Kepmenpan RB Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2022 |
Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
Adapun dasar hukum penerbitan
Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb
Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional
Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut.
1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6735);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6264);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 656).
Diktum PERTAMA Kepmenpan Nomor 971 Tahun 2022 Tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2022 menyatakan
bahwa Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Tahun Anggaran 2022 meliputi:
a. Seleksi Kompetensi Teknis;
b. Seleksi Kompetensi Manajerial;
c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan
d. Wawancara.
KEDUA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Materi Seleksi Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada diktum PERTAMA meliputi:
a.
materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan
yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan
b.
materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati,
diukur, dan dikembangkan terkait dengan:
1. integritas;
2. kerjasama;
3. komunikasi;
4. orientasi pada hasil;
5. pelayanan publik;
6. pengembangan diri dan orang lain;
7. mengelola perubahan; dan
8. pengambilan keputusan.
c.
materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan
dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk
dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika,
nilai¬nilai, moral, emosi dan prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang
jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan,
dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
1. kepekaan terhadap perbedaan budaya;
2. kemampuan berhubungan sosial;
3. kepekaan terhadap konflik; dan
4. empati.
d. Wawancara bertujuan untuk menilai integritas
dan moralitas.
Diktum KETIGA Kepmenpan Nomor 971 Tahun 2022 Tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2022
menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada diktum
PERTAMA:
a. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis;
b. Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan
Sosial Kultural; dan
c. Nilai Ambang Batas Wawancara.
Diktum KEEMPAT Kepmenpan Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Passing
Grade Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2022 menyatakan
Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud
pada diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh)
menit.
Diktum KELIMA Kepmenpan Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Passing
Grade Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2022,
menyatakan bahwa Wawancara sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilaksanakan
dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.
Diktum KEENAM Kepmenpan RB Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Passing
Grade Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2022, menyatakan
bahwa Durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas
sensorik netra.
Diktum KETUJUH Kepmenpan RB Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Passing
Grade Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2022 menyatakan
bahwa Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural bagi pelamar
sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 150
(seratus lima puluh) menit.
Diktum KEDELAPAN Kepmenpan Nomor 971 Tahun 2022 menyatakan
bahwa Wawancara bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM
dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.
Diktum KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor 971 Tahun 2022Jumlah
soal keseluruhan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA
adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian:
a. Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90
(sembilan puluh) butir soal;
b. Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua
puluh lima) butir soal;
c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah
20 (dua puluh) butir soal; dan
d. Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Dktum KESEPULUH Kepmenpan Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Passing
Grade Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2022 menyatakan
bahwa Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi sebagaimana
tersebut pada diktum PERTAMA yaitu:
a. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis,
bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0
(nol);
b. untuk materi soal Seleksi Kompetensi
Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi
4 (empa.t), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);
c. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial
Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5
(lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
d. untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban
benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak
menjawab bernilai 0 (nol).
DIktum KESEBELAS Kepmenpan RB Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Passing
Grade Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2022 menyatakan
bahwa Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada diktum PERTAMA adalah 690 (enam ratus sembilan puluh), dengan
rincian:
a. 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi
Kompetensi Teknis;
b. 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi
Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. 40 (empat puluh) untuk Wawancara.
Diktum KEDUA BELAS Kepmenpan RB Nomor 971 Tahun 2022 menyatakan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah nilai minimal yang harus
dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Diktum KETIGA BELAS Penetapan Nilai Ambang Batas sebagaimana
dimaksud padadiktum KEDUA BELAS yaitu:
a. nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum
pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini;
b. 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial
dan Sosial Kultural; dan
c. 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.
Diktum KEEMPATBELAS Kepmenpan Nomor 971 Tahun 2022 menyatakan
bahwa Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, danapabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan dan Lampiran Keputusan
Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk
Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022. LINK DOWNLOAD SALINAN DAN LAMPIRAN KEPMENPAN
RB NOMOR 971 TAHUN 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK
Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya