ainamulyan.com Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022 terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 667 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022
Dalam Kepmenpan RB Nomor 667
Tahun 2022 tentang Rincian Penetapan Kebutuhan
atau Formasi ASN PPPK Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran
2022 dinyatakan bahwa Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sejumlah 279 (Dua Ratus Tujuh Puluh
Sembilan) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Sahabat ainamulyan.com,
sebagaimana diketahui Kabupaten Tanah Laut adalah salah satu kabupaten yang
berada di provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini
terletak di kecamatan Pelaihari dan merupakan pusat kegiatan di kabupaten Tanah
Laut. Pada tahun 2020, jumlah penduduk kabupaten ini berjumlah 351.561 jiwa,
dengan kepadatan penduduk 94 jiwa/km².
Secara Geografis Kabupaten
Tanah Laut terletak pada posisi 114°30'20 BT – 115°23'31 BT dan 3°30'33 LS -
4°11'38 LS dengan batas–batas administratif sebagai berikut :sebelah Utara dengan
Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru; sebalah Timur dengan Kabupaten Tanah
Bumbu dan Laut Jawa; sebelah Selatan adalah Laut Jawa dan sebelah Barat adalah Laut
Jawa.
Luas wilayah Kabupaten Tanah
Laut adalah 3.631,35 km² (363.135 ha) atau sekitar 9,71% dari luas Provinsi
Kalimantan Selatan. Daerah yang paling luas adalah Kecamatan Jorong dengan luas
628,00 km², kemudian Kecamatan Batu Ampar seluas 548,10 km² dan Kecamatan
Kintap dengan luas 537,00 km², sedangkan kecamatan yang luas daerahnya paling
kecil adalah Kecamatan Kurau dengan luas hanya 127,00 km². Berdasarkan tingkat
kelandaiannya wilayah Kabupaten Tanah Laut dapat diklasifikasikan ke dalam
empat kelompok, yaitu meliputi wilayah datar (kemiringan 0-2%) sebesar 290.147
ha, wilayah bergelombang (kemiringan 2-15%) sebesar 43.060 ha, wilayah curam
(kemiringan 15-40%) sebesar 26.833 ha dan wilayah sangat curam (kemiringan
>40%) sebesar 12.890 Hektar.
Kembali kepada isi Dalam Kepmen
PANRB Nomor 667 Tahun 2022 tentang Rincian
Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022,
selain tentang formasi dalam Kepmen PANRB ini juga dinyatakan tentang masa
hubungan kerja pegawai PPPK. Adapun Masa Hubungan Perjanjian Kerja Jabatan
untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Hubungan perjanjian kerja
antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina
Kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa
hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud diktum KEDUA atau selisih tahun
usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juga dinyatakan terkait
kualifikasi akademik calon PPPK.Adapaun Kualifikasi pendidikan bagi jabatan
guru pada Instansi Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Peta
Linieritas Seleksi Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja Tabun 2022. Sedangkan Kualifikasi pendidikan bagi jabatan
tenaga kesehatan pada Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merujuk
Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kernenterian Kesehatan nomor D
M .03.01/F/1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Pendidikan
Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan
Tahun 2022;
Selanjutnya dinyatakan bahwa
Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Tanah
Laut dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Serta segala biaya
yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Bagi yang membutuhkan selengkapnya
silahkan download dan baca Kepmenpan RB Nomor 667 Tahun 2022 tentang Rincian Formasi ASN PPPK Kabupaten Tanah
Laut Tahun 2022. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN
PPPK Kabupaten Tanah Laut Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya. (ainamulyan.com)