JUKNIS TATA CARA VERIFIKASI PENAMBAHAN NILAI SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS PPPK TENAGA KESEHATAN TAHUN 2022

Juknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022

Perdirjen Tenaga Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Juknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022


ainamulyana.com, Juknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 terdapat dalam Perdirjen Tenaga Kesehatan Nomor: HK. 01.03/F/2268/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat Dan Daerah Tahun 2022

 

Perdirjen Tenaga Kesehatan tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat Dan Daerah Tahun 2022 diterbitkan untuk melaksanakan DIKTUM Ketujuh Belas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan.

 

Sahabat ainamulyana.com, Peraturan Direktur Jenderal tentang Juknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Panselnas, Pansel Instansi Pusat, dan Panselda dalam melaksanakan verifikasi penambahan nilai seleksi kompetensi teknis PPPK JF Kesehatan pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022.

 

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis atau Juknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat Dan Daerah Tahun 2022 ini meliputi: a) Penambahan Nilai Kompetensi Teknis PPPK JF Kesehatan; dan b) ata Cara Verifikasi dan Validasi Penambahan Nilai Kompetensi Teknis PPPK JF Kesehatan.

 

Pelamar PPPK JF Kesehatan Tahun Anggaran 2022, yang dapat melamar dan diberikan Penambahan Nilai Kompetensi Teknis adalah: a) Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau b) Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di SISDMK Kementerian Kesehatan paling lambat tanggal 1 April 2022. Pelamar PPPK JF Kesehatan merupakan Pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kementerian Kesehatan.


Persyaratan bagi Pelamar PPPK JF Kesehatan, terdiri atas: a) Persyaratan Umum; dan b) Persyaratan Khusus. Persyaratan umum bagi Pelamar PPPK JF Kesehatan mengacu kepada Peraturan Perundang-Undangan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain persyaratan Pelamar PPPK JF Kesehatan, harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar.


Pelamar PPPK JF Kesehatan harus memiliki STR sebagai Persyaratan Khusus. Kecuali bagi Pelamar PPPK pada formasi jabatan fungsional administrator kesehatan, dan jabatan fungsional entomolog kesehatan. Selain Persyaratan di atas, Pelamar PPPK JF Kesehatan harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu:

a. 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama;

b. 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda; atau

c. 5 (lima) tahun untuk jenjang ahli madya.


Khusius Pelamar PPPK JF Kesehatan harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu: a) 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama; atau b) 5 (lima) tahun untuk jenjang ahli muda dan ahli madya.


Pelamar PPPK JF Kesehatan wajib mengunggah dokumen Persyaratan melalui laman SSCASN. Ketentuan pengunggahan dokumen tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Bagaimana Verifikasi Dan Validasi Penambahan Nilai Kompetensi Teknis Pppk Jf Kesehatan? Berdasarkan Juknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, Tahapan seleksi pelamar PPPK JF Kesehatan terdiri atas: a) seleksi administrasi; b) seleksi kompetensi; dan c) seleksi wawancara. Tahapan seleksi dilakukan dengan cara verifikasi dan validasi terhadap pelamar PPPK JF Kesehatan yang sesuai dengan kriteria.

 

Verifikasi dan validasi dilaksanakan oleh Panitia seleksi yang jdilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Verifikasi dan validasi terhadap pelamar PPPK JF melalui seleksi Administrasi dilakukan terhadap persyaratan umum dan persyaratan khusus. Pelaksanaan seleksi administrasi terhadap persyaratan umum dilakukan oleh Panselnas. Pelaksanaan seleksi administrasi terhadap persyaratan khusus dilakukan oleh Pansel Instansi Pusat atau Panselda.

 

Seleksi kompetensi memuat: a) Kompetensi Teknis; b) Kompetensi Manajerial; dan c) Kompetensi Sosial Kultural. Verifikasi dan validasi terhadap pelamar PPPK JF melalui seleksi kompetensi diselenggarakan oleh: a) Pansel Instansi Pusat untuk pelamar PPPK JF Kesehatan yang melamar pada fasilitas kesehatan milik Instansi Pusat; dan b) Panselda untuk pelamar PPPK JF Kesehatan yang melamar pada fasilitas kesehatan milik Instansi Daerah. Seleksi kompetensi dan seleksi wawancara dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara.

 

Bagaiama Tata Cara Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pelamar PPPK JF Kesehatan? Berdasarkan Juknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, Penambahan nilai kompetensi teknis diberikan bagi bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang telah memenuhi kriteria. Kriteria dan persentase penambahan nilai kompetensi teknis bagi pelamar PPPK JF Kesehatan adalah sebagai berikut:

a. 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan), bagi pelamar PPPK JF Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai registrasi Semester I dan Semester II Tahun 2021;

b. 25% (dua puluh lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas), bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang:

1) berusia 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

2) berstatus sebagai nakes Non ASN;

3) memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus; dan

4) melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.

c. 15% (lima belas persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan), bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang:

1) berstatus sebagai nakes Non ASN; dan

2) melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.

d. 10% (sepuluh persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 45 (empat puluh lima), bagi penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar; dan

e. 5% (lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga), bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut:

1) Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);

2) Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);

3) Nusantara Sehat Individu (NSI);

4) Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau

5) Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/ Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS).

 

Verifikasi dan Validasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pelamar PPPK JF Kesehatan terhadap kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional. Verifikasi dan Validasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pelamar PPPK JF Kesehatan terhadap kriteria dilaksanakan oleh Pansel Instansi Pusat atau Panselda. Adapun Tata cara verifikasi dan validasi penambahan nilai kompetensi teknis PPPK JF Kesehatan tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Perdirjen Tenaga Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Juknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022


Selengkapnya silahkan download dan baca Perdirjen Tenaga Kesehatan Nomor: HK. 01.03/F/2268/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat Dan Daerah Tahun 2022. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Perdirjen Tenaga Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Juknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya. (ainamulyana.com)



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.