PERSESJEN KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PIP DIKDASMEN (SD SMP SMA SMK)
Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen (Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah), yang dimaksud Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Sedangkan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut PIP Dikdasmen adalah PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.
Dinyatakan dalam pasa 3 Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun
2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak-Juknis) Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah, bahwa Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen merupakan
pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan bantuan PIP Dikdasmen
bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, bank/lembaga penyalur,
dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP Dikdasmen.
Pada pasal Pasal 4 Persetjen
Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 14
Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen (SD SMP SMA SMK)
Tahun 2022/2023, ditegaskan bahwa Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Dengan berlakuka Persekjen Persesjen
Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen (SD SMP SMA SMK) Tahun 2022/2023 maka, Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Sebagaimana diketahui PIP
Dikdasmen bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan Peserta Didik yang
berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dalam rangka: 1) meningkatkan akses
bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk
mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk
mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua
belas) tahun; 2) mencegah Peserta Didik dari kemungkinan putus sekolah (drop
out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau 3)
menarik anak usia sekolah putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar
kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau satuan pendidikan
nonformal.
PIP Dikdasmen diperuntukkan
bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dari
keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran: a) Peserta Didik
pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP); b) Peserta Didik dengan pertimbangan
khusus seperti:
1)
Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti
sosial atau panti asuhan;
2)
Peserta Didik yang berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah
putus sekolah (drop out);
3)
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
4)
Peserta Didik korban musibah di daerah konflik;
5)
Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
6)
Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga
pemasyarakatan; dan/atau
7)
Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan
atau lembaga pemasyarakatan.
Peserta Didik dari keluarga
miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus bersumber dari usulan:
a) dinas pendidikan provinsi; b) dinas pendidikan kabupaten/kota; atau c)
pemangku kepentingan.
Berdasarkan Persetjen Persesjen
Kemendikbud ristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program
Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, peserta didik yang berhak menerima PIP selain pemegang KIP yang
datanta diambil dari pemadanan DTKS dengan Dapodik. Juga dapat bersumber dari
usulan Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui
satuan pendidik, serta dapat juga berasal dari Usulan Pemangku Kepentingan.
Selengkapnya silahkan
download Persekjen Persesjen Kemendikbud
risitek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak-Juknis) PIP Dikdasmen. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun
2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah. Semoga ada manfaatnya
No comments