Cara Cek Apakah Anda Termasuk Sebagai Calon peserta Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes). Kementerian kesehatan akan membuka seleksi PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) Tahun 2022. Adapun persyaratan umum untuk dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK JF Kesehatan adalah Setiap WNI yang memenuhi persyaratan telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku; serta Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Sedangkan persyaratan khusus
untuk dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK JF Kesehatan adalah
1)
Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih
berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang
tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan
ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli
pertama;
2)
Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari
masa kerja : paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, 3 tahun
untuk jenjang muda, 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang
dilamar;
3)
Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung
dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 (tiga) tempat bekerja yang
berbeda, yakni paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, 5
tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
4.
Bagi pelamar penyandang disabilitas, pelamar dapat melamar pada jabatan yang
diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan
persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan
penyandang disabilitas, dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi dari
rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat
kedisabilitasannya, dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari
dalam menjalankan aktifitas
Sebagaimana diketahui Pelamar
yang dapat mengikuti dan mendaftar Seleksi PPPK JF Kesehatan Tahun 2022 adalah Eks
Tenaga Honorer Kategori II dan Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di
SISDMK cut off 1 April 2022. Lalu Bagaimana
cara untuk mengetahui apakah saya terdaftar sebagai calon PPPK?
Berikut ini Cara Cek Apakah Anda Termasuk Sebagai Calon Pppk Tenaga Kesehatan (Nakes) Tahun 2022. Pertama silahkan Anda akses laman https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022. Kedua Silahkan masuk NIK yang Anda miliki pada kolom yang tersedia. Ketiga Masukkan captcha yang terlihat pada layar. Ketiga Klik Periksa Data.
Lalu Bagaimana jika saya
tidak terdaftar sebagai calon PPPK?
Data calon pendaftar PPPK diambil dari data SI-SDMK per 1 April 2022. Anda
dapat menghubungi tempat Anda bekerja untuk mengklarifikasi penginputan data
diri Anda di SI-SDMK.
Bagaimana jika saya sudah
terekam dalam SI-SDMK per 1 April 2022 namun pada tautan pengecekan data tidak
terdaftar? Anda dapat berkoordinasi dengan tempat anda bekerja (Fasyankes),
Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi. Dinas Kesehatan Provinsi
berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan melalui Sekretariat Direktorat
Jenderal Tenaga Kesehatan.
Demikian informasi tentang Cara Cek Apakah Anda Termasuk Sebagai Calon
peserta Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes). Semoga ada manfaatnya.