PERSESJEN KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PIP DIKDASMEN (SD SMP SMA SMK)

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen (SD SMP SMA SMK) Tahun 2022-2023


Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen (Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah), yang dimaksud Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Sedangkan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut PIP Dikdasmen adalah PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.


Dinyatakan dalam pasa 3 Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak-Juknis) Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, bahwa Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan bantuan PIP Dikdasmen bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, bank/lembaga penyalur, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP Dikdasmen.


Pada pasal Pasal 4 Persetjen Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen (SD SMP SMA SMK) Tahun 2022/2023, ditegaskan bahwa Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.


Dengan berlakuka Persekjen Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen (SD SMP SMA SMK) Tahun 2022/2023 maka, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Sebagaimana diketahui PIP Dikdasmen bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dalam rangka: 1) meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; 2) mencegah Peserta Didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau 3) menarik anak usia sekolah putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau satuan pendidikan nonformal.


PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran: a) Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP); b) Peserta Didik dengan pertimbangan khusus seperti:

1) Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;

2) Peserta Didik yang berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out);

3) Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;

4) Peserta Didik korban musibah di daerah konflik;

5) Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas);

6) Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan; dan/atau

7) Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.


Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus bersumber dari usulan: a) dinas pendidikan provinsi; b) dinas pendidikan kabupaten/kota; atau c) pemangku kepentingan.


Berdasarkan Persetjen Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, peserta didik yang berhak menerima PIP selain pemegang KIP yang datanta diambil dari pemadanan DTKS dengan Dapodik. Juga dapat bersumber dari usulan Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui satuan pendidik, serta dapat juga berasal dari Usulan Pemangku Kepentingan.

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Juklak Juknis PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2022-2023


Selengkapnya silahkan download Persekjen Persesjen Kemendikbud risitek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak-Juknis) PIP Dikdasmen. LINK DOWNLOAD DISINI


Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =





No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.