pengembang Kurikulum Ahli Pertama; b) Pengembang Kurikulum
Ahli Muda; c) Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan d) Pengembang Kurikulum Ahli
Utama. Pangkat dan golongan ruang untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum terdiri atas:
a. Pengembang Kurikulum Ahli
Pertama memiliki pangkat:
1. Penata
Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Pengembang Kurikulum Ahli
Muda memiliki pangkat:
1. Penata,
golongan ruang III/c; dan
2. Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d;
c. Pengembang Kurikulum Ahli
Madya memiliki pangkat:
1. Pembina,
golongan ruang IV/a;
2. Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina
Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
d. Pengembang Kurikulum Ahli
Utama memiliki pangkat:
1. Pembina
Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina
Utama, golongan ruang IV/e.
Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 41 Tahun 2022
Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, bahwa Persyaratan
Angka Kredit Kumulatif minimal untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih
tinggi bagi setiap Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dari yang terendah
sampai dengan yang tertinggi:
a. Pengembang Kurikulum Ahli
Pertama dengan:
1.
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 50 (lima puluh); dan
2.
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 50 (lima puluh);
b. Pengembang Kurikulum Ahli
Muda dengan:
1.
pangkat Penata, golongan ruang III/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal
100 (seratus); dan
2.
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 100 (seratus);
c. Pengembang Kurikulum Ahli
Madya dengan:
1.
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal
150 (seratus lima puluh);
2.
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 150 (seratus lima puluh); dan
3.
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 150 (seratus lima puluh); dan
d. Pengembang Kurikulum Ahli
Utama dengan:
1.
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 200 (dua ratus); dan
2.
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 200 (dua ratus).
Adapun Pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, yaitu: a) paling
rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian
untuk Angka Kredit Pengembang Kurikulum Ahli Utama; b) pejabat pimpinan tinggi madya
yang membidangi Pengembangan Kurikulum pada Kementerian untuk Angka Kredit Pengembang
Kurikulum Ahli Madya; dan c) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan
pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Kurikulum
untuk Angka Kredit Pengembang Kurikulum Ahli Muda dan Pengembang Kurikulum Ahli
Pertama. Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat yang berwenang menetapkan
Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai untuk penilaian Angka Kredit bagi
Pengembang Kurikulum.
Dalam rangka tertib administrasi
dan pengendalian, pejabat harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Dalam hal terdapat pergantian pejabat yang
berwenang menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan
tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Dalam
hal pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit berhalangan sehingga tidak dapat
menetapkan Angka Kredit sampai dengan batas waktu 3 (tiga) bulan sebelum
periode kenaikan pangkat PNS, Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain. Pejabat
lain sebagaimana dimaksud merupakan pejabat yang mendapat delegasi atau kuasa
dari pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit atau atasan pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit. Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit tidak dapat diajukan keberatan.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022
Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum bahwa Unsur
kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang dapat dinilai Angka
Kreditnya terdiri atas: a) perencanaan kurikulum; b) penyusunan kurikulum; c) implementasi
kurikulum; dan d) evaluasi kurikulum. Adapun sub-unsur kegiatan meliputi:
a. perencanaan kurikulum,
meliputi:
1.
analisis kebutuhan; dan
2.
penyusunan desain Pengembangan Kurikulum;
b. penyusunan kurikulum,
meliputi:
1.
penyusunan dokumen kebijakan kurikulum;
2.
validasi dokumen kebijakan kurikulum;
3.
analisis dokumen kebijakan kurikulum;
4.
perbaikan dokumen kebijakan kurikulum berdasarkan hasil validasi; dan
5.
penyusunan regulasi kebijakan kurikulum;
c. implementasi kurikulum,
meliputi:
1.
penyusunan desain implementasi kurikulum;
2.
implementasi skala terbatas (perintisan) kurikulum; dan
3.
memberikan bantuan profesional pengembangan diversifikasi kurikulum; dan
d. evaluasi kurikulum,
meliputi:
1.
menyusun desain evaluasi implementasi kurikulum;
2.
menyusun instrumen evaluasi implementasi kurikulum; dan
3.
melaksanakan evaluasi implementasi kurikulum.
Ketentuan mengenai
persyaratan jenjang jabatan, rincian kegiatan, format hasil kerja, penilaian
Angka Kredit, dan hasil kerja minimal Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum setiap
jenjang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Permendikbud ristek Nomor 41 Tahun 2022
Tentang Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah
ini
Link download Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Dapat
berita menarik lainnya hanya melalui laman https://www.ainamulyana.com/
No comments