www.ainamulyana.com Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah mendapat tambahan 1969 Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi Anggaran Tahun 2022. Formasi yang diterima adalah tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainya. Hal ini dinyatakan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 616 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2022.
Sahabat www.ainamulyana.com, Sebagaimana
diketahui, Kepmenpan RB Nomor 616 Tahun 2022 Tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Gunung Mas Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2022, diterbitkan dengan pertibangan: a)
bahwa untuk mendukung kelarcaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada
masyaralat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian
tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah
yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan perjaqjian Kerja; b) bahwa untuk
penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a,
dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
Anggaran 2022.
Adapun dasar hukum
diterbitkan Kepmenpan RB Nomor 438 Tahun 2022 Tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Gunung Mas Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2022 adalah 1) Undang-undang Nom or 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494}; 2)
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor . 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735); 3) Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2018,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264); 4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten tang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6267); 5) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020); 6) Peraturan Presiden Nomor 38
Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
65); 7) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 218); 8) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1258); 9) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional; 10) Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan
Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
11) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 264 Tahun 2022 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara
Nasional Tahun Anggaran 2022.
Hal lain yang mendasari
diterbitkan Kepmenpan RB Nomor 438 Tahun 2022 Tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Gunung Mas Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2022, antara lain Surat Menteri Keuangan Nomor
S-331/MK.02/2022 tanggal 15 April 2022; Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor: 16245/B-BP.02.01/SD/K/2021 tanggal 26 November 2021; Surat Edaran
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus
2022; Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan
nomor DM.03.01/F/1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022; dan Surat Bupati Gunung Mas
Nomor : 871/783/BKPSDM/2022 tanggal 30 Juni 2022.
Diktum KESATU Kepmenpan RB
Nomor 438 Tahun 2022 Tentang Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
Anggaran 2022 menyatakan bahwa Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengahsejumlah
1454 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
Diktum KEDUA menyatakan masa
Hubungan Perjanjian Kerja Jabatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja sebagaimana dimaksud diktum KESATU paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA Kepmenpan RB
Nomor 616 Tahun 2022 Tentang Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
Anggaran 2022 menyatakan hubungan perjanjian kerja antara Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian
ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa hubungan
perjanjian kerja sebagaimana dimaksud diktum KEDUA atau selisih tahun usia yang
bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
Diktum KEEMPAT menyatakan
bahwa Kualifikasi pendidikan bagi jabatan guru pada Instansi Pemerintah Daerah
merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Surat Edaran SE GTK
Kemendikbudristek) nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang
Peta Linieritas Seleksi Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja Tabun 2022;
Diktum KELIMA menyatakan
bahwa Kualifikasi pendidikan bagi jabatan tenaga kesehatan pada Instansi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal
Tenaga Kesehatan Kernenterian Kesehatan nomor DM.03.01/ F/ 1636/2022 tanggal 18
Agustus 2022 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon
Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022;
Diktum KEENAM Kepmenpan RB
Nomor 616 Tahun 2022 Tentang Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
Anggaran 2022 menyatakan bahwa Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
Diktum KETUJUH menyatakan
bahwa segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankanpada Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan
Tengah.
Diktum KEDELAPAN menyatakan
bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila
di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022 hal 1 |
Selengkapnya silahkan
download Salinan SK Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 616 Tahun 2022 Tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten
Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2022. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten
Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2022. Semoga ada
manfaatnya. (https://www.ainamulyana.com/)